Apkasindo Respons Larangan KDM Soal Tanam Sawit di Jabar

Apkasindo Respons Larangan KDM Soal Tanam Sawit di Jabar

Apkasindo kritik larangan Gubernur Jabar tanam sawit, sebut kebijakan diskriminatif dan ancam ribuan pekerja. Minta kajian ulang dan dialog terbuka.

(Bisnis.Com) 31/12/25 16:00 90466

Bisnis.com, JAKARTA- Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menyoroti kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang melarang penanaman sawit dan mengganti tanaman sawit yang sudah tertanam dengan komoditas lain.

Kebijakan tersebut dinilai diskriminatif dan mengabaikan perkebunan sawit yang puluhan tahun sudah ditanam di Bumi Pasundan.

“Apkasindo menilai kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi sangat diskriminatif dan reaksioner terhadap tanaman sawit. Apalagi keluarnya surat edaran tersebut tidak disertai data dan bukti ilmiah bahwa kelapa sawit membuat krisis air bersih dan bencana ekologi di Jawa Barat,” ujar Qayuum Amri, Wakil Ketua Umum Apkasindo Bidang Komunikasi, dikutip dari siaran pers pada Rabu (31/12/2025).

Qayuum menyampaikan bahwa kebijakan tersebut seharusnya dikaji lebih mendalam dengan melibatkan pemangku kepentingan lain seperti perguruan tinggi dan lembaga penelitian.

KDM juga bisa menyoroti rujukan lain, terkhusus RPJMN Kementerian BAPPENAS/PPN 2025 sudah memasukkan sawit sebagai bagian yang sangat serius dan itu final.

“Tetapi justru yang terjadi, kebijakan KDM [panggilan akrab Dedi Mulyadi] sangat tidak objektif bahkan mengabaikan kajian penelitian dan RPJMN Kementerian BAPPENAS/PPN 2025,” tambahnya.

Qayuum menganggap kebijakan KDM tidak objektif, bahkan mengabaikan kajian penelitian. Apalagi tanaman sawit telah tumbuh di Jawa Barat selama puluhan tahun.

Selama masa itu, tidak ada fakta dan data yang membuktikan perkebunan sawit penyebab banjir dan kesulitan air bersih. Berdasarkan data Apkasindo, perkebunan sawit milik petani di Jawa Barat terpusat di Subang, Garut, Pangandaran, dan Tasikmalaya.

Merujuk Buku Statistik Perkebunan Kementerian Pertanian 2025, total luas perkebunan sawit di Jawa Barat mencapai 15.764 hektare dengan kategori tanaman menghasilkan dan total produksi mencapai 43.493 ton CPO.

Sebagian besar dikelola oleh BUMN mencapai 11.254 hektare dan perkebunan swasta 4.259 hektare. Selain itu dari data Badan Pusat Statistik, dikatakan Qayuum, jumlah pekerja perkebunan sawit di Jawa Barat mencapai 8.170 orang.

”Apabila dilakukan pelarangan, nasib ribuan pekerja ini bisa terancam. Lalu, apakah Gubernur KDM mau tanggung jawab. Pelarangan sawit ini bukanlah solusi tepat. Dari tiga roh dimensi keberlanjutan antara lain dimensi ekonomi, sosial dan lingkungan perkebunan sawit masuk ketiga dimensi tersebut, apalagi jika dikaitkan SDG\'s di mana 17 kriterianya semua terpenuhi,” kata Qayuum.

Pemicu kebijakan pelarangan sawit ini berawal dari adanya laporan penanaman sawit di Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon. Menurut Qayuum, akan lebih bijak Gubernur Dedi Mulyadi menindak pelaku penanaman sawit tersebut apabila tidak mengikuti perizinan dan regulasi yang berlaku.

Bukannya melakukan pelarangan dan penggantian tanaman sawit secara serampangan tanpa diikuti data pendukung. “Kami berharap KDM dapat mengkaji ulang surat edaran tersebut dan membuka ruang dialog dengan semua pihak termasuk petani serta pekerja sawit. Sebab, ada puluhan ribu orang yang bergantung hidupnya dari perkebunan sawit di Jawa Barat,” tambahnya.

Sementara itu, Dewan Pakar Apkasindo, Prof. Ermanto Fahamsyah menilai terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat bernomor 187/PM.05.02.01/Perek Tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit Di Wilayah Provinsi Jawa Barat sejatinya tidak sesuai dengan aturan nasional.

Sebab surat edaran merupakan aturan yang bersifat internal dan berlandaskan pada kewenangan mengurus (bestuur) serta produk hukum berupa keputusan administratif (beschikking). Lebih lanjut, SE umumnya memuat penjelasan atau prosedur untuk mempermudah atau menjelaskan peraturan yang mesti dilaksanakan.

“Apabila SE memuat larangan atau kewajiban yang bertentangan dengan norma yang diatur atau melampaui kewenangan atribusi/delegasi yang diberikan kepada daerah, maka SE tersebut tidak dapat menggantikan atau meniadakan ketentuan perundangundangan,” kata Prof. Ermanto yang juga Guru Besar Universitas Jember ini.

Prof Ermanto menyebutkan dalam Pasal 48 Ayat (1) UU Cipta Kerja menunjukkan sifat yang sentralistik dengan posisi Pemerintah Pusat sebagai pemberi pedoman untuk Pemerintah Daerah Memberikan izin berusaha.

Sedangkan muatan SE Gubernur Jawa Barat yang memberikan instruksi kepada pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat untuk menyinkronkan kebijakan pelarangan ini ke dalam perencanaan pembangunan daerah dan program sektor perkebunan. Maka berpotensi SE itu berada di luar kapasitas normatifnya dan rawan bertentangan dengan peraturan yang ada.

#sawit-jawa-barat #larangan-tanam-sawit #apkasindo-respons #kebijakan-dedi-mulyadi #diskriminasi-sawit #krisis-air-bersih #bencana-ekologi #kajian-ilmiah-sawit #rpjmn-bappenas-2025 #perkebunan-sawit-su

https://ekonomi.bisnis.com/read/20251231/12/1940909/apkasindo-respons-larangan-kdm-soal-tanam-sawit-di-jabar