Luhut: Tak Pernah Kami Izinkan Bandara Morowali Jadi Internasional
Luhut mengakui, izin pembangunan bandara Morowali diputuskan dalam rapat yang ia pimpin sendiri bersama sejumlah instansi. Tapi...
(Kompas.com) 01/12/25 21:49 57239
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, menyebut pihaknya tidak pernah mengizinkan Bandara di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi bandara internasional.
Pernyataan ini Luhut sampaikan saat menjelaskan seluk beluk kawasan IMIP yang kembali menjadi perhatian publik setelah disorot Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin.
“Tidak pernah kami pada saat itu mengizinkan bandara di morowali atau weda bay menjadi bandara internasional,” kata Luhut dalam keterangan resminya, Senin (1/12/2025).
Luhut mengakui, izin pembangunan bandara di kawasan industri pengolahan nikel itu diputuskan dalam rapat yang ia pimpin sendiri bersama sejumlah instansi terkait.
Adapun Luhut pernah menjabat Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) yang turut terlibat dalam suksesi pembangunan IMIP.
Menurutnya, izin pembangunan bandara diterbitkan sebagai bentuk fasilitas kepada para investor.
Tindakan itu, kata dia, biasa dilakukan di negara seperti Vietnam dan Thailand.
“Jika mereka berinvestasi USD 20 miliar, wajar mereka meminta fasilitas tertentu selama tidak melanggar ketentuan nasional,” ujar Luhut.
Purnawirawan Jenderal Korps Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat (AD) itu mengatakan, bandara IMIP itu hanya melayani penerbangan domestik sehingga tidak memerlukan penjagaan petugas Imigrasi serta Bea dan Cukai.
“Memang tidak memerlukan bea cukai atau imigrasi sesuai aturan perundang-undangan,” kata Luhut.
Bandara Morowali Disorot Menhan Sjafrie
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengkritik bandara IMIP yang tidak dijaga perangkat negara.
Sjafrie yang juga pensiunan Jenderal Kopassus itu menilai operasi bandara tanpa penjagaan Imigrasi dan Bea Cukai itu bisa mengganggu kedaulatan negara ekonomi.
“Republik ini tidak boleh ada republik di dalam republik. Kita harus tegakkan semua ketentuan tanpa melihat latar belakang dari manapun asalnya,” kata Sjafrie.
Kementerian Pertahanan lalu mengerahkan pasukan elite TNI Angkatan Udara (AU) untuk menjaga bandara tersebut.
Beberapa waktu kemudian, terungkap bahwa status bandara internasional bandara IMIP itu telah dicabut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri.
Keputusan itu diterbitkan pada 13 Oktober lalu atau sebelum persoalan “negara dalam negara” bandara IMIP menjadi sorotan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang