Wamenkum soal Pasal Hina Presiden di KUHP: Tak Batasi Hak Berekspresi, Melindungi Martabat

Wamenkum soal Pasal Hina Presiden di KUHP: Tak Batasi Hak Berekspresi, Melindungi Martabat

Wamenkum Edward Hiariej menegaskan Pasal 218 KUHP tak batasi kebebasan berekspresi, hanya melindungi martabat presiden dan wakil presiden dari penghinaan.

(Bisnis.Com) 05/01/26 12:50 93558

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan terkait Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur pidana bagi pihak yang menyerang harkat martabat presiden dan wakil presiden.

Edward menjelaskan bahwa aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghalangi kebebasan berekspresi di negara demokrasi.

"Pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi, termasuk di dalamnya tidak melarang kritik," katanya saat konferensi pers di Kementerian Hukum, Senin (5/1/2026).

Dia menyebutkan bahwa kritik dan penghinaan merupakan konteks yang berbeda, termasuk katanya ujaran dalam konteks memfitnah dan menista.

Menurutnya, presiden dan wakil presiden adalah personifikasi suatu negara yang berkaitan dengan kedaulatan negara sehingga pasal ini diperlukan. Dia menyampaikan bahwa aturan tersebut juga diberlakukan di negara lain.

"Di mana pun di negara ini, di dunia ini, ada pasal, ada bab dalam KUHP masing-masing negara, bab itu berbunyi penyerangan terhadap harkat martabat kepala negara asing. Teman-teman bisa berpikir tidak, harkat martabat kepala negara asing dilindungi. Kok harkat martabat kepala negara sendiri tidak dilindungi," jelasnya.

Aturan ini menjelaskan bahwa laporan berdasarkan delik aduan atau dilaporkan oleh pihak yang merasa diserang harkat dan martabatnya. Artinya aduan harus dilaporkan langsung oleh presiden atau wakil presiden.

Dia juga menjelaskan mengenai aturan penghinaan terhadap lembaga negara. Dia menuturkan bahwa dalam KUHP terbaru lembaga yang bisa mengajukan laporan ketika mendapat hinaan adalah Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, DPD, termasuk presiden-wakil presiden.

Edward menegaskan bahwa hanya pimpinan lembaga yang bisa melaporkan atas dugaan penghinaan, di luar dari itu, proses hukum tidak bisa dilakukan.

"Delik aduan yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga. Apa dasar pemerintah dan DPR membentuk pasal itu? Dasarnya adalah keputusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2006. Ketika Pasal 134 Bis itu dibatalkan," ucapnya.

#kuhp #pasal-218 #kebebasan-berekspresi #serang-martabat-presiden #aturan-kuhp #kritik-presiden #delik-aduan #penghinaan-lembaga-negara #edward-omar-sharif-hiariej #kebebasan-berdemokrasi #hukum-pidana

https://kabar24.bisnis.com/read/20260105/16/1941612/wamenkum-soal-pasal-hina-presiden-di-kuhp-tak-batasi-hak-berekspresi-melindungi-martabat