Daftar UMK Jateng 2026 Jika Naik 6,5% di 35 Kabupaten & Kota

Daftar UMK Jateng 2026 Jika Naik 6,5% di 35 Kabupaten & Kota

UMK Jateng 2026 diprediksi naik 6,5%, menunggu regulasi pusat. Pengumuman UMP dan UMK dijadwalkan Desember 2025. Kenaikan ini bertujuan menjaga disparitas upah.

(Bisnis.Com) 30/11/25 06:15 55238

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah pusat masih belum mengumumkan besaran kenaikan upah minimum baik tingkat provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK) hingga saat ini.

Kendati demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah ancang-ancang mengumumkan kenaikan UMP pada 8 Desember 2025 dan UMK pada 15 Desember 2025.

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa penentuan upah minimum tersebut masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

“Kebijakan pengupahan itu merupakan program strategis nasional, sehingga mau tidak mau pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan merujuk kebijakan strategis nasional,” kata Luthfi usai menemui unsur pengusaha di kantornya, dikutip dari laman Pemprov Jateng, Jumat (21/11/2025).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Aziz menambahkan bahwa draf peraturan pemerintah (PP) baru tentang pengupahan telah mencantumkan kedua tanggal pengumuman tersebut. Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada ketentuan aturan yang diterbitkan pemerintah pusat nantinya.

“Di dalam rancangan RPP, penetapan UMP maupun UMSP itu pada 8 Desember 2025, sementara untuk UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota [UMSK] pada 15 Desember 2025,” kata Aziz.

Sementara itu, berbagai usulan kenaikan UMP 2026 terus disuarakan kalangan buruh. Salah satunya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menyodorkan tiga angka, yakni kenaikan 6,5%, 7,7%, serta 8,5%–10,5%.

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan bahwa pemerintah harus kembali menetapkan kenaikan upah minimum menggunakan satu angka agar disparitas upah antardaerah tidak semakin lebar.

Dia menukil kebijakan diskresi Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan kenaikan UMP 2025 lalu sebesar 6,5% dan berlaku secara nasional.

“Untuk menjaga disparitas yang konstan, hanya dibutuhkan single angka kenaikan upah minimum, bukan interval indeks tertentu yang lebar,” kata Said dalam keterangannya kepada Bisnis, Kamis (27/11/2025).

Berikut daftar UMK Jateng 2026 jika naik 6,5%:

  1. Kota Semarang: dari Rp3.454.827 menjadi Rp3.679.391
  2. Kabupaten Demak: dari Rp2.940.716 menjadi Rp3.131.863
  3. Kabupaten Kendal: dari Rp2.783.455 menjadi Rp2.964.380
  4. Kabupaten Semarang: dari Rp2.750.136 menjadi Rp2.928.895
  5. Kabupaten Kudus: dari Rp2.680.485 menjadi Rp2.854.717
  6. Kabupaten Cilacap: dari Rp2.640.248 menjadi Rp2.811.864
  7. Kabupaten Jepara: dari Rp2.610.224 menjadi Rp2.779.889
  8. Kota Pekalongan: dari Rp2.545.138 menjadi Rp2.710.572
  9. Kabupaten Batang: dari Rp2.534.383 menjadi Rp2.699.118
  10. Kota Salatiga: dari Rp2.533.583 menjadi Rp2.698.266
  11. Kabupaten Pekalongan: dari Rp2.486.653 menjadi Rp2.648.285
  12. Kabupaten Magelang: dari Rp2.467.488 menjadi Rp2.627.875
  13. Kabupaten Karanganyar: dari Rp2.437.110 menjadi Rp2.595.522
  14. Kota Surakarta (Solo): dari Rp2.416.560 menjadi Rp2.573.636
  15. Kabupaten Boyolali: dari Rp2.396.598 menjadi Rp2.552.377
  16. Kabupaten Klaten: dari Rp2.389.820 menjadi Rp2.545.158
  17. Kota Tegal: dari Rp2.376.683 menjadi Rp2.530.234
  18. Kabupaten Sukoharjo: dari Rp2.359.488 menjadi Rp2.507.234
  19. Kabupaten Banyumas: dari Rp2.338.410 menjadi Rp2.583.943
  20. Kabupaten Purbalingga: dari Rp2.338.283 menjadi Rp2.583.802
  21. Kabupaten Tegal: dari Rp2.333.586 menjadi Rp2.485.269
  22. Kabupaten Pati: dari Rp2.332.350 menjadi Rp2.483.953
  23. Kabupaten Wonosobo: dari Rp2.299.521 menjadi Rp2.448.990
  24. Kabupaten Pemalang: dari Rp2.296.140 menjadi Rp2.445.389
  25. Kota Magelang: dari Rp2.281.230 menjadi Rp2.429.510
  26. Kabupaten Purworejo: dari Rp2.265.937 menjadi Rp2.413.223
  27. Kabupaten Kebumen: dari Rp2.259.873 menjadi Rp2.406.765
  28. Kabupaten Grobogan: dari Rp2.254.090 menjadi Rp2.400.606
  29. Kabupaten Temanggung: dari Rp2.246.850 menjadi Rp2.392.895
  30. Kabupaten Brebes: dari Rp2.239.801 menjadi Rp2.385.388
  31. Kabupaten Blora: dari Rp2.238.430 menjadi Rp2.383.928
  32. Kabupaten Rembang: dari Rp2.236.168 menjadi Rp2.381.519
  33. Kabupaten Sragen: dari Rp2.182.200 menjadi Rp2.324.043
  34. Kabupaten Wonogiri: dari Rp2.180.587 menjadi Rp2.322.325
  35. Kabupaten Banjarnegara: dari Rp2.170.475 menjadi Rp2.311.556

#umk-jateng-2026 #umk-jawa-tengah #umk-jateng #daftar-umk-jateng #kenaikan-umk-jateng #upah-minimum-jateng #umk-semarang-2026 #umk-demak-2026 #umk-kendal-2026 #umk-kudus-2026 #umk-cilacap-2026 #umk-jep

https://ekonomi.bisnis.com/read/20251130/12/1932810/daftar-umk-jateng-2026-jika-naik-65-di-35-kabupaten-kota