Bisnis.com, JAKARTA —Pemerintah kembali menyalurkan program bantuan sosial (Bansos) beras atau bantuan pangan mulai Juli 2026. Bantuan pangan ini bakal diperpanjang selama 3 bulan ke depan.
Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani menegaskan bahwa pihaknya siap menjalankan penugasan perpanjangan bantuan pangan hingga 3 bulan ke depan dengan dukungan stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang memadai.
“Dengan stok beras yang kuat dan dukungan jaringan distribusi nasional, kami optimistis program ini dapat berjalan lancar, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Rizal dalam keterangannya dikutip Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, penyaluran Bantuan Pangan merupakan salah satu instrumen strategis pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan, memperkuat daya beli masyarakat, serta membantu menjaga stabilitas harga beras di tingkat konsumen.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas)mengatakan bahwa bansos beras akan fokus disalurkan kepada 33,2 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat menjelang musim kemarau.
Nantinya, bantuan beras akan diberikan dalam bentuk 10 kilogram per bulan selama tiga bulan, termasuk alokasi khusus untuk periode Juli.
“Bantuan beras atau bantuan pangan itu kita tambah tiga bulan. Tiga bulan. Juli, kemudian dua bulannya lagi disesuaikan dengan situasi musim paceklik. Tapi yang Juli harus. Itu sebanyak tiga kali, atau untuk tiga bulan, 10 kilogram kali 33,24 juta,” kata Zulhas dalam rapat koordinasi di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).
Untuk diketahui, tidak semua golongan bisa mendapatkan bantuan pangan beras dan minyak goreng yang disalurkan pemerintah. Pasalnya, bantuan ini fokus dialurkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Terdapat sejumlah poin penting yang diperhatikan terkait dengan Bansos Pangan Juli 2026.
Berikut Syarat dan Cara Dapat Bansos Beras Juli 2026:
Syarat Dapat Bansos Beras
- Terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan miskin yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Membawa surat undangan sebagai penerima Bansos
- Membawa KTP & KK
Cara Pengambilan Bansos Beras
- Datang sendiri atau diwakilkan untuk lansia/yang berhalangan hadir karena sakit ke lokasi pengambilan bansos sesuai surat undangan yang tertera (balai kota atau kantor desa)
- Membawa surat undangan, KTP/KK
- Proses verifikasi dengan petugas terkait
- Mengambil bansos sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan