Pengadilan Swiss Terima Gugatan Iklim 4 WNI ke Raksasa Semen Holcim

Pengadilan Swiss Terima Gugatan Iklim 4 WNI ke Raksasa Semen Holcim

Empat warga Pulau Pari menggugat Holcim di pengadilan Swiss atas kontribusi emisi karbon yang diduga memperparah krisis iklim

(Bisnis.Com) 22/12/25 19:45 81615

Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan di Swiss menyatakan menerima gugatan hukum yang diajukan warga Pulau Pari, Indonesia, terhadap produsen semen asal Swiss, Holcim, terkait dugaan kontribusi perusahaan tersebut terhadap krisis iklim karena kegagalan menekan emisi karbon.

Mengutip Reuters, pengadilan Kanton Zug menyampaikan pada Senin (22/12/2025) bahwa gugatan tersebut telah diterima untuk diproses lebih lanjut. Kendati demikian, pengadilan menegaskan keputusan tersebut masih dapat dibatalkan apabila dalam tahapan banding selanjutnya ditemukan ketidaksesuaian dengan persyaratan prosedural.

Gugatan tersebut mulanya diajukan pada Januari 2023 oleh empat warga Pulau Pari, sebuah pulau kecil di Kepulauan Seribu yang berulang kali dilanda banjir seiring meningkatnya permukaan air laut akibat pemanasan global. Mereka menilai aktivitas emisi Holcim turut berkontribusi terhadap dampak iklim yang mereka alami secara langsung.

Holcim menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan tersebut. Perusahaan berpendapat bahwa penentuan mengenai “siapa yang boleh mengeluarkan emisi karbon dioksida [CO₂] dan dalam jumlah berapa” seharusnya menjadi kewenangan pembuat kebijakan, bukan pengadilan perdata.

Lembaga nirlaba Swiss Church Aid, yang mendukung gugatan warga Pulau Pari, menyebut perkara ini sebagai preseden penting. Menurut mereka, ini merupakan pertama kalinya pengadilan di Swiss menerima gugatan iklim yang menyasar korporasi besar.

“Kami sangat senang. Keputusan ini memberi kami kekuatan untuk melanjutkan perjuangan,” ujar Asmania, salah satu warga Pulau Pari yang menjadi penggugat, dalam pernyataan resmi Swiss Church Aid. Dia menambahkan putusan tersebut menjadi kabar baik bagi dirinya dan keluarga.

Sejumlah organisasi nonpemerintah yang mendukung para penggugat menyatakan Holcim dipilih karena perusahaan tersebut termasuk salah satu penghasil emisi karbon dioksida terbesar di dunia serta dikategorikan sebagai carbon major di Swiss.

Menanggapi gugatan tersebut, Holcim menegaskan komitmennya untuk mencapai target emisi nol bersih pada 2050 dengan pendekatan berbasis sains. Perusahaan juga menyatakan telah memangkas emisi CO₂ langsung dari operasionalnya lebih dari 50% sejak 2015.

Dalam gugatan itu, para penggugat menuntut kompensasi atas kerusakan iklim yang mereka alami, partisipasi finansial Holcim dalam upaya perlindungan dari banjir, serta percepatan penurunan emisi karbon. Sebagai konteks, Asosiasi Semen dan Beton Global mencatat bahwa industri semen menyumbang sekitar 7% dari total emisi CO₂ global.

#pengadilan-swiss #gugatan-iklim #warga-pulau-pari #holcim-swiss #emisi-karbon #krisis-iklim #pemanasan-global #banding-pengadilan #swiss-church-aid #preseden-penting #carbon-major #target-emisi-nol #k

https://hijau.bisnis.com/read/20251222/651/1938909/pengadilan-swiss-terima-gugatan-iklim-4-wni-ke-raksasa-semen-holcim