Alasan Menteri UMKM Butuh Polisi Mengisi Jabatan di Kementerian

Alasan Menteri UMKM Butuh Polisi Mengisi Jabatan di Kementerian

Ada satu perwira polisi aktif yang menduduki jabatan Inspektorat Jenderal di Kementerian UMKM.

(Bisnis Tempo) 24/11/25 15:49 48278

MENTERI UMKM Maman Abdurrahman menyatakan membutuhkan personel kepolisian mengisi jabatan sipil di kementeriannya. “Yang saya lihat sebagai menteri, kita membutuhkan kompetensi-kompetensi yang dimiliki oleh kepolisian,” kata Maman kepada wartawan di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Senin, 24 November 2025.

Pernyataan itu disampaikan Maman menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil atas penugasan Kepala Polri. Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini mengharuskan polisi yang ingin berkarier di jabatan sipil untuk lebih dulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Di Kementerian UMKM terdapat satu personel aktif kepolisian yang menduduki jabatan. Dia adalah Inspektur Jenderal Prabowo Argo Yuwono yang berada di ranah Inspektorat Jenderal Kementerian UMKM. Maman mengatakan terdapat keterampilan dari personel kepolisian yang dibutuhkan oleh kementeriannya yang membuat politikus Partai Golkar itu berharap penempatan personel polisi di Kementerian UMKM.

Maman meyakini anggota kepolisian mampu mengatasi sejumlah permasalahan dalam UMKM seperti isu premanisme dan pungutan liar atau pungli. Maman menyatakan Kementerian UMKM membutuhkan figur aparat penegak hukum seperti polisi yang berpengalaman menindak dan menertibkan pelaku premanisme. “Dengan adanya personel polisi itu bisa menjembatani koordinasi kita di bawah,” tutur dia.

Kemampuan kedua yang diyakini Maman dimiliki dan dibutuhkan personel kepolisian dalam Kementerian UMKM adalah kemampuan untuk bekerja sama dengan lintas aparat penegak hukum. Ia menyontohkan aktivitas penyelundupan barang bekas yang saat ini kembali mencuat dan ditangani pemerintah. “Kita membutuhkan kompetensi kepolisian untuk bisa berkoordinasi dengan aparatur-aparatur tenaga hukum lainnya,” kata Maman.

Maman mengatakan Kementerian UMKM juga membutuhkan sosok polisi dalam mengatasi permasalahan pada program kredit usaha rakyat (KUR). Sebab dalam realisasinya, Maman mengatakan Kementerian UMKM menghadapi permasalahan berupa pihak bank yang meminta agunan hingga dugaan debitur yang menyelewengkan pinjaman.

Ia menyatakan membutuhkan sosok polisi di kementerian untuk mempermudah sosialisasi sanksi yang tepat dipilih jika pengusaha UMKM tersandung kasus hukum. Maman pun menyontohkan kasus pemilik Toko Mama Khas Banjar yang dijerat pidana karena tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada produk yang dijual.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa pemilik dengan Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf g Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf i Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Menurut Maman, semestinya pengusaha UMKM khususnya mikro disangkakan menggunakan Undang-undang Perlindungan Pangan sehingga hukuman yang diberikan kepada pelaku adalah sanksi administratif, bukan pidana dan denda. Sebab menurut Maman, pengusaha UMKM dengan pendapatan kurang dari Rp 20 juta per bulan bisa terancam bangkrut setelah dijatuhi hukuman. “Yang kayak gini kan kita butuh personel seperti polisi untuk melakukan koordinasi, sosialisasi perangkat undang-undang,” kata Maman.

Meskipun memiliki kompetensi yang dibutuhkan, Maman menyatakan bergabungnya kepolisian dalam kementeriannya tak serta-merta mengentaskan berbagai permasalahan. Namun ia menganggap personel kepolisian dapat memperkuat kementeriannya.

Ia mengatakan saat ini staf ahli bidang hukum Kementerian UMKM sedang mempelajari putusan MK. Setelahnya, ia juga berencana berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Sekretaris Negara, dan kepolisian. “Tentunya untuk membicarakan kembali terkait personel kepolisian memang bisa masuk ke Kementerian UMKM,” tutur dia.

#polisi #kementerian-umkm #maman-abdurrahman #mahkamah-konstitusi #jabatan-sipil #argo-yuwono #pungli

https://tempo.co/ekonomi/alasan-menteri-umkm-butuh-polisi-mengisi-jabatan-di-kementerian-2092601