Pemulihan Bencana Sumatera, Purbaya Resmi Relaksasi TKD hingga Hapus Utang PEN Daerah

Pemulihan Bencana Sumatera, Purbaya Resmi Relaksasi TKD hingga Hapus Utang PEN Daerah

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melonggarkan kebijakan Transfer ke Daerah dan pengelolaan Pinjaman PEN untuk mempercepat pemulihan bencana di Sumatera.

(Bisnis.Com) 07/01/26 18:42 96455

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memberikan kelonggaran kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) serta pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah, guna mempercepat penanganan darurat dan rekonstruksi pascabencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 102/2025. Beleid ini diteken oleh Purbaya pada 24 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025.

Dalam pertimbangannya, pemerintah menilai bencana banjir, banjir bandang, dan tanah longsor di ketiga provinsi tersebut telah menimbulkan kerugian signifikan sehingga diperlukan intervensi pendanaan yang memadai dari APBN.

"Diperlukan fasilitasi dan/atau relaksasi penggunaan dan penyaluran transfer ke daerah kepada pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa yang terdampak bencana alam untuk penanganan bencana alam, dan pemulihan pascabencana alam, termasuk relaksasi/ restrukturisasi penyelesaian kewajiban pinjaman pemerintah daerah," bunyi poin pertimbangan huruf b dalam beleid tersebut, dikutip Rabu (7/1/2026).

Relaksasi Syarat Salur

Melalui aturan ini, otoritas fiskal memangkas birokrasi penyaluran dana. Pasal 3 ayat (1) menegaskan Dana Bagi Hasil (DBH) tahun anggaran 2025 yang belum tersalurkan akan dicairkan tanpa perlu menyampaikan dokumen syarat salur maupun pemenuhan proporsi penggunaan. Fleksibilitas serupa juga diterapkan untuk penyaluran DBH tahun anggaran 2026 sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1)

Kelonggaran juga diberikan pada pos Dana Alokasi Umum (DAU). Sesuai Pasal 5 ayat (1) dan (2), penyaluran DAU yang ditentukan penggunaannya untuk bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum tahap I hingga III tahun 2025 dilakukan tanpa syarat salur dan bebas sanksi.

Adapun untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahap III 2025, Pasal 7 ayat (4) menetapkan penyaluran dilakukan tanpa dokumen syarat salur. Dana ini diperbolehkan untuk dialihkan bagi kegiatan penanganan darurat dan rekonstruksi pascabencana, sepanjang kewajiban kepada pihak ketiga telah terpenuhi berdasarkan Pasal 8 ayat (1).

Restrukturisasi dan Penghapusan Utang PEN

Selain melonggarkan arus kas transfer, Kemenkeu memberikan insentif bagi daerah terdampak yang memiliki kewajiban Pinjaman PEN Daerah. Pasal 17 ayat (2) menyatakan fasilitas yang ditawarkan mencakup penundaan pembayaran pokok dan bunga, serta perpanjangan jangka waktu pinjaman.

Secara spesifik, Pasal 19 menyebutkan bahwa perpanjangan tenor pinjaman dapat diberikan hingga maksimal 15 tahun.

Lebih jauh, pemerintah membuka opsi penghapusan sisa kewajiban (write-off) Pinjaman PEN Daerah. Hanya saja, Pasal 20 ayat (3) menegaskan penghapusan ini bersyarat ketat yaitu apabila aset infrastruktur yang dibiayai dari pinjaman tersebut mengalami kerusakan total atau berat dengan tingkat kerusakan melebihi 70% akibat bencana.

"Pengajuan penghapusan sisa kewajiban pengembalian pinjaman... wajib dilampiri dengan hasil reviu khusus atas kerusakan aset dan nilai kerugian yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah," tulis Pasal 20 ayat (6) PMK tersebut.

#pemulihan-bencana-sumatera #purbaya-yudhi-sadewa #relaksasi-transfer-daerah #penghapusan-utang-pen #kebijakan-pen-daerah #penanganan-bencana-alam #rekonstruksi-pascabencana #dana-bagi-hasil #dana-alok

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260107/9/1942461/pemulihan-bencana-sumatera-purbaya-resmi-relaksasi-tkd-hingga-hapus-utang-pen-daerah