Beri Efek Jera, Bea Cukai Malang Kembali Musnahkan 2,6 Juta Rokok Ilegal

Beri Efek Jera, Bea Cukai Malang Kembali Musnahkan 2,6 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Malang musnahkan 2,6 juta rokok ilegal senilai Rp3,6 miliar untuk efek jera, hasil kolaborasi dengan Pemkot Malang dan APH, guna cegah kerugian negara.

(Bisnis.Com) 10/12/25 09:12 67262

Bisnis.com, MALANG — Bea CukaiMalang kembali memusnahkan 2,6 juta rokok ilegal hasil operasi mandiri dan bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai bentuk transparansi dan memberikan efek jera bagi pelaku.

Kepala Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengatakan rokok ilegal dimusnahkan bersama Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.

"Pelaksanaan pemusnahan Barang Kena Cukai ilegal ini atas penindakan mandiri yang dilakukan Bea Cukai Malang dan hasil operasi gabungan bersama dengan Satpol PP Kota Malang beserta APH pada 2025," ucap Johan Pandores di sela-sela pemusnahan rokok ilegal dan MMEA ilegal di TPA Supit Urang, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Selasa (9/12/2025).

Pelaksanaan pemusnahan berdasarkan persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-193/MK/KN.4/2025 tanggal 3 September 2025 dan S-315/MK/KN.4/2025 tanggal 24 November 2025 dengan total jumlah barang 2.626.000 batang rokok & 23 botol (13,8 liter) MMEA – Barang Kena Cukai ilegal dari berbagai merk ilegal. Adapun total nilai barang tersebut mencapai Rp3,6 miliar dengan total kerugian negara sebesar Rp1,96 miliar.

Dia menegaskan, kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan ini merupakan hasil kolaborasi dengan Pemkot Malang sebagai bentuk manifestasi upaya pemberantasan rokok ilegal dengan melaksanakanpenganggaran yang berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Keberhasilan penindakan Barang Kena Cukai ilegal ini, kata dia, merupakan hasil kerja keras, sinergi dan kolaborasi antara Bea Cukai Malang, Satpol PP Kota Malang dan APH di Kota Malang serta tidak kalah penting berkat dukungan masyarakat dan media dalam upaya penegakan hukum dan edukasidi bidang cukai.

"Kepada seluruh masyarakat kami imbau untuk menjalankan usaha secara resmi, tidak menjual dan tidak membeli rokok ilegal. Kami menekankan dalam pengurusan izin untuk menjalankan usaha industri hasil tembakau dapat diperoleh di Kantor Bea dan Cukai tanpa dipungut biaya," ucapnya.

Dia meminta, agar semua pihak bahu membahu membantupemberantasan rokok ilegal dalam rangka mengamankan penerimaan negara di bidang cukai untuk kesejahteraan masyarakat Kota Malang khususnya dan seluruh masyarakat Indonesia.

Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai dalam pemberantasan rokok ilegal, sudah seharusnya pemerintah daerah saling bekerja sama karena peredaran dan jaringannya sudah lintas daerah.

Menurutnya, Bea Cukai tidak akan mampu meng-cover semua area yang ada karena keterbatasan SDM.

Dalam hal ini bea cukai harus diperkuat bukan dilemahkan oleh oknum-oknum yang mengambil keuntungan dari bisnis rokok ilegal tersebut.

Pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, kata Joko, baik untuk menjaga transparansi, namun akan lebih kuat jika disertai dengan transparansi setelah dilakukan penindakan, apakah pelakunya dikenai denda fiskal dan apakah juga ada unsur pidana.

"Tentunya hal ini juga lebih dibuka ke publik secara bertahap dalam upaya meningkatkan efek jera pada pelaku maupun peningkatan public trust pada lembaga Bea Cukai dan perpajakan," ucapnya.

#rokok-ilegal #bea-cukai-malang #pemusnahan-rokok-ilegal #efek-jera #minuman-mengandung-etil-alkohol #barang-kena-cukai #operasi-gabungan #satpol-pp-malang #kerugian-negara #dana-bagi-hasil-cukai #pemb

https://surabaya.bisnis.com/read/20251210/531/1935571/beri-efek-jera-bea-cukai-malang-kembali-musnahkan-26-juta-rokok-ilegal