OJK: Ekosistem Asuransi Kesehatan Hadapi Tekanan Semakin Besar, Co-Payment jadi Penawarnya

OJK: Ekosistem Asuransi Kesehatan Hadapi Tekanan Semakin Besar, Co-Payment jadi Penawarnya

OJK menerapkan skema co-payment untuk mengatasi tekanan pada ekosistem asuransi kesehatan akibat overutilization dan inflasi medis, dengan risiko 5% klaim.

(Bisnis.Com) 04/12/25 19:56 61316

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa skema co-payment asuransi kesehatan alias risk sharing dalam pembayaran pengajuan klaim diberlakukan karena ekosistem asuransi kesehatan saat ini sedang menghadapi tekanan yang semakin besar.

Dalam Rapat Kerja Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan Dewan Komisioner (DK) OJK, Ketua DK OJK Mahendra Siregar mengungkapkan hal-hal yang menjadi tekanan besar tersebut.

“OJK mengamati kecenderungan overutilization [penggunaan berlebihan] layanan kesehatan, perkembangan yang sangat tinggi untuk tren medical inflation [inflasi medis], dan adanya kenaikan premi per polis asuransi kesehatan yang signifikan,” ujar Mahendra pada Kamis (4/12/2025).

Dalam poin terakhir tersebut, dia menyebut bahwa secara agregat pada 2023 dan 2024 peningkatan premi per polis mencapai 43,01%. Hal-hal tersebut, dibarengi dengan permintaan masyarakat akan layanan asuransi yang lebih berkualitas dengan premi yang terjangkau, menjadi alasan OJK memberlakukan skema co-payment.

“Kombinasi dari faktor-faktor itu menunjukkan perlunya penguatan ekosistem asuransi kesehatan agar mampu berfungsi secara stabil dan berkelanjutan,” jelas Mahendra.

Mahendra menegaskan bahwa sistem pembagian risiko ini tidak dimaksudkan untuk memindahkan beban kepada pemegang polis asuransi.

“Justru [risk sharing] memastikan bahwa penggunaan layanan kesehatan berjalan tepat, terukur, dan tidak berlebihan sehingga berkelanjutan,” ujar Mahendra.

OJK juga mengklarifikasi bahwa risk sharing merupakan hal yang opsional bagi peserta asuransi alias bukan suatu kewajiban. Lebih lanjut, perusahaan asuransi yang ingin menawarkan produknya wajib untuk menawarkan produk yang tidak menggunakan risk sharing.

Pada kesempatan yang sama, OJK juga menegaskan dalam skema co-payment asuransi kesehatan pemegang polis menanggung risiko sebesar 5% dari total pengajuan klaim, yang sebelumnya direncanakan akan berada di angka 10%. Terdapat batas maksimum dari risiko yang ditanggung peserta asuransi, yaitu Rp300.000 per pengajuan klaim untuk rawat jalan dan Rp3.000.000 per pengajuan klaim untuk rawat inap.

Dalam skema risk sharing ini, perusahaan asuransi juga menetapkan jumlah tertentu atau deductible tahunan yang disepakati antara perusahaan dengan pemegang polis.

“Dengan begitu, masyarakat tetap memiliki pilihan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya,” ucap Mahendra.

Mengenai mekanisme pelaksanaan risk sharing dari sisi perusahaan, OJK mendorong para perusahaan asuransi untuk melakukan koordinasi antarpenyelenggara jaminan atau coordination of benefits. Hal itu dilakukan untuk mengkoordinasi detail pembayaran klaim asuransi bagi pemegang polis.

OJK dan Komisi XI DPR sebelumnya sudah beberapa kali bertemu membahas isu ini. Dalam rapat tanggal 30 Juni 2025 silam, disepakati bahwa pengaturan mengenai risk sharing akan dilakukan dalam bentuk Peraturan OJK (POJK). Selanjutnya, pada 18 September 2025, skema tersebut diafirmasi dukungannya oleh DPR dan diharapkan akan berlaku efektif 1 Januari 2026. (Laurensius Katon Kandela)

#asuransi-kesehatan #ojk-asuransi #co-payment-asuransi #risk-sharing #tekanan-asuransi #premi-asuransi #inflasi-medis #overutilization-layanan #premi-terjangkau #ekosistem-asuransi #pembagian-risiko #k

https://finansial.bisnis.com/read/20251204/215/1934343/ojk-ekosistem-asuransi-kesehatan-hadapi-tekanan-semakin-besar-co-payment-jadi-penawarnya