Satgas PKH Tagih Denda 71 Perusahaan yang Jadikan Hutan untuk Lahan Sawit dan Tambang, Jumlahnya Segini!

Satgas PKH Tagih Denda 71 Perusahaan yang Jadikan Hutan untuk Lahan Sawit dan Tambang, Jumlahnya Segini!

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penagihan denda kepada 71 perusahaan yang menggunakan kawasan hutan menjadi lahan sawit atau tambang tanpa izin.... | Halaman Lengkap

(SINDOnews Ekbis) 09/12/25 07:12 65739

JAKARTA - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penagihan denda kepada korporasi yang menggunakan kawasan hutan menjadi lahan sawit atau tambang tanpa izin. Setidaknya ada 71 perusahaan yang telah dilakukan penagihan denda.

"Itu sudah dilakukan per hari ini terhadap 71 perusahaan korporasi, yang terdiri dari korporasi sawit dan tambang," kata Jubir Satgas PKH, Barita Simanjuntak dikutip Selasa (9/12/2025).

Barita menjelaskan, saat ini sudah ada 49 perusahaan sawit yang melakukan pelanggaran dan dikenakan sanksi administrasi. Dari 49 perusahaan itu, total denda yang harus dibayarkan kepada negara senilai Rp9.420.000.000.000.

“Nah dari 49 PT, ada 3 korporasi yang belum hadir, belum memenuhi kewajibannya. Satgas PKH sebagai instrumen negara akan melakukan langkah-langkah hukum untuk memastikan dipatuhinya kewajiban terhadap negara, dan dengan itu langkah-langkah hukum tersebut sudah dipersiapkan untuk dilakukan, untuk memastikan kewajiban-kewajiban dan kepatuhan itu segera dilakukan," ujar dia.

Adapun dari total denda 49 perusahaan tersebut yang sudah dibayarkan kepada negara baru senilai Rp1.844.965.750.000.

Sedangkan, untuk perusahaan tambang yang dinyatakan wajib membayarkan denda sebanyak 22 perusahaan. Total denda dari 22 perusahaan itu mencapai Rp29,2 triliun.

"Ada 49 korporasi sawit PT sawit yang diperkirakan dan sudah dihitung Rp9,42 triliun. Sedangkan tambang itu ada 22 PT tambang/korporasi senilai Rp29,2 triliun," imbuhnya.

Adapun, Barita mengemukakan dari 49 perusahaan sawit itu baru 15 korporasi yang telah membayar denda sebanyak Rp1,76 triliun dan lima perusahaan yang menyanggupi pembayaran sebesar Rp88 miliar.

“Sedangkan untuk tambang, yang sudah masuk adalah Rp500 miliar," pungkasnya.

Adapun perusahaan tambang yang menyatakan sanggup bayar hingga saat ini mencapai Rp 3.738.431.987.940. Sementara sisanya, masih terus dikejar untuk membayar denda.
(shf)

#denda #bencana-alam #lahan-sawit #hutan #satgas-penertiban-kawasan-hutan

https://nasional.sindonews.com/read/1653393/13/satgas-pkh-tagih-denda-71-perusahaan-yang-jadikan-hutan-untuk-lahan-sawit-dan-tambang-jumlahnya-segini-1765239128