Nusron Usulkan UU Administrasi Pertanahan Baru, Apa Urgensinya?
Nusron Wahid mendorong UU Administrasi Pertanahan baru untuk atasi tumpang tindih lahan 1961-1997, cegah mafia tanah, dan dorong pemutakhiran sertifikat.
(Bisnis.Com) 25/11/25 15:58 49800
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, mengusulkan agar Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) merilis produk legislasi berupa Undang-Undang (UU) Administrasi Pertanahan baru guna mengentaskan masalah tumpang tindih lahan.
Nusron menjelaskan Undang-Undang Administrasi Pertanahan itu diperlukan guna menekan praktik tumpang tindih lahan yang umumnya melibatkan lahan dengan alas hak yang terbit di tahun 1961 hingga 1997.
"Kita buat Undang-Undang Administrasi Pertanahan. Kemudian kita umumkan dalam Undang-Undang itu pemegang sertifikat yang terbit tahun 1961 sampai 1997 dikasih batas waktu 5 tahun atau 10 tahun keputusan politik untuk daftar ulang. Setelah itu tutup buku untuk melakukan plotting ulang," kata Nusron dalam RDP bersama Komisi II DPR RI, Senin (24/11/2025).
Nusron menambahkan, tanpa kesepakatan pendaftaran ulang itu pemilik sertifikat yang terbit 1961–1997 rentan menjadi sasaran para mafia tanah. Apabila dibiarkan, hal ini diyakini akan menjadi bom waktu.
Sejalan dengan hal itu, Nusron menyebut sejumlah persoalan tumpang tindih lahan yang muncul selama ini tidak dapat diselesaikan hanya melalui mekanisme kasus per kasus, melainkan membutuhkan fondasi hukum baru.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN itu juga sempat meminta masyarakat pemegang sertifikat terbitan 1961 hingga 1997 untuk segera mengecek ulang status bidang tanahnya dan melakukan pemutakhiran data di kantor pertanahan setempat.
“Masyarakat yang punya sertifikat yang terbit tahun 1961 ke sini sampai 1997, untuk segera didaftarkan ulang, dimutakhirkan. Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang. Yang belum terdaftar segera didaftarkan, pentingnya di situ, dan dikasih batas-batas yang jelas,” jelasnya.
Nusron juga meminta dukungan kepala daerah untuk menginstruksikan camat, lurah, hingga RT/RW agar aktif mengajak masyarakat melakukan pemutakhiran sertifikat. Hal ini, menurutnya, penting agar persoalan pertanahan tidak menimbulkan konflik di masa mendatang.
“Tolong kepala daerah, instruksikan ke camat, lurah, dan RT/RW, rakyatnya yang memegang sertifikat tahun 1961–1997, datang ke kantor BPN, mutakhirkan. Kalau perlu kita ukur ulang, dicocokkan dari sekarang supaya tidak jadi masalah di kemudian hari,” pungkas Nusron.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin juga sepakat perlu langkah pembenahan sistemik. Dia menyebut, berbagai persoalan pertanahan yang mencuat bukanlah semata-mata tanggung jawab BPN, melainkan akibat tumpang tindih regulasi lintas kementerian dan lembaga.
"Jadi makna filosofis UU Pokok Agraria itu adalah untuk keadilan sosial masyarakat, tapi UU Kehutanan, UU BUMN Nomor 16 Tahun 2025, kemudian ada UU Perbendaharaan Negara, itu menjadi privatisasi aset dengan waktu yang tak terhingga. Artinya secara filosofis saja itu sudah paradoks,” ucap Muhammad Khozin.
#undang-undang-administrasi-pertanahan #tumpang-tindih-lahan #sengketa-lahan #nusron-wahid #sertifikat-tanah #mafia-tanah #pemutakhiran-data-tanah #konflik-pertanahan #dpr-ri #kepala-daerah #plotting-u