Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan dua Peraturan Menteri (Permen) baru yang akan mengatur klasifikasi UMKM hingga perlindungan merchant lokal di marketplace seperti Shopee - TikTok Shop Cs.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan salah satu aturan yang tengah difinalisasi akan mengatur mekanisme kenaikan biaya layanan marketplace kepada pelaku UMKM.
“Kalau diserahkan kepada mekanisme pasar, kalau yang bertarung itu raksasa dengan raksasa, berimbang. Tapi kalau yang bertarung itu adalah raksasa dengan orang kecil, tentunya nggak berimbang,” kata Maman dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR di Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Maman menuturkan regulasi tersebut merupakan implementasi dari PP Nomor 7 terkait perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM, khususnya bagi merchant yang berjualan di platform digital.
Dia menyampaikan salah satu poin utama aturan tersebut adalah kewajiban marketplace memberikan pemberitahuan minimal tiga bulan sebelum menaikkan biaya layanan kepada merchant.
“Apabila marketplace mau naikin harga, harus memberikan pemberitahuan terlebih dahulu, tiga bulan sebelumnya. Nggak bisa mereka suka-sukanya aja,” ujarnya.
Menurutnya, kenaikan biaya secara mendadak dapat mengganggu arus kas pelaku UMKM yang telah menyusun perencanaan usaha tahunan.
“UMKM itu kan sudah punya cashflow dia selama satu tahun. Dia udah perencanaan satu bulan, cost budget mereka Rp500.000, Rp1.000.000, Rp2.000.000, tiba-tiba dinaikan begitu kan ngeganggu cashflow mereka. Ini yang kita atur,” katanya.
Selain pengaturan biaya marketplace, Kementerian UMKM juga menyiapkan aturan mengenai Pedoman Klasifikasi dan Tingkat Perkembangan UMKM. Melalui beleid tersebut, pemerintah akan mendorong seluruh pelaku UMKM masuk ke dalam sistem SAPA UMKM agar dapat memperoleh layanan pemerintah secara terintegrasi.
“Kita membahas mengenai Permen Pedoman Klasifikasi dan Tingkat Perkembangan UMKM. Nanti di Permen inilah isinya kurang lebih akan mewajibkan kepada seluruh pengusaha mikro, kecil, dan menengah untuk masuk ke dalam sistem SAPA UMKM,” ujar Maman.
Dia menjelaskan merchant marketplace yang memperoleh insentif nantinya juga akan didorong terhubung dengan sistem SAPA UMKM.
“Jadi supaya nanti sistem yang ada di marketplace dengan yang ada di dalam Sapa UMKM terintegrasi. Jadi clear,” ujarnya.
Adapun, proses harmonisasi aturan tersebut telah selesai di Kementerian Hukum dan kini tinggal memasuki tahapan perundang-undangan di Kementerian Sekretariat Negara.
Di sisi lain, pemerintah juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp26,88 miliar atau 10,4% dari pagu anggaran Sekretariat Kementerian tahun anggaran 2026 senilai Rp258,44 miliar
Dia mengatakan SAPA UMKM akan menjadi sistem data dinamis yang memperbarui informasi UMKM secara harian, berbeda dengan sistem data tunggal sebelumnya yang bersifat statis. Melalui sistem tersebut, pemerintah juga akan membuka akses pembiayaan, sertifikasi, dan berbagai layanan lainnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
“Nanti Sapa UMKM adalah sistem yang akan terus melakukan updating data day by day terkait aktivitas seluruh pengusaha mikro, kecil, dan menengah,” pungkasnya.