Pemprov Jakarta Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Simak Syaratnya

Pemprov Jakarta Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Simak Syaratnya

Pemprov DKI Jakarta menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor, menghapus denda PKB dan BBNKB. Berlaku 10 Nov-31 Des 2025, otomatis tanpa permohonan.

(Bisnis.Com) 10/11/25 06:30 33228

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali
memberikan insentif pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Adapun, penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor
(PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyatakan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk stimulus bagi warga Jakarta agar semakin taat pajak serta wujud komitmen Pemerintah dalam meringankan beban kewajiban perpajakan serta mendorong peningkatan kepatuhan pajak.

"Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal," ujarnya dalam keterangan resminya, Senin (10/11/2025).

Selain memberikan keringanan pajak, Bapenda DKI Jakarta juga terus berupaya meningkatkan kemudahan dan kenyamanan layanan bagi masyarakat.

Untuk mempermudah proses pembayaran PKB, masyarakat dapat memilih tempat pembayaran melalui Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, Samsat Keliling ataupun melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Informasi lebih lanjut mengenai lokasi kantor Samsat, dapat diakses melalui tautan: https://bapenda.jakarta.go.id/pelayanan/upt-pkb-dan-bbnkb-samsat.

Ketentuan utama dari kebijakan insentif ini sebagai berikut:
1. Denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB dibebaskan sepenuhnya
2. Tidak perlu mengajukan permohonan, pembebasan dilakukan otomatis melalui sistem
pajak daerah
3. Berlaku bagi pembayaran pokok pajak yang dilakukan mulai tanggal 10 November 2025
sampai dengan 31 Desember 2025.

#pemutihan-pajak-kendaraan #pajak-kendaraan-bermotor #pemprov-jakarta #syarat-pemutihan-pajak #insentif-pajak-kendaraan #penghapusan-sanksi-administrasi #bea-balik-nama-kendaraan #kebijakan-pajak-jakar

https://jakarta.bisnis.com/read/20251110/77/1927420/pemprov-jakarta-kembali-gelar-pemutihan-pajak-kendaraan-bermotor-simak-syaratnya