Gubernur Umumkan Kenaikan UMP 2026 Serentak 8 Desember? Ini Kata Menaker

Gubernur Umumkan Kenaikan UMP 2026 Serentak 8 Desember? Ini Kata Menaker

Kemnaker menanggapi rencana gubernur mengumumkan kenaikan UMP 2026 secara serentak pada 8 Desember 2025.

(Bisnis.Com) 26/11/25 12:55 50855

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) angkat bicara soal peluang besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 diumumkan masing-masing gubernur pada 8 Desember 2025 mendatang. Sejumlah daerah seperti Jawa Tengah memperkirakan akan mengumumkan UMP pada tanggal tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah provinsi tetap harus menunggu aturan dari Kemnaker, meskipun tak membeberkan kapan beleid itu akan terbit.

“Ya tentu mereka harus menunggu dari kita. Panduannya dari kita,” kata Yassierli dalam konferensi pers kick-off Program Magang Nasional Batch 2 di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025).

Menurutnya, peraturan pemerintah (PP) baru tentang pengupahan tersebut tetap akan terbit sebelum 31 Desember 2025 untuk diterapkan pada Januari 2026.

Yassierli lantas menyebut bahwa karena adanya pembahasan aturan baru tersebut, maka pemerintah tak terikat ketentuan tenggat pengumuman UMP pada aturan sebelumnya, yakni PP No. 51/2023.

Ketika disinggung bahwa sejumlah daerah telah mencanangkan pengumuman UMP 2026 pada 8 berdasarkan draf aturan tersebut, dia kembali menekankan bahwa pembahasan tengah berlangsung.

“Ya tunggu saja. Kalau draf kan bisa berubah,” ujar Yassierli.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah akan menetapkan UMP 2026 dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) pada 8 Desember 2025.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa penentuan upah minimum tersebut masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

“Kebijakan pengupahan itu merupakan program strategis nasional, sehingga mau tidak mau pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota akan merujuk kebijakan strategis nasional,” kata Luthfi usai menemui unsur pengusaha di kantornya, dikutip dari laman Pemprov Jateng, Jumat (21/11/2025).

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Aziz menyampaikan bahwa aturan tersebut akan menjadi landasan pembahasan upah minimum 2026 di Jateng. Menurutnya, RPP itu mencantumkan tanggal penetapan UMP dan UMSP pada 8 Desember 2025.

“Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota [UMK] dan upah minimum sektoral kabupaten/kota [UMSK] pada 15 Desember 2025,” imbuh Aziz.

#ump-2026 #kenaikan-ump #kenaikan-ump-2026 #kapan-ump-2026-diumumkan #gubernur-umumkan-ump #menaker-ump #kemnaker-ump #upah-minimum-2026 #pengumuman-ump-desember #ump-jawa-tengah #aturan-pengupahan-bar

https://ekonomi.bisnis.com/read/20251126/12/1931824/gubernur-umumkan-kenaikan-ump-2026-serentak-8-desember-ini-kata-menaker