Alasan Pemerintah Wajibkan Entitas di Pasar Modal Setor Lapkeu ke Menkeu Mulai 2027
Pemerintah mewajibkan entitas pasar modal melaporkan keuangan ke Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) paling lambat 2027 untuk transparansi dan akuntabilitas.
(Bisnis.Com) 26/11/25 11:03 50700
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi melakukan integrasi nasional pelaporan keuangan dengan tenggat waktu migrasi pelaporan bagi pelaku industri pasar modal paling lambat pada 2027.
Nantinya, integrasi itu akan dilakukan dalam bentuk Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) yang kewenangan pengelolaannya ada di bawah langsung Menteri Keuangan.
Adapun poin tentang integrasi data laporan keuangan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan, sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Masyita Crystallin mengatakan regulasi ini dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Tujuannya, laporan keuangan yang dihasilkan entitas bisnis dapat menjadi rujukan andal, baik untuk pengambilan keputusan korporasi maupun perumusan kebijakan publik.
“Melalui PP ini, pemerintah mendorong terbentuknya ekosistem pelaporan keuangan yang saling terhubung, terstandar, dan konsisten di seluruh sektor, sehingga kualitas data keuangan nasional semakin meningkat,” ujar Masyita dalam keterangannya, dikutip Selasa (25/11/2025).
Dia menjelaskan bahwa ruang lingkup pengaturan ini mencakup mekanisme penyusunan, penyampaian, dan pemanfaatan laporan keuangan lintas sektor. Aturan ini tidak hanya berlaku bagi sektor jasa keuangan, tetapi juga sektor riil dan entitas yang memiliki keterkaitan bisnis dengan sektor keuangan.
Platform Terpusat Pemerintah
Salah satu ketentuan utama dalam PP 43/2025 adalah pembentukan Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK). Masyita menyebut platform ini akan berfungsi sebagai simpul utama integrasi data.
Kehadiran PBPK diharapkan menyederhanakan proses pelaporan bagi pelaku usaha karena tidak perlu lagi melakukan pelaporan berulang ke berbagai otoritas, sekaligus memperkaya basis data pemerintah untuk perumusan kebijakan fiskal yang lebih tepat sasaran.
Adapun, PBPK akan bertanggung jawab langsung ke menteri yang menangani urusan keuangan pemerintahan seperti yang diatur dalam Pasal 37 ayat (2).
“Transformasi pelaporan keuangan ini kami desain secara bertahap dan inklusif, agar pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM, dapat beradaptasi dengan realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan,” kata Masyita.
Terkait lini masa implementasi, pemerintah menerapkan pendekatan transisi. Untuk sektor pasar modal, penyampaian laporan keuangan melalui PBPK diwajibkan paling lambat tahun 2027.
Sementara itu, sektor lainnya akan menyesuaikan tahapan implementasi berdasarkan kesiapan dan hasil koordinasi antara Kementerian Keuangan dengan kementerian/lembaga serta otoritas terkait.
Masyita menyatakan pendekatan ini juga mempertimbangkan kapasitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar kewajiban pelaporan ini tidak membebani secara biaya maupun administratif.
Pemerintah berharap peraturan dapat memperkuat kepercayaan investor, menjaga integritas pasar, serta menjadi fondasi bagi penguatan stabilitas sektor keuangan.
#platform-pelaporan-keuangan #integrasi-laporan-keuangan #peraturan-pemerintah-43-2025 #pelaporan-keuangan-nasional #platform-bersama-pelaporan #menteri-keuangan #ekosistem-pelaporan-keuangan #data-keu