Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan sektor industri hasil tembakau (IHT) memiliki kontribusi strategis terhadap penyerapan tenaga kerja nasional.
Ketua Tim Kerja Bidang Kelembagaan Hubungan Industrial Kemenaker, Meynar Kusumo menjelaskan bahwa industri hasil tembakau merupakan industri padat karya dengan total pekerja di ekosistem mencapai 6 juta orang.
“Industri hasil tembakau merupakan salah satu sektor padat karya yang memiliki kontribusi strategis terhadap penyerapan tenaga kerja di Indonesia dengan struktur rantai pasok yang panjang dari hulu sampai hilir dengan data estimasi dari hulu sampai hilir itu bisa sampai 6 juta,” ujar Meynar dalam diskusi bertajuk IHT Dalam Tekanan, di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Meynar membeberkan bahwa angka akumulatif hingga 6 juta pekerja tersebut tidak hanya terkonsentrasi pada petani tembakau di ladang. Melainkan, turut mencakup para pekerja pabrik, buruh linting sigaret kretek tangan (SKT), hingga ke sektor logistik, ritel, dan pedagang eceran.
Sementara itu, mengacu pada data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) Kemenaker hingga periode Mei 2026, jumlah pekerja formal pada sektor Industri Hasil Tembakau dan turunannya mencapai 284.601 pekerja.
Wilayah Jawa Barat tercatat menjadi area terbesar dengan pekerja formal IHT dan turunannya mencapai 65.727 pekerja. Diikuti wilayah Jawa Timur sebanyak 51.697, Jawa Tengah 37.592 pekerja, DKI Jakarta 26.725 pekerja, dan Banten sebanyak 24.690 pekerja.
Seiring hal itu, Kemenaker menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan memberikan perlindungan ketenagakerjaan secara komprehensif dari hulu ke hilir di tengah pelemahan iklim bisnis yang terjadi beberapa waktu belakangan.
Terlebih, sektor ini masih menjadi salah satu penyumbang penerimaan negara yang besar. Di mana, berdasarkan data 2024 mencapai Rp216 triliun.
“Jadi [serapan tenaga kerja] 6 juta ini bukan angka yang kecil dan itu menjadi signifikan buat kami Kemenaker untuk taking care para tenaga kerja dari hulu sampai hilir ini untuk kita bisa lindungi bersama-sama,” pungkasnya.
Untuk diketahui, industri kretek saat ini tengah dihadapi dinamika pembatasan kandungan Tar maksimal 10 miligram (mg) dan Nikotin 1mg sebagaimana tertuang dalam aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024.
Asosiasi petani cengkih dan kelompok pelestari kretek menolak wacana pemerintah terkait pembatasan kadar nikotin dan tar pada produk tembakau, dengan alasan kebijakan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh bahan baku lokal.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) I Ketut Budhyman mengatakan cengkih sebagai komponen utama kretek secara alami memengaruhi kadar nikotin dan tar pada produk akhir, sehingga sulit memenuhi batasan yang mungkin ditetapkan pemerintah.
"Pembatasan nikotin dan tar pasti tidak dapat kami penuhi dan kalau dipaksakan keberadaan kretek pasti terancam," ujar Budhyman dalam keterangannya.