Bisnis.com, JAKARTA — Doa saat berbuka puasa dan niat puasa qadha Ramadan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan ibadah puasa umat Islam.
Dilansir dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Digital, Senin (22/12/2025), Rasulullah SAW menyebutkan bahwa doa orang yang berpuasa saat berbuka termasuk doa yang tidak tertolak. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam hadis riwayat Tirmidzi:
“Tiga orang yang doanya tidak tertolak: pemimpin yang adil, orang yang berpuasa saat berbuka, dan orang yang terzalimi.” (HR. Tirmidzi No. 2449)
Doa Buka Puasa Bahasa Indonesia dan Arab
MUI Digital merujuk dari kitab Al-Adzkar karya Imam an-Nawawi yang memuat beberapa doa berbuka puasa yang bersumber dari hadis sahih. Berikut beberapa doa yang umum diamalkan:
1. Doa riwayat Ibnu Umar (HR. Abu Dawud):
ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ
Dzahabazh zhama’u wabtallatil ‘uruuqu wa tsabatal ajru insyaa Allah
Artinya: “Telah hilang dahaga, urat-urat telah basah, dan pahala telah ditetapkan, insya Allah.”
2. Doa riwayat Mu’adz bin Zahrah (HR. Abu Dawud):
اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ
Allahumma laka shumtu wa ‘ala rizqika afthartu
Artinya: “Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa dan dengan rezeki-Mu aku berbuka.”
MUI menegaskan bahwa umat Islam diperbolehkan membaca doa berbuka lainnya selama mengandung kebaikan dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Selain puasa sunnah, umat Islam juga memiliki kewajiban mengganti (qadha) puasa Ramadhan yang ditinggalkan karena uzur syar’i seperti sakit, musafir, haid, atau nifas.
Mengutip Baznas Jawa Barat, niat puasa merupakan syarat sah puasa qadha dan wajib dilakukan pada malam hari sebelum terbit fajar, karena qadha termasuk puasa wajib.
Lafal Niat Puasa Qadha Ramadan
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’i fardhi syahri Ramadhana lillahi ta’ala
Artinya: “Aku berniat mengqadha puasa bulan Ramadan esok hari karena Allah Ta’ala.”
Mengacu pada QS. Al-Baqarah ayat 184, qadha puasa Ramadan sebaiknya ditunaikan sebelum Ramadan berikutnya. Jika ditunda tanpa uzur hingga masuk Ramadhan berikutnya, sebagian ulama mewajibkan qadha disertai fidyah. (Angela Keraf)