Eks Bos PTPN II Irwan Perangin Angin Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penjualan Aset

Eks Bos PTPN II Irwan Perangin Angin Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penjualan Aset

Eks Direktur PTPN II, Irwan Perangin Angin, ditetapkan sebagai tersangka korupsi penjualan aset PTPN I oleh Kejati Sumut.

(Bisnis.Com) 08/11/25 22:45 32447

Bisnis.com, MEDAN — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara menahan Eks Direktur PTPN II Irwan Perangin Angin (IP) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aset PTPN I Regional I oleh anak usaha perseroan, PT Nusa Dua Propertindo (NDP), dengan PT Ciputra Land.

Asisten Intelijen Kejati Sumut Nauli Rahim Siregar menjelaskan, tersangka Irwan Perangin Angin merupakan Direktur PTPN II periode 2020–2023. Hasil penyelidikan perkara menyebut Irwan dengan jabatannya saat itu telah menginbrengkan aset berupa lahan hak guna usaha (HGU) kepada PT NDP tanpa persetujuan pemerintah.

Disebutkan bahwa Irwan bersama Direktur PT NDP, Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN) Wilayah Sumut periode 2022--2025, Kepala Kantor BPN Deli Serdang tahun 2022, dan Kepala Kantor BPN Deli Serdang periode 2022–2025 telah menerbitkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban kepada negara.

“Perbuatan tersangka mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20% dari seluruh luas HGU yang telah diubah menjadi HGB,” kata Nauli dalam keterangan resmi, Sabtu (8/11/2025).

Adapun, Irwan Perangin Angin menjadi tersangka keempat yang ditetapkan Kejati Sumut dalam kasus dugaan korupsi pada penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo dengan PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional (KSO).

Tiga tersangka sebelumnya yakni eks Kepala Kanwil BPN Sumut Askani, eks Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, dan Direktur PT NDP Iman Subekti.

Nauli mengatakan penahanan terhadap tersangka Irwan dilakukan lantaran tim penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup.

Irwan Perangin Angin dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhitung sejak Jumat (7/11/2025), Irwan ditahan di Rutan Kelas IA Lapas Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan.

“Tim penyidik terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk menelaah dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” ujar Nauli.

Sebagai informasi, Kejati Sumut mulai melakukan penggeledahan di lima lokasi dalam dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui skema KSO dengan PT Ciputra Land pada 28 Agustus lalu.

Aset itu berupa lahan yang terletak di sejumlah titik di Kabupaten Deli Serdang, seperti Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa dengan luas mencapai 8.077 hektare (ha).

#eks-bos-ptpn-ii #irwan-perangin-angin #tersangka-korupsi #penjualan-aset-ptpn #kejati-sumut #pt-nusa-dua-propertindo #pt-ciputra-land #sertifikat-hgb #aset-negara-hilang #dugaan-korupsi #penahanan-irw

https://sumatra.bisnis.com/read/20251108/533/1927249/eks-bos-ptpn-ii-irwan-perangin-angin-jadi-tersangka-dugaan-korupsi-penjualan-aset