Panggil 8 Perusahaan Terkait Banjir, KLH Temukan Indikasi Pelanggaran Serius

Panggil 8 Perusahaan Terkait Banjir, KLH Temukan Indikasi Pelanggaran Serius

KLH panggil 8 perusahaan di Sumatra Utara terkait banjir, temukan indikasi pelanggaran serius dalam tata kelola lingkungan dan pemanfaatan ruang.

(Bisnis.Com) 15/12/25 14:05 73086

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup menemukan indikasi pelanggaran serius terkait pemanfaatan ruang dan tata kelola lingkungan setelah melakukan pemanggilan terhadap delapan (8) korporasi besar Sumatra Utara terkait bencana banjir dan longsor yang melanda kawasan tersebut.

“Pemanggilan ini bertujuan untuk memperoleh penjelasan langsung dari manajemen perusahaan mengenai aktivitas operasional yang diduga berkaitan dengan terjadinya banjir, sekaligus memastikan pemenuhan seluruh kewajiban pengelolaan lingkungan hidup. Kami tidak akan berkompromi terhadap pelaku usaha yang mengabaikan aspek keberlanjutan dan keselamatan masyarakat,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam siaran pers, Senin (15/12/2025).

Hanif mengemukakan bahwa pemanggilan ini bukan sekadar klarifikasi, melainkan upaya intensif untuk meminta keterangan manajemen, memverifikasi dokumen perizinan lingkungan, dan memastikan kepatuhan atas kewajiban pengelolaan lingkungan hidup yang selama ini dijalankan.

Adapun delapan perusahaan tersebut adalah PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU), Sarulla Operations Ltd., PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatra Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.

Dalam proses awal, KLH menemukan sejumlah indikasi dan dugaan pelanggaran serius terkait pemanfaatan ruang dan tata kelola lingkungan. Beberapa temuan awal menunjukkan adanya praktik pembukaan lahan yang dilakukan di luar batasan persetujuan lingkungan, kegagalan perusahaan dalam menjaga areal konsesi dari aktivitas perambahan liar, hingga lemahnya pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan.

Secara spesifik, perusahaan-perusahaan tersebut dinilai lalai dalam mengendalikan erosi dan air larian (run-off), yang berdampak langsung pada pencemaran dan sedimentasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batangtoru dan Garoga.

“Untuk memastikan setiap temuan memiliki dasar hukum dan data teknis yang tidak terbantahkan, KLH akan melakukan pendalaman lanjutan yang komprehensif. Pendalaman ini melibatkan kolaborasi dengan tim ahli independen, termasuk ahli hidrologi, geospasial, kerusakan lahan, dan model banjir,” tambah Hanif.

Pendekatan berbasis bukti ilmiah (scientific evidence) ini menjamin proses klarifikasi dan penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel, serta menjadi dasar kuat dalam menentukan kewajiban pemulihan lingkungan maupun sanksi tegas bagi entitas korporasi yang terbukti melanggar.

“Kami akan mengambil langkah hukum yang diperlukan demi menjamin pemulihan lingkungan dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan usaha,” imbuh Hanif, sekaligus memastikan bahwa penegakan hukum lingkungan akan dilakukan seadil-adilnya.

#banjir-sumatra-utara #indikasi-pelanggaran-lingkungan #pemanggilan-perusahaan-banjir #tata-kelola-lingkungan #pemanfaatan-ruang #pelanggaran-serius-lingkungan #pengelolaan-lingkungan-hidup #perusahaan

https://hijau.bisnis.com/read/20251215/651/1936862/panggil-8-perusahaan-terkait-banjir-klh-temukan-indikasi-pelanggaran-serius