HGU Nyaris 2 Abad Investor IKN Dibatalkan MK, Ini Asal-usul Aturannya

HGU Nyaris 2 Abad Investor IKN Dibatalkan MK, Ini Asal-usul Aturannya

Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan HGU 190 tahun di IKN karena bertentangan dengan UUD 1945. Keputusan ini tidak menghambat investasi, hanya mengubah durasi hak.

(Bisnis.Com) 19/11/25 07:15 42783

Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menganulir aturan pemberian Hak Atas Tanah (HAT) berbentuk Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang semula diberikan dengan jangka waktu hingga 190 tahun atau nyaris dua abad.

Aturan pemberian hak atas tanah hingga 190 tahun ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Namun, MK kemudian membatalkan aturan tersebut lantaran dinilai bertentangan dengan konstitusi yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pasalnya, dalam UU Nomor 3/2022 tentang IKN pemerintah akan memberikan HAT dalam bentuk hak guna usaha, diberikan hak, paling lama 35 tahun, perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan pembaruan hak paling lama 35 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi dan dapat diperpanjang lagi selama dua kali siklus.

Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan amar Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 juga menyampaikan dua amar serupa untuk HGB (Hak Guna Bangunan) dan HP (Hak Pengelolaan), masing-masing dengan jangka waktu maksimal 30 tahun untuk pemberian, 20 tahun untuk perpanjangan, dan 30 tahun untuk pembaruan. Dia kemudian menegaskan aturan tersebut turut bertentangan dengan konstitusi.

“Menyatakan Penjelasan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 [...] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” jelasnya.

Asal-Usul Aturan HGU 190 Tahun

Berdasarkan catatan Bisnis, asal usul pemberian HGU super-panjang di IKN ini bermula pada upaya pemerintah sebelumnya untuk mempercepat investasi dan memberikan kepastian berusaha yang maksimal bagi para investor di proyek strategis tersebut.

Untuk itu, pemerintah akhirnya menerbitkan beleid yang mengatur pemberian konsesi HGU selama hampir 2 abad di IKN. Aturan yang dimaksud adalah UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang ditandatangani oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Februari 2022.

Sebagai langkah percepatan implementasi UU Nomor 3 Tahun 2022, Jokowi kala itu turut menerbitkan aturan turunan berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara yang diteken pada 11 Juli 2024.

Pasal 9 Perpres tersebut menekankan teknis pemberian HGU hampir 2 abad bagi para investor IKN yang akan dilakukan melalui dua siklus.

"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," demikian bunyi Pasal 9 ayat 2a pada beleid tersebut.

Selain itu, beleid itu juga mengatur pemberian hak guna bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya menjadi 160 tahun.

Adapun, untuk hak pakai bangunan disebutkan jangka waktu paling lama adalah 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Dampak ke Investasi

Putusan MK tersebut lantas mengundang respons dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang menyebut menyambut baik putusan MK.

Dia juga menegaskan bahwa koreksi yang dilakukan MK hanya menyentuh durasi hak, bukan kepastian berusaha para investor. Sehingga, diklaim tidak akan berdampak negatif pada laju investasi di IKN.

"Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha," ujar Nusron.

Pemerintah menjamin bahwa semua proses pemberian HAT di IKN yang telah berjalan akan dilanjutkan dengan penyesuaian sesuai putusan MK. Keputusan ini dinilai memperkuat posisi negara sekaligus menjamin keadilan sosial, terutama bagi masyarakat lokal, sejalan dengan amanat konstitusi.

Senada,Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) juga ikutin buka suara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi. Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw menegaskan bahwa pihaknya sepenuhnya menghormati dan siap menjalankan putusan yang telah ditetapkan oleh lembaga yudikatif tertinggi tersebut.

Dia juga menuturkan, keputusan tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah pusat untuk menjamin kepastian hukum dalam setiap aspek pembangunan IKN.

"OIKN siap untuk berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan kementerian/lembaga lainnya guna penyelarasan aturan teknis di lapangan," jelasnya kepada Bisnis, Selasa (18/11/2025).

Lebih lanjut, Troy juga menekankan bahwa momentum ini tidak akan mengganggu laju pembangunan fisik dan ekosistem pendukung IKN. Pihaknya, bersama kementerian dan lembaga lain, terus berupaya menyelesaikan berbagai sarana dan prasarana dasar di IKN.

Adapun, target penyelesaian ekosistem yudikatif dan legislatif di IKN tersebut telah ditetapkan pada tahun 2028. Target ini konsisten dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto dan sejalan dengan rencana yang termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

"OIKN memastikan bahwa minat investor tetap tinggi untuk turut berkontribusi dalam memperkuat ekosistem di IKN," pungkasnya.

#hgu-ikn #mahkamah-konstitusi #hak-guna-usaha #ibu-kota-negara #undang-undang-ikn #mk-batalkan-hgu #investasi-ikn #hgu-190-tahun #aturan-hgu #prabowo-subianto #nusron-wahid #otorita-ikn #kepastian-huku

https://ekonomi.bisnis.com/read/20251119/45/1929898/hgu-nyaris-2-abad-investor-ikn-dibatalkan-mk-ini-asal-usul-aturannya