Purbaya Siap Bayar Kompensasi Pertamina-PLN per Bulan, Bos Danantara: Terima Kasih

Purbaya Siap Bayar Kompensasi Pertamina-PLN per Bulan, Bos Danantara: Terima Kasih

Menteri Keuangan Purbaya mengubah skema pembayaran kompensasi BUMN seperti Pertamina dan PLN menjadi bulanan 70%, disambut positif oleh CEO Danantara, Rosan Roeslani.

(Bisnis.Com) 04/12/25 16:50 61077

Bisnis.com, JAKARTA — CEO Danantara Rosan Roeslani menyambut positif perubahan skema pembayaran kompensasi bagi perusahaan BUMN seperti PT Pertamina (Persero) maupun PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.

Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73/2025 mengubah skema pembayaran kompensasi dari sebesar 100% setiap tiga bulan menjadi setiap bulan sebesar 70%.

"Kami menyambut baik kok dan kami juga terima kasih dengan Pak Menkeu atas kerja samanya yang sangat baik," ujar Rosan usai menghadiri rapat kerja (raker) bersama Purbaya dan Komisi XI DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Menurut Rosan, pihaknya juga mengupayakan agar penagihan kompensasi sekaligus penyaluran subsidi menjadi lebih efisien. Khusus kompensasi, dia menyebut upaya mengefisienkan penagihan sudah dijalankan di PT Pupuk Indonesia (Persero).

Contohnya, kami sudah mulai lakukan di Pupuk yang tadinya kompensasi dalam bentuk cost plus, sekarang kami sesuaikan dengan harga market sehingga ini memberikan insentif kami untuk lebih efisien," ujarnya.

Untuk diketahui, cost plus pricing method merujuk pada penentuan harga jual dengan cara menghitung dan menambahkan laba yang diharapkan di atas biaya penuh.

Menurut Rosan, Pupuk yang dulu menerapkan metode inefisien itu pun tetap mendapatkan kompensasi dari APBN. Oleh sebab itu, dia menilai perlunya membenahi skema kompensasi tanpa mengurangi hak-hak dari masyarakat.

Adapun Purbaya menilai kebijakan baru pembayaran kompensasi menjadi setiap bulan 70% itu akan memperbaiki arus keuangan BUMN seperti Pertamina dan PLN.

"Mereka enggak perlu pinjam ke bank lagi. Jadi ngurangin cost mereka cukup banyak, 70% setiap bulan. Kalau subsidi kan dibayar langsung, yang kompensasi itu 70% setiap bulan sampai 9 bulan, nanti Oktober dibayar yang 30% sisanya," kata Purbaya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kemenkeu belum lama ini menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.73/2025 tentang Tata Cara Penyediaan Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi Atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Penetapan Harga Jual Eceran BBM dan Tarif Tenaga Listrik. Skema baru ini diundangkan dan berlaku pada 19 November 2025.

Beleid itu mengubah tata cara pembayaran kompensasi kepada sejumlah BUMN, utamanya seperti PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. Dari awalnya pembayaran kompensasi setiap tiga bulan atau kuartalan 100%, maka tahun depan pembayaran kompensasi dilakukan setiap bulannya sebesar 70%.

Sementara itu, sisa 30% pembayaran dana kompensasi akan dibayarkan setelah melalui proses audit BPKP atas realisasi kompensasi selesai. Adapun, audit tahunan dijadwalkan selesai setiap September sehingga pembayaran akhir disesuaikan dari hasil verifikasi.

#pembayaran-kompensasi-bulanan #kompensasi-pertamina-pln #skema-kompensasi-bumn #purbaya-yudhi-sadewa #peraturan-menteri-keuangan #rosana-roeslani-danantara #subsidi-efisien #cost-plus-pricing #pupuk-i

https://ekonomi.bisnis.com/read/20251204/9/1934253/purbaya-siap-bayar-kompensasi-pertamina-pln-per-bulan-bos-danantara-terima-kasih