Fatwa MUI: Rekening Dormant Haram, Judi Online Haram Mutlak!

Fatwa MUI: Rekening Dormant Haram, Judi Online Haram Mutlak!

MUI fatwakan rekening dormant haram karena israf dan tabdzir, serta potensi pencucian uang. Judi online juga haram mutlak. Saldo harus disalurkan.

(Bisnis.Com) 01/12/25 14:10 56502

Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwanya menyatakan bahwa penelantaran rekening dengan sengaja hingga menjadi rekening menganggur, alias dormant, hukumnya haram.

Fatwa haram itu dikeluarkan oleh MUI setelah menggelar audiensi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di kantor pusat MUI, Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Pada pertemuan itu, PPATK secara resmi menerima draf asli fatwa terbaru MUI tentang penelantaran harta dan rekening dormant yang telah diakomodasi pada Munas (Musyawarah Nasional) Alim Ulama ke-XI di Jakarta.

Fatwa tersebut menyatakan bahwa sengaja menelantarkan rekening hingga menjadi dormant hukumnya haram karena termasuk israf (perilaku berlebihan/melampaui batas) dan tabdzir (mubazir). Selain itu, rekening dormant dinilai berpotensi menjadi sarang pencucian uang.

Konsekuensinya, saldo wajib disalurkan ke pihak yang berhak, sedangkan rekening harus ditutup agar tidak disalahgunakan sindikat judi online dan TPPU.

"Kami berterima kasih kepada Majelis Ulama Indonesia. Usulan fatwa tentang rekening dormant telah sepenuhnya diakomodasi di munas. Kini kami berharap tiga substansi lain yaitu jual-beli rekening, judi online dari sisi transaksi keuangan, serta penelantaran aset hasil kejahatan— segera bisa diakomodir sebagai senjata syariah melawan pencucian uang," ujar Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK Fithriadi Muslim dikutip dari siaran pers, Senin (1/12/2025).

Selain fatwa haram rekening dormant, PPATK meminta tiga fatwa tambahan yang masih menunggu pendalaman yaitu jual-beli rekening/e-wallet, keterlibatan lembaga keuangan dalam judi online (yang masih memberi bank fee triliunan rupiah per tahun), serta penguatan hukum syariah terhadap aset hasil kejahatan.

Sementara itu, Ketua MUI KH Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan, hukum judi online sudah haram mutlak, sehingga fokus kini pada jual-beli rekening dan peran perbankan.

"Hukum judi online sudah haram mutlak sejak dulu, sehingga tidak lagi dibahas ulang. Namun untuk jual-beli rekening dan keterlibatan perbankan yang masih menikmati fee triliunan dari judol, ini perlu fatwa khusus. Kami sepakat mendalami bersama PPATK dalam waktu dekat," ujarnya.

Dalam pertemuan ini, PPATK dan MUI menyepakati dua tindak lanjut konkret yaitu pembentukan task force bersama untuk sosialisasi fatwa dormant ke seluruh dai dan mubalig Indonesia, serta kajian mendalam enam bulan ke depan bersama BI, OJK, dan Komdigi terkait judi online dan perdagangan rekening.

Dengan fatwa ini, umat Islam kini memiliki landasan syariah kuat untuk menolak jual-beli rekening dan aktif melaporkan transaksi mencurigakan. Hal ini merupakan langkah nyata memutus aliran dana haram yang selama ini mengalir lewat ribuan rekening setiap tahunnya.

#rekening-dormant #fatwa-mui #haram-rekening-dormant #judi-online-haram #penelantaran-rekening #israf-dan-tabdzir #pencucian-uang #jual-beli-rekening #fatwa-syariah #ppatk-dan-mui #hukum-syariah #aset

https://finansial.bisnis.com/read/20251201/90/1933162/fatwa-mui-rekening-dormant-haram-judi-online-haram-mutlak