Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai estimasi rentang batas penjaminan Rp500 juta sampai dengan Rp700 juta dalam Program Penjaminan Polis (PPP) adalah titik awal yang konstruktif.
Kendati demikian, Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan bahwa idealisnya tetap memerlukan pengujian aktuaria dan simulasi risiko, supaya limit yang ditetapkan tidak menimbulkan distorsi.
Distorsi yang dia maksud adalah PPP ini di satu sisi memberi perlindungan yang cukup kepada pemegang polis, tetapi di sisi lain juga jangan sampai membebani pendanaan industri secara berlebihan.
“Jadi, prinsipnya kami menyambut baik angka indikatif tersebut, tetapi penetapan final tetap perlu berbasis perhitungan yang matang serta uji dampak fiskal dan teknis,” tegasnya kepadaBisnis, Selasa (9/12/2025).
AAUI, katanya, berpendapat jika PPP implementasinya dipercepat pada 2027 dari yang sebelumnya 2028, maka penguatan kesiapan operasional, sosialisasi, penyelarasan sistem pelaporan, serta pemahaman pasar perlu dilakukan lebih intensif.
Menurut Budi, apabila koordinasi antara regulator, LPS, dan asosiasi dilakukan dengan erat, maka industri asuransi juga bisa melakukan penyesuaian yang lebih cepat.
Meski demikian, Budi menyoroti dari aspek teknis PPP yang masih perlu diperjelas adalah metode pendanaan dan kontribusi industri, tata cara penetapan limit per lini produk, mekanisme klaim kepada LPS, praktik supervisi agar tidak menimbulkan moral hazard, serta prosedur transisi bila terjadi penyesuaian aturan.
“Sosialisasi menyeluruh juga menjadi penting agar perusahaan maupun pemegang polis memahami hak, kewajiban, dan batasan penjaminan secara tepat,” tegasnya.
Lebih jauh, mengenai diferensiasi batas penjaminan, AAUI menilai pendekatan segmentatif layak dipertimbangkan karena profil risiko dan nilai polis berbeda antar lini usaha.
Misalnya, tutur Budi, lini kendaraan bermotor dan properti mungkin membutuhkan struktur limit yang berbeda dibandingkan dengan asuransi kredit, liabilitas, atau rekayasa.
“Skema bertingkat yang mempertimbangkan variabilitas risiko tiap produk dapat menjadi model ideal, sehingga penjaminan tetap adil, proporsional, dan sejalan dengan karakteristik bisnis masing-masing lini,” jelasnya.
Adapun, pada dasarnya AAUI menyambut baik arah pembentukan PPP karena inisiatif ini bisa memperkuat kepercayaan publik dan menjadi salah satu fondasi stabilitas sektor asuransi ke depan.
“Secara keseluruhan, AAUI mendukung program PPP sebagai langkah positif. Namun mendorong agar prosesnya dilengkapi sosialisasi intensif, perhitungan limit yang matang, serta diferensiasi berbasis lini usaha agar implementasinya kredibel, adil, dan efektif bagi industri maupun nasabah,” pungkas Budi.
Sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai Program Penjaminan Polis (PPP) bakal menjadi katalis kebangkitan industri asuransi. Pasalnya, batas penjaminan yang diperkirakan berada di rentang Rp500 juta sampai dengan Rp700 juta dinilai telah mencakup sekitar 90% dari rata-rata nilai polis di Indonesia.
Dengan cakupan sebesar itu, LPS optimistis kepercayaan publik terhadap produk asuransi akan meningkat signifikan.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, menegaskan PPP merupakan mandat Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 yang dirancang untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi, yang selama beberapa tahun terakhir tergerus oleh kasus gagal bayar dan pencabutan izin perusahaan.
“Berdasar pengalaman LPS dalam menjalankan penjaminan simpanan, kepercayaan masyarakat terhadap perbankan meningkat dan dana pihak ketiga (DPK) ikut naik,” ujarnya dalam acara Literasi Keuangan dan Berasuransi di Bandung, Sabtu (6/12/2025).