Bisnis.com, JAKARTA— Masyarakat yang hendak mengaktifkan nomor SIM card baru kini wajib melalui proses verifikasi biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition). Ketentuan tersebut mulai berlaku penuh hari ini, Selasa (1/7/2026), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Melalui aturan tersebut, pemerintah mewajibkan seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) dalam registrasi pelanggan. Salah satu perubahan utama dibanding mekanisme sebelumnya ialah penambahan verifikasi biometrik wajah sebagai bagian dari proses aktivasi nomor baru.
“Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menggunakan Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC) untuk melakukan Registrasi,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.
Bagi warga negara Indonesia (WNI), registrasi dilakukan menggunakan nomor pelanggan yang didaftarkan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta data kependudukan biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition). Sementara itu, warga negara asing (WNA) wajib menggunakan nomor pelanggan, paspor atau dokumen izin tinggal yang sah, serta verifikasi biometrik wajah.
Aturan tersebut juga mengakomodasi calon pelanggan berusia di bawah 17 tahun yang belum memiliki KTP elektronik dan belum melakukan perekaman biometrik. Dalam kondisi tersebut, registrasi dilakukan menggunakan NIK calon pelanggan, sedangkan pencocokan biometrik menggunakan data kepala keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
Registrasi nomor baru dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yakni di gerai penyelenggara jasa telekomunikasi atau secara mandiri melalui aplikasi maupun situs internet milik operator.
Pada registrasi mandiri, pelanggan terlebih dahulu memasukkan nomor yang akan didaftarkan, menerima kode otorisasi (one-time password/OTP), mengisi NIK, kemudian melakukan pemindaian wajah. Nomor baru akan aktif setelah seluruh data dinyatakan tervalidasi.
Selain mewajibkan penggunaan biometrik, Permen tersebut juga mengatur sistem pengenalan wajah yang digunakan operator harus memenuhi standar keamanan tertentu dan memiliki mekanisme pencegahan penipuan (fraud).
“Dalam pelaksanaan Registrasi menggunakan Data Kependudukan Biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition), Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib memiliki dan/atau bekerja sama dengan pihak lain yang memiliki sertifikat paling rendah ISO/IEC 30107-3 mengenai Presentation Attack Detection (PAD),” sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (5) Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.