Zulhas Bantah Kasih Izin 1,6 Juta Hektar Lahan Hutan buat Kebun Sawit
Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pelepasan hutan 1,6 juta hektar bukan izin baru, melainkan untuk kepastian hukum masyarakat.
(Kompas.com) 08/12/25 18:12 65185
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) membantah telah memberikan izin pelepasan kawasan hutan seluas 1,6 juta hektar saat dirinya menjabat sebagai Menteri Kehutanan (Menhut).
Menurutnya, kebijakan tersebut bukanlah pemberian izin pembukaan lahan baru untuk lahan sawit yang memicu deforestasi, melainkan upaya penataan ruang demi menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
Zulhas menuturkan, jauh sebelum Indonesia merdeka, wilayah-wilayah Nusantara berada di bawah kekuasaan berbagai kesultanan yang mengakui hak ulayat dan hak adat.
Setelah wilayah-wilayah itu bergabung ke dalam NKRI, maka seluruh tanah secara hukum menjadi milik negara.
"Dulu itu sewaktu Indonesia belum ada, kita ini kesultanan, negara bangsa, hak ulayat, hak adat, hak masyarakat. Sumatra ada Kesultanan Deli, Cirebon ada Kesultanan Cirebon. Yang masih ada sultannya sekarang cuma Jogja. Yang lain itu masuk NKRI, tanahnya semua punya NKRI," paparnya dalam acara BIG Conference 2025 di Jakarta, Senin (8/12/2025).
Lebih lanjut, Zulhas bilang sejak zaman Belanda, di kawasan tersebut sudah berdiri berbagai kampung, desa, dan masyarakat adat.
Ditambah lagi dengan adanya pemekaran wilayah yang membentuk kabupaten, kota, pasar, serta pembangunan infrastruktur seperti jalan dan kecamatan.
Seluruh pembangunan dan penataan wilayah tersebut membutuhkan Rencana Tata Ruang (RTR).
Pelepasan sebagian kawasan hutan itu pun dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan tata ruang.
"Itu namanya tata ruang. Rencana tata ruang agar ada kepastian hukum bagi masyarakat atas permintaan tokoh masyarakat, tokoh adat, bupati, gubernur, masyarakat luas," ungkap Zulhas.
Karena itu, dia menegaskan bahwa pelepasan 1,6 juta hektar kawasan hutan bukanlah pemberian izin baru.
Luasan lahan tersebut semata-mata untuk memberikan kepastian ruang bagi wilayah yang sudah berkembang menjadi pusat aktivitas masyarakat.
Zulhas mencontohkan seperti Kota Palangkaraya, yang secara administrasi pernah tercatat berada dalam kawasan hutan.
Menurutnya, wilayah-wilayah yang sudah menjadi pemukiman warga wajib memiliki status hukum yang jelas.
"Dilihat, tidak ada izin baru. Itulah yang 1,6 juta itu, untuk kepastian ruang. Seperti Palangkaraya, itu kawasan hutan, padahal kota. Jadi harus ada kepastian, tetapi tidak ada izin baru sama sekali," ucap dia.
KOMPAS.COM/Dok. Balai TNTN. Kebun sawit terbesar di Indonesia adalah Riau. Di urutan kedua di Sumatera, perkebunan kelapa sawit terluas di Indonesia berada di Sumatera Utara.Kedua SK tersebut berisi perubahan status kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan untuk kebutuhan tata ruang daerah.
Menurut Hadi Daryanto, mantan Sekjen Kementerian Kehutanan pada periode tersebut, langkah pelepasan lahan itu tidak berkaitan dengan pemberian izin kebun sawit.
Perubahan peruntukan kawasan dilakukan untuk mengakomodasi usulan resmi dari pemerintah daerah, mulai dari gubernur, bupati, wali kota, hingga aspirasi masyarakat Riau yang memerlukan kepastian ruang untuk pembangunan.
"Menhut menerbitkan SK 673/2014 seluas 1.638.294 hektar sebagai kawasan non-hutan dalam rangka tata ruang provinsi akibat pemekaran kota dan kabupaten,” ujarnya dikutip dari Kontan, Sabtu (6/12/2025).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang#rencana-tata-ruang #zulkifli-hasan #pelepasan-hutan #kepastian-hukum