Jaksa Tangkap Analis Kredit Bank Sumut, Rugikan Negara Rp2,29 Miliar

Jaksa Tangkap Analis Kredit Bank Sumut, Rugikan Negara Rp2,29 Miliar

Kejati Sumut menetapkan mantan analis kredit Bank Sumut, LPL, sebagai tersangka korupsi yang merugikan negara Rp2,29 miliar. Bank Sumut mendukung proses hukum.

(Bisnis.Com) 12/11/25 10:03 35978

Bisnis.com, — Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) menetapkan mantan analis kredit Bank Sumut kantor cabang pembantu Krakatau, berinisial LPL, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pencairan kredit modal usaha.

Pelaksana harian (Plh.) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan menjelaskan bahwa LPL saat itu bertugas sebagai analis kredit di Bank Sumut Cabang Krakatau Medan. Ia diduga melakukan penyimpangan dalam proses pencairan kredit modal usaha atas nama debitur CV HA Group yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,29 miliar.

“Diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja melakukan mark up atau penggelembungan nilai agunan pemohon kredit,” kata Indra dalam keterangan resmi, Selasa (11/11/2025).

Selain itu, lanjut Indra, tersangka juga diduga memalsukan data dan menyimpang dari prosedur pemberian fasilitas kredit rekening koran sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut No.202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum (Kredit Umum).

Perbuatan tersebut mengakibatkan dicairkannya kredit modal usaha senilai Rp3 miliar atas nama CV HA Group pada 2012. “Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan sebesar Rp2,29 miliar,” tambah Indra.

Tim penyidik Kejati Sumut telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak terkait. Berdasarkan temuan dua alat bukti yang dinilai cukup, LPL ditetapkan sebagai tersangka melalui surat perintah penetapan tersangka Nomor TAP 23/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025.

Sementara itu, PT Bank Sumut menanggapi penetapan dan penahanan mantan pegawainya tersebut dengan menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan.

Sekretaris Perusahaan Bank Sumut Suwandi mengatakan Bank Sumut sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap memberikan dukungan data atau informasi yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum.

Suwandi menekankan, pihaknya berkomitmen menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG), integritas, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan perbankan. Ia menambahkan bahwa perseroan terus memperkuat sistem pengendalian internal, manajemen risiko, dan budaya kepatuhan di seluruh unit kerja.

Dalam rangka memastikan transparansi dan akuntabilitas, Bank Sumut disebut telah melakukan langkah-langkah perbaikan berkelanjutan, termasuk peningkatan sertifikasi kompetensi pegawai dan pengawasan berlapis.

“Bank Sumut tetap tumbuh dan terus memperkuat kontribusinya bagi pembangunan daerah serta pelayanan kepada masyarakat Sumatra Utara,” ujarnya.

#jaksa-tangkap-analis #kredit-bank-sumut #rugikan-negara #kejati-sumut #korupsi-bank-sumut #pencairan-kredit #mark-up-agunan #pemalsuan-data-kredit #bank-sumut-krakatau #kerugian-negara #penyimpangan-k

https://sumatra.bisnis.com/read/20251112/534/1928090/jaksa-tangkap-analis-kredit-bank-sumut-rugikan-negara-rp229-miliar