Purbaya Tanggapi Kritik Adian PDIP soal Penertiban Bisnis Baju Bekas (Thrifting)

Purbaya Tanggapi Kritik Adian PDIP soal Penertiban Bisnis Baju Bekas (Thrifting)

Menteri Keuangan Purbaya menegaskan penindakan impor baju bekas ilegal bukan untuk menghapus bisnis thrifting, tetapi melindungi industri tekstil lokal.

(Bisnis.Com) 21/11/25 11:25 45487

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merasa sejumlah pihak salah mengartikan kebijakan dalam penindakan impor baju bekas balpres atau thrifting, seperti kritik yang belakangan disampaikan oleh anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Adian Napitupulu.

Purbaya menyatakan kebijakannya itu tidak ditujukan untuk menyingkirkan bisnis thrifting alias baju bekas yang belakangan marak di Indonesia.

"Saya enggak perlu dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang yang masuknya ilegal," jelasnya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip Jumat (21/11/2025).

Dia mengaku bingung dengan argumen Adian yang menyatakan bahwa pelaku bisnis thrifting siap membayar pajak. Menurut Purbaya, kebijakannya tidak bersangkutan dengan target penerimaan pajak, melainkan untuk lindungi industri tekstil dalam negeri.

"Kan kalau barang bekas kan dilarang [impor] kan, sudah jelas itu ilegal. Jadi enggak ada hubungannya bayar pajak atau enggak bayar pajak, itu barang ilegal. Menurut Anda, kalau saya menagih pajak dari ganja misalnya, apakah jadi barang ilegal?" tanyanya.

Di samping itu, Purbaya mengaku setuju dengan Adian bahwa masih banyak barang impor ilegal yang belum tertindak. Oleh sebab itu, dia menyatakan akan terus memberantas praktik ilegal tersebut.

Mantan ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan itu menyatakan Direktorat Jenderal Bea Cukai bersama instansi terkait akan lebih ketat mengawal pelabuhan-pelabuhan yang kerap menjadi pintu masuk impor ilegal tersebut.

"Kita akan investigasi lebih dalam. Dari kasus-kasus yang nyelundup, pasti kan kita tahu nanti siapa yang pengimpornya. Kalau dulu bisa lepas, ke depan enggak bisa lepas lagi," tutup Purbaya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR Adian Napitupulu meminta pemerintah, baik Kementerian Keuangan maupun Kementerian Perdagangan, tak serta-merta melakukan penindakan terhadap praktik bisnis thrifting atau jual beli pakaian bekas impor tanpa mencari solusi bagi pelaku usaha.

Adian menuturkan, tuduhan bahwa thrifting membunuh usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) masih belum didukung data-data yang kuat. Dia mengatakan, total barang thrifting hanya 0,5% dari sekitar 784.000 ton barang ilegal yang masuk ke Indonesia.

"Ya kita harap kalau misalnya negara tidak bisa memberikan lapangan pekerjaan, toh rakyat tetap butuh makan. Ya jangan ditindak-tindak dululah," kata Adian, dikutip dari Antara, Kamis (20/11/2025).

Menurut Adian, asosiasi pelaku bisnis pakaian bekas (thrifting) pun siap jika bisnis mereka dilegalkan dan harus membayar pajak.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa ada sekitar 67% generasi Z menyukai pakaian bekas karena didasari kesadaran lingkungan. Salah satunya terkait industri tekstil yang bisa menyumbang 20% pencemaran dan limbah di dunia.

"Kesadaran itu kemudian membuat 67% generasi milenial dan gen Z menyukai thrifting. Nah, negara kita harus kuasai data itu sebelum ambil keputusan," katanya.

#purbaya #purbaya-thrifting #purbaya-tanggapi-kritik #kritik-adian-pdip #penertiban-bisnis-baju-bekas #bisnis-thrifting-indonesia #impor-baju-bekas #kebijakan-purbaya-yudhi #barang-ilegal-indonesia #in

https://ekonomi.bisnis.com/read/20251121/9/1930652/purbaya-tanggapi-kritik-adian-pdip-soal-penertiban-bisnis-baju-bekas-thrifting