Akademisi UI Minta Tata Kelola dan Wewenang Kopdes Merah Putih Dibenahi

Akademisi UI Minta Tata Kelola dan Wewenang Kopdes Merah Putih Dibenahi

Akademisi UI menekankan pentingnya pembenahan tata kelola dan wewenang KopDes Merah Putih melalui Perpres untuk operasional yang efektif dan dukungan pemerintah.

(Bisnis.Com) 01/07/26 05:15 264444

Bisnis.com, JAKARTA — Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) menilai percepatan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum operasional Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih perlu diikuti pembenahan tata kelola, kejelasan pembagian kewenangan, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) agar program berjalan efektif.

Dosen FEB UI Dewi Meisari Haryanti mengatakan Perpres diperlukan karena memiliki kekuatan hukum yang lebih luas dibandingkan Instruksi Presiden (Inpres), terutama untuk mendukung kerja sama dengan pihak di luar birokrasi pemerintah.

“Perpres dipandang diperlukan karena merupakan produk \'peraturan\', bukan hanya \'instruksi\' yang ruang lingkup penerapannya terbatas untuk internal birokrasi saja. Sementara, untuk operasionalisasi birokrasi dibutuhkan kerja sama dengan organisasi eksternal selain birokrasi pemerintah, makanya payung hukum KDKMP perlu dinaikkan dari Inpres jadi Perpres,” kata Dewi kepada Bisnis, Selasa (30/6/2026).

Menurut Dewi, keberadaan Perpres hanya menjadi prasyarat awal bagi operasional koperasi. Regulasi tersebut diibaratkan sebagai kunci untuk menghidupkan mesin, tetapi keberhasilan program tetap ditentukan oleh kualitas pengemudi, arah kebijakan, hingga kesiapan organisasi menjalankan koperasi.

Di sisi lain, dia menilai implementasi KopDes/Kel Merah Putih saat ini masih diwarnai berbagai persoalan tata kelola. Di lapangan, ujar dia, pengurus masih banyak melakukan improvisasi karena belum adanya pedoman yang jelas. Selain itu, terdapat kebingungan terkait pembagian kewenangan antarpihak yang terlibat dalam pelaksanaan program.

Dewi mencontohkan masih adanya kendala pembangunan gedung koperasi akibat perbedaan pemahaman mengenai kriteria lahan. Tak hanya itu, pengurus juga menghadapi ketidakjelasan mengenai pembagian peran dengan manajer koperasi yang akan direkrut pemerintah, termasuk mekanisme penggajian.

"Organisasi dengan unclear chain of command begini kan rawan masalah dan berisiko jadi organisasi yang tidak efektif mencapai tujuan,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan tersebut semestinya diatur lebih jelas dalam Perpres, termasuk mengenai pembagian tugas pengurus, pengawas, dan manajer koperasi.

Selain aspek tata kelola, Dewi menilai pemerintah perlu memperkuat kompetensi pengelola koperasi melalui edukasi dan pendampingan. Menurutnya, pengurus dan manajer koperasi harus memiliki kemampuan manajemen keuangan serta literasi digital agar operasional koperasi dapat berjalan secara profesional.

Lebih lanjut, dia juga mengingatkan operasional KopDes/Kel Merah Putih berpotensi mandek apabila tidak diikuti dukungan nyata dari pemerintah. “Risikonya ya koperasinya akan besar kemungkinan mandeg. Operasionalnya tidak berjalan,” imbuhnya.

Dewi menilai pendekatan top-down dalam pembentukan KopDes/Kel Merah Putih membuat pemerintah perlu memastikan dukungan nyata, mulai dari ketersediaan stok bahan pokok bersubsidi, modal awal, hingga pendampingan pengelolaan keuangan. Menurutnya, pasokan sembako dengan harga terjangkau dapat menjadi insentif bagi masyarakat untuk bergabung sebagai anggota koperasi.

Seperti diketahui, pemerintah saat ini tengah mempercepat penyusunan Perpres sebagai payung hukum operasional 1.061 KopDes/Kel Merah Putih. Percepatan tersebut menjadi salah satu rekomendasi rapat koordinasi yang melibatkan Kementerian Koperasi, Kantor Staf Presiden (KSP), PT Agrinas Pangan Nusantara, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Adapun, pemerintah kini mengalihkan fokus program Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih dari tahap pembentukan menuju operasional. Pergeseran tersebut dilakukan karena tantangan utama tidak lagi terletak pada jumlah koperasi yang terbentuk, melainkan keberlanjutan usaha.

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah sebelumnya mengatakan pemerintah menargetkan sedikitnya 40.000 KopDes/Kel Merah Putih telah aktif beroperasi hingga akhir 2026.

“Menjelang akhir tahun 2026, fokus utama Kementerian Koperasi adalah memastikan sedikitnya 40.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah aktif beroperasi dan memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat,” kata Farida kepada Bisnis, Senin (22/6/2026).

Dia berharap 40.000 unit KopDes tersebut mampu menjadi agregator ekonomi rakyat, meningkatkan nilai tambah komoditas, memperkuat posisi tawar petani, nelayan, dan peternak, serta mengintegrasikan mereka ke dalam rantai pasok industri dan pasar yang lebih luas.

Nantinya, puluhan ribu KopDes Merah Putih diprioritaskan mengelola gerai sembako, layanan apotek dan klinik sederhana, layanan keuangan mikro, serta fasilitas pergudangan dan logistik, sekaligus berfungsi sebagai offtaker produk lokal desa seperti pertanian, perkebunan, perikanan, kerajinan, hingga industri kuliner.

Meski demikian, Farida mengakui pemerintah masih menghadapi sejumlah tantangan dalam mengoperasikan KopDes/Kel Merah Putih. Menurutnya, kendala utama meliputi keterbatasan lahan di wilayah perkotaan yang membutuhkan area sekitar 1.000 meter persegi, serta perlunya penguatan kapasitas manajemen koperasi, termasuk dalam mitigasi risiko dan penyusunan business plan, agar usaha koperasi dapat berjalan lebih efisien dan berkelanjutan.

#koperasi-desa #tata-kelola-koperasi #wewenang-koperasi #perpres-koperasi #pengelolaan-koperasi #sdm-koperasi #manajemen-koperasi #koperasi-merah-putih #peran-pemerintah-koperasi #dukungan-pemerintah-k

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260701/12/1984561/akademisi-ui-minta-tata-kelola-dan-wewenang-kopdes-merah-putih-dibenahi