Bisnis.com, JAKARTA — Apple akan meluncurkan serangkaian alat verfikasi usia baru untuk menyelaraskan operasional App Store dengan regulasi perlindungan anak internasional.
Perusahaan teknologi tersebut memperkenalkan pembaruan antarmuka pemrograman aplikasi atau Application Programming Interface (API) Declared Age Range yang kini memasuki tahap beta.
Kebijakan baru ini mencakup pemberlakuan blokir otomatis terhadap aplikasi kategori 18+ di Brasil, Australia, dan Singapura hingga pengguna melakukan konfirmasi usia secara sah.
Penyesuaian itu dilakukan sebagai respons langsung terhadap tuntutan regulasi di Amerika Serikat dan pasar internasional yang mewajibkan platform digital membatasi akses konten dewasa.
API Declared Age Range dikembangkan untuk memungkinkan pengembang memperoleh kategori rentang usia pengguna tanpa harus mengakses data pribadi sensitif seperti tanggal lahir lengkap.
Melalui alat ini, pengembang dapat mengetahui apakah seorang pengguna termasuk kategori anak-anak, remaja, atau dewasa guna menentukan kelayakan akses konten dalam aplikasi.
Di wilayah Brasil, Australia, dan Singapura, App Store akan melakukan konfirmasi usia secara otomatis untuk mengurangi hambatan pengalaman pengguna sebelum proses pengunduhan aplikasi dewasa.
Meski demikian, Apple mencatat bahwa pengembang mungkin tetap memiliki kewajiban kepatuhan terpisah yang harus dipenuhi berdasarkan hukum yang berlaku di wilayah hukum setempat.
Khusus di pasar Brasil, Apple secara otomatis mengubah rating aplikasi yang mengandung mekanisme loot boxes menjadi kategori 18+ karena dianggap menyerupai praktik perjudian.
Perubahan rating usia bagi gim dengan mekanisme acak berbayar ini diprediksi akan mengubah peta distribusi dan visibilitas judul-judul gim tertentu di wilayah tersebut.
“Sinyal baru kini tersedia melalui API Declared Age Range, termasuk apakah persyaratan regulasi terkait usia berlaku bagi pengguna,” tulis pihak Apple dalam blog resminya yang dilansir dari TechCrunch, Rabu (25/2/2026).
Tekanan global terhadap platform besar meningkat seiring adanya Digital Services Act (DSA) di Uni Eropa dan Online Safety Act di Inggris yang mewajibkan mitigasi risiko bagi pengguna di bawah umur.
Urgensi alat verifikasi ini didorong oleh data UNICEF yang menunjukkan satu dari tiga pengguna internet di dunia adalah anak-anak, serta tingginya penetrasi digital pada kelompok remaja.
Di Indonesia, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang mencanangkan kebijakan yang akan melindungi anak-anak di dunia digital. Komdigi berharap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS) dapat berlaku penuh tahun ini.