Kejati Sumut Geledah Kantor Inalum Atas Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

Kejati Sumut Geledah Kantor Inalum Atas Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium

Kejati Sumut geledah kantor Inalum di Batubara terkait dugaan korupsi penjualan aluminium ke PT PASU pada 2019, menyita dokumen penting sebagai bukti.

(Bisnis.Com) 13/11/25 23:30 38043

Bisnis.com, MEDAN – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) menggeledah kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di Kuala Tanjung Kabupaten Batubara pada Kamis (13/11/2025).

Pelaksana harian (Plh.) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan mengatakan penggeledahan tersebut untuk mengungkap dugaan korupsi dalam penjualan aluminium yang dilakukan INALUM ke PT PASU pada 2019 lalu.

“Dalam rangka mengungkap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada penjualan aluminium pada tahun 2019 oleh PT Indonesia Asahan Aluminium [Inalum] Tahun 2019 kepada PT PASU Tbk,” kata Indra dalam keterangan resmi.

Indra mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai upaya lanjutan dan pendalaman terkait dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut.

Ada 8 (delapan) ruangan yang digeledah penyidik di gedung kantor INALUM tersebut, yakni ruangan Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategi, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana, dan Pengembangan Bisnis.

Ruangan Direktur Human Capital, Kepala Departemen Logistik atau Pengadaan, hingga ruangan penyimpanan arsip juga tak luput digeledah.

Penyidik menduga pada lokasi atau ruangan yang digeledah masih terdapat bukti-bukti yang mendukung proses penyelidikan, baik berupa surat/ dokumen proses penjualan sejak perencanaan, hingga pembayaran hasil penjualan produk PT INALUM.

Proses penggeledahan sendiri berlangsung kurang lebih 5,5 jam, terhitung sejak pukul 10.30 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.

“Dalam kegiatan penggeledahan tersebut tim penyidik berhasil memperoleh beberapa dokumen berupa surat pengiriman atau penjualan barang berupa aluminium oleh PT INALUM kepada pihak swasta (PT PASU),” tambah Indra.

Selain itu, penyidik juga membawa laporan keuangan serta beberapa dokumen lain sebagai barang bukti yang diduga sangat terkait dengan tindak pidana yang sedang disidik.

Terkait penggeledahan, Indra menyebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh surat persetujuan atau penetapan izin geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/Pn.Mdn yang ditindaklanjuti dengan surat perintah Penggeledahan dari Kajati Sumatra Utara Nomor.16/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 5 November 2025.

“Penggeledahan ini diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga mendukung penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” tutupnya.

#kejati-sumut #geledah-kantor-inalum #dugaan-korupsi #penjualan-aluminium #inalum #pt-pasu #tindak-pidana-korupsi #penggeledahan-inalum #penyidikan-korupsi #dokumen-penjualan #surat-pengiriman #laporan

https://sumatra.bisnis.com/read/20251113/533/1928699/kejati-sumut-geledah-kantor-inalum-atas-dugaan-korupsi-penjualan-aluminium