OJK: Asuransi untuk Umrah Mandiri Bisa Terus Dikembangkan, Tak Perlu Regulasi Khusus
OJK menyatakan belum perlu regulasi khusus untuk asuransi umrah mandiri, meski potensi industri asuransi syariah tetap besar dan menjanjikan di Indonesia.
(Bisnis.Com) 28/11/25 11:07 53541
Bisnis.com, JAKARTA — Terbukanya kesempatan umrah mandiri setelah pemerintah mengizinkan praktik tersebut bisa membawa peluang besar bagi pertumbuhan bisnis asuransi syariah, terutama lini asuransi perjalanan atau perlindungan diri.
Kementerian Haji dan Umrah telah melegalkan praktik umrah mandiri melalui Undang-undang (UU) Nomor 14/2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kebijakan ini tidak hanya mengubah cara jemaah merencanakan perjalanan ibadahnya, tetapi juga membuka ruang baru bagi industri asuransi syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono, menilai bahwa saat ini belum perlu aturan khusus terkait penyelenggaraan asuransi bagi jemaah umrah mandiri. Perusahaan-perusahaan asuransi bisa menjual dan memproteksi masyarakat yang menjalankan umrah mandiri sesuai kerangka regulasi yang ada.
Meskipun begitu, ada hal penting yang perlu diperhatikan oleh perusahaan asuransi syariah, salah satunya yaitu mereka harus mampu menyesuaikan diri. Penyesuaian ini mencakup pengembangan jenis produk yang sesuai, strategi pemasaran yang tepat, hingga peningkatan kualitas layanan bagi konsumen asuransi umrah mandiri.
Ogi juga menegaskan bahwa potensi pertumbuhan industri asuransi syariah di Indonesia masih besar dan menjanjikan. Hal ini terlihat dari pertumbuhan aset sebesar 8,45% (year on year/YoY) hingga 2025 serta kontribusi bruto yang tetap kuat, meski ada penyesuaian pada beberapa segmen seperti asuransi pembiayaan syariah dan dwiguna syariah.
Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menyampaikan optimisme bahwa industri asuransi syariah di Indonesia masih punya ruang tumbuh di tengah kondisi ekonomi yang sedang lemah.
"Walaupun ada economic pressure makro seperti ini, masih ada ruang untuk kita bisa terus tumbuh secara tahunan. Saya melihat tahun ini masih ada opportunity untuk tumbuh," kata Ketua Bidang Hubungan Internasional AASI Achmad Kusna Permana saat ditemui di Wisma Bisnis Indonesia, Rabu (16/4/2025).
Meski ada peluang bertumbuh, Permana melihat beberapa faktor akan menjadi tantangan terbesar industri asuransi syariah. Tantangan tersebut antara lain adalah rendahnya literasi asuransi syariah di Indonesia dan adanya kewajiban spin off Unit Usaha Syariah (UUS).
“Tapi secara keseluruhan untuk mereka yang sudah komitmen untuk spin off, apalagi yang sudah spin off, opportunity masih banyak walaupun di tengah economic pressure," ujarnya. (Putri Astrian Surahman)
#asuransi-syariah #umrah-mandiri #regulasi-asuransi #ojk-asuransi #industri-asuransi-syariah #potensi-asuransi-syariah #pertumbuhan-asuransi-syariah #asuransi-umrah #asuransi-syariah-indonesia #tantang