Insentif Pajak Kendaraan Sulsel Diperpanjang, Cek Diskonnya

Insentif Pajak Kendaraan Sulsel Diperpanjang, Cek Diskonnya

Pemerintah Sulsel perpanjang insentif pajak kendaraan hingga 30 Nov 2025, dengan diskon denda 100% dan potongan pokok hingga 50% untuk meringankan wajib pajak.

(Bisnis.Com) 19/11/25 17:23 43598

Bisnis.com, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali memperpanjang masa pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 30 November 2025.

Ada tiga skema keringanan yang diberikan, meliputi pembebasan denda PKB sebesar 100% kecuali untuk kendaraan baru, serta pengurangan pokok PKB sebesar 50% bagi kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2024 ke bawah.

Selanjutnya ada pengurangan PKB sebesar 9,5% untuk kendaraan dengan jatuh tempo tahun 2025. Namun pengurangan 9,5% ini tidak berlaku bagi kendaraan yang telah menerima potongan 50%.

Plt Kepala Bidang PAD Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Muhammad Irvandi Thamrin mengatakan perpanjangan ini diterapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1762/X/Tahun 2025.

Tujuannya untuk meringankan beban wajib pajak dan mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah.

"Pemerintah provinsi mengajak seluruh wajib pajak memanfaatkan masa insentif tersebut untuk menyelesaikan kewajiban PKB sesuai aturan yang berlaku," ucap Irvandi di Makassar, Rabu (19/11/2025).

Pemprov Sulsel berharap perpanjangan insentif ini dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajaknya dengan lebih ringan.

Selain itu, kebijakan tersebut juga ditujukan untuk membantu meningkatkan realisasi penerimaan daerah menjelang akhir tahun anggaran.

#insentif-pajak-kendaraan #pajak-kendaraan-sulsel #diskon-pajak-kendaraan #perpanjangan-insentif-pajak #keringanan-pajak-kendaraan #pembebasan-denda-pkb #pengurangan-pokok-pkb #pajak-kendaraan-bermotor

https://sulawesi.bisnis.com/read/20251119/539/1930108/insentif-pajak-kendaraan-sulsel-diperpanjang-cek-diskonnya