Airlangga Akan Hubungi Anak Buah Trump usai Isu Kesepakatan Dagang RI-AS Terancam Batal
Airlangga Hartarto akan bertemu virtual dengan USTR untuk membahas ancaman pembatalan kesepakatan dagang RI-AS akibat isu hambatan non-tarif.
(Bisnis.Com) 11/12/25 17:58 70081
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan melakukan pertemuan secara virtual dengan pejabat Kantor Perwakilan Dagang AS atau United States Trade Representative (USTR) pada Kamis (11/12/2025) malam waktu Indonesia.
Pertemuan itu dilakukan usai muncul isu kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang disepakati Juli lalu terancam batal. "Nanti malam [lakukan pertemuan virtual]," ungkap Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (11/12/2025) sore.
Ketika dimintai keterangan lebih lanjut terkait apa yang menyebabkan perjanjian dagang RI-AS itu terancam batal, politisi Partai Golkar itu meminta setiap bersabar. Dia berjanji akan menyampaikan pernyataan resmi usai pertemuan.
"Nanti. Besok saja [penjelasannya]," kata Airlangga.
Sebelumnya, Reuters melaporkan kesepakatan dagang antara RI-AS yang diumumkan pada Juli 2025 terancam batal setelah Pemerintah Indonesia disebut menarik kembali sejumlah komitmen yang sebelumnya telah disepakati.
Informasi tersebut disampaikan seorang pejabat AS pada Selasa (9/12/2025) yang berbicara kepada Reuters dengan syarat anonim.
“Mereka [Indonesia] menarik kembali apa yang kami sepakati pada Juli,” kata pejabat tersebut, tanpa memberikan rincian mengenai komitmen spesifik mana yang kini dipersoalkan dari Indonesia.
Pada pengumuman Juli lalu, kedua negara menyatakan bahwa Indonesia sepakat menghapus tarif atas lebih dari 99% barang asal AS serta menghilangkan hambatan non-tarif bagi perusahaan AS. Sebagai imbalannya, AS akan membatalkan rencana kenaikan tarif atas produk Indonesia dan menurunkannya menjadi 19% dari sebelumnya 32%.
Isu Hambatan Non-tarif
Kini kesepakatan itu dikabarkan berada di ujung tanduk. Persoalan hambatan non-tarif (Non-Tariff Measures/NTM) dan isu perdagangan digital dinilai menjadi ganjalan struktural yang sulit diurai oleh negosiator Indonesia.
Peneliti Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Riandy Laksono menilai potensi kegagalan ini sudah terprediksi sejak awal. Menurutnya, skeptisisme muncul karena struktur proteksi perdagangan Indonesia yang sangat bergantung pada NTM, bukan sekadar tarif bea masuk.
"Titik masalahnya ada pada negosiasi regulasi NTM, termasuk digital product [produk digital]. Tarif impor Indonesia untuk produk AS sebenarnya sudah banyak yang rendah, jadi bottleneck [penghambat] utama bukan di sana," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (11/12/2025).
Riandy menjelaskan bahwa dokumen United States Trade Representative (USTR) berulang kali menyoroti rezim NTM Indonesia yang dinilai terlalu exhaustive (menyeluruh). Adapun, hambatan itu mencakup mayoritas pos tarif (tariff line) atau kode HS produk yang diperdagangkan, mulai dari perizinan impor (PI) produk pertanian, kuota impor, hingga kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Menurutnya, hambatan NTM ini yang membedakan posisi Indonesia dengan Malaysia dan Kamboja yang sudah berhasil mencapai kesepakatan. Riandy menyebut kedua negara tersebut tidak terlalu mengandalkan NTM sebagai instrumen proteksi industri, sehingga memiliki ruang gerak negosiasi yang lebih luas dibandingkan Indonesia.
"Kita ini negara di Asean dengan NTM paling exhaustive. Terlalu banyak yang harus diubah dan direlakan jika ingin memenuhi standar AS," tutupnya.
Lebih lanjut, Riandy memaparkan bahwa tuntutan AS untuk menghapus NTM memiliki konsekuensi teknis dan politis yang berat bagi Indonesia.
Secara operasional, penghapusan NTM sulit diterapkan secara eksklusif hanya untuk satu mitra dagang. Berbeda dengan penurunan tarif yang bisa diverifikasi melalui Surat Keterangan Asal (SKA), reformasi regulasi non-tarif umumnya berlaku universal.
"Sekali regulasi non-tarif direformasi, ia perlu diterapkan ke seluruh mitra dagang karena masalah praktikal. Risikonya, negara mitra dagang lain akan menjadi free riders. Mereka menikmati relaksasi pasar Indonesia, sementara kita tidak mendapatkan insentif atau akses pasar tambahan dari mereka," jelasnya.
Kondisi ini membuat posisi tawar Indonesia terjepit. Keuntungan (benefit) yang didapat Indonesia dari kesepakatan dengan AS dinilai tidak sebanding dengan "biaya" reformasi kebijakan yang harus ditanggung.
Terlebih, Riandy menyoroti bahwa kesepakatan awal yang disetujui Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump kala itu kemungkinan belum memperhitungkan detail konsekuensi teknis ini. Manfaat yang ditawarkan AS hanyalah penghindaran tarif tinggi, bukan penurunan tarif hingga 0% seperti dalam perjanjian Free Trade Agreement (FTA) komprehensif dengan Asean atau Australia.
"Politically, mereformasi NTM itu sulit karena banyak industri dalam negeri yang terlindungi, seperti pertanian dan otomotif," tambahnya.
#airlangga-hartarto #kesepakatan-dagang #indonesia-as #perjanjian-dagang #hambatan-non-tarif #perdagangan-digital #negosiasi-perdagangan #tarif-impor #united-states-trade-representative #proteksi-perda