Sengketa lahan 16 hektare di Tanjung Bunga antara PT GMTD dan PT Hadji Kalla memanas. GMTD klaim hak eksklusif, sementara PT Hadji Kalla pegang sertifikat HGB. [1,105] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Perseteruan antara Grup Lippo PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. (GMTD) dengan PT Hadji Kalla mengenai kepemilikan lahan 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga memanas. Masing-masing pihak menyatakan bahwa mereka pemilik sah dari lahan belasan hektar tersebut.
Presiden Direktur GMTD Ali Said menyampaikan dasar hukum kawasan Tanjung Bunga ditentukan oleh dokumen negara, bukan klaim sepihak. Kawasan Tanjung Bunga telah ditetapkan pemerintah sebagai kawasan wisata terpadu yang sepenuhnya berada dalam mandat tunggal PT GMTD.
Hal itu ditetapkan melalui SK Menteri PARPOSTEL – 8 Juli 1991, SK Gubernur Sulsel – 5 November 1991 (1.000 Ha), SK Penegasan Gubernur – 6 Januari 1995, dan SK Penegasan & Larangan Mutasi Tanah – 7 Januari 1995.
Keempat dokumen negara ini menyatakan secara eksplisit hanya PT GMTD yang berwenang membeli, membebaskan, dan mengelola tanah di kawasan Tanjung Bunga. Kemudian, tidak ada pihak lain yang diperbolehkan memproses atau memiliki tanah pada periode tersebut.
“Ini adalah keputusan negara, bukan opini. Klaim PT Hadji Kalla (Kalla Group) bertentangan dengan dokumen resmi Pemerintah Republik Indonesia, dan tidak sesuai dengan fakta historis maupun administrasi pertanahan nasional yang berlaku sejak tahun 1991,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (17/11/2025).
Menurutnya, Tanjung Bunga dibangun sebagai proyek pemerintah untuk Makassar–Gowa. Penetapan mandat tunggal PT GMTD sejak 1991 adalah bagian dari kebijakan pembangunan nasional.
Tujuannya untuk membuka kawasan wisata terpadu Makassar–Gowa, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, mengaktifkan investasi ketika pemerintah tidak memiliki anggaran, dan menata kawasan rawa menjadi pusat pertumbuhan baru.
Ali Said menuturkan investasi awal PT GMTD yang membangun akses, jalan, pematangan lahan, dan infrastruktur dasar yang menjadi fondasi hadirnya berbagai pembangunan lain di Tanjung Bunga. Tanpa mandat pemerintah kepada PT GMTD, kawasan ini tidak akan berkembang seperti hari ini.
Kawasan Tanjung Bunga yang dikelola GMTD
Menurutnya, pernyataan PT Hadji Kalla bahwa mereka telah menguasai fisik lahan sejak 1993 adalah tidak relevan secara hukum, karena pada tahun tersebut kawasan masih berupa rawa dan tanah negara.
Selain itu, tidak ada pasar tanah, tidak ada izin lokasi lain selain PT GMTD, dan tidak ada satu pun SK atau izin pemerintah yang memberikan hak kepada pihak lain. Dalam hukum agraria Indonesia penguasaan fisik tidak melahirkan hak kepemilikan tanpa izin pemerintah. Karena itu, klaim penguasaan fisik tidak dapat mengalahkan dokumen negara.
PT Hadji Kalla mengutip keberadaan sertifikat HGB (SHGB) dari BPN. Terkait hal ini, PT GMTD perlu menegaskan sertifikat tidak sah apabila objek tanahnya berada pada kawasan yang telah dicadangkan secara resmi kepada pihak lain.
“PT GMTD mempersilahkan PT Hadji Kalla untuk menunjukkan dasar hukum penerbitan SHGB itu pada periode 1991–1995. Kami meyakini dokumen tersebut tidak pernah ada, karena memang tidak pernah diterbitkan,” ujar Ali Said.
PT GMTD juga mempersilahkan PT Hadji Kalla menunjukkan dokumen dasar hak seperti Izin Lokasi 1991–1995, IPPT dari Pemprov Sulsel periode tersebut, SK Gubernur yang memberikan hak atas tanah itu, Akta pelepasan hak negara/daerah, dan surat persetujuan PT GMTD. Hingga hari ini, tidak ada satu pun dokumen tersebut karena memang tidak pernah diterbitkan.
PT GMTD pun menegaskan klaim PT Hadji Kalla tidak memiliki dasar hukum. Perseroan juga menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah menjual, melepaskan, atau mengalihkan tanah 16 hektare tersebut kepada pihak mana pun.
“Karena itu, klaim pembelian oleh pihak lain mustahil benar secara hukum maupun fakta,” imbuhnya.
Ali Said menyebutkan PT GMTD membuka ruang dialog dan komunikasi konstruktif dengan seluruh pihak selama berada dalam koridor hukum. Namun, tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan terhadap SK Pemerintah, sertifikat BPN, dan putusan pengadilan. Integritas hukum kawasan Tanjung Bunga adalah mandat publik dan wajib dijaga.
Jusuf Kalla menjawab ...
Dasar Hukum JK
Sementara itu, Jusuf Kalla melalui juru bicaranya, Husain Abdullah menanggapi tudingan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk.(GMTD) yang menyebut kepemilikan Lahan 16 hektare (Ha) PT Hadji Kalla tidak memiliki dasar hukum.
Husain menjelaskan, justru dasar hukum kepemilikan lahan PT GMTD yang sebenernya diklaim tidak selaras. Pasalnya, prinsip sesuai SK Gubernur No118/XI/1991 yang menjadi pegangan Lippo Group-GMTD adalah untuk keperluan wisata bukan untuk real estate ataupun jual beli tanah seperti di Tanjung Bunga, Makassar.
"Pelaksanaan SK tersebut juga tidak boleh asal main rampas tanah milik rakyat, karena itu sama saja mempraktekkan Serakahnomics yang dilarang oleh Presiden Prabowo," kata Husain dalam keterangan resmi, Selasa (18/11/2025).
Lebih lanjut, Husain menjelaskan bahwa SK penugasan pembangunan usaha pariwisata melalui izin prinsip tahun 1991 tersebut juga telah dicabut dengan SK Gunernur No. 17/VI/1998 tanggal 24 Juni 1998.
Seiring dengan hal itu, tambah Husain, perubahan tujuannya tidak dapat dibenarkan karena mengubah secara prinsip dasar peruntukan yang sebelumnya diharapkan lebih menguntungkan publik melalui manfaat berganda (multiplier effect) dari pembangunan usaha pariwisata.
"Kawasan yang tadinya diharapkan memakmurkan rakyat justru tidak sesuai harapan. Karena hanya menguntungkan Lippo. Pemerintah Daerah pun hanya menerima dividen sekitar Rp50 juta sampai Rp100 juta tiap tahun," pungkasnya.
RESPON PEMERINTAH
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan pemerintah tengah berupaya menyelesaikan masalah tumpang tindih alas hak antara dua entitas tersebut.
"Kasus ini merupakan produk tahun 1990-an. Justru kini terungkap karena kami sedang berbenah dan menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/11/2025).
Nusron melanjutkan, berdasarkan hasil penelusuran Kementerian ATR/BPN bidang tanah yang kini menjadi objek sengketa ternyata memiliki dua dasar hak yang berbeda.
Pertama, terdapat sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036.
Kedua, di atas lahan yang sama juga terdapat hak pengelolaan (HPL) atas nama PT GMTD yang berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak tahun 1990-an.
Selain kedua dasar hak tersebut, sengketa ini juga berkaitan dengan gugatan dari Mulyono serta putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar dalam perkara antara GMTD melawan Manyombalang Dg. Solong, di mana GMTD dinyatakan sebagai pihak yang menang.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Sejalan dengan hal itu, Nusron menambahkan bahwa secara hukum putusan tersebut hanya mengikat para pihak yang berperkara dan ahli warisnya, sehingga tidak otomatis berlaku terhadap pihak lain di lokasi yang sama. Namun, dia menegaskan bahwa fakta hukum juga menunjukkan PT Hadji Kalla memiliki hak atas dasar penerbitan yang berbeda.
“Fakta hukum menunjukkan bahwa di lahan itu terdapat beberapa dasar hak dan subjek hukum berbeda. Karena itu, penyelesaiannya harus berdasarkan data dan proses administrasi yang cermat, bukan dengan menggeneralisasi satu putusan,” jelasnya.
Nusron turut menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak berpihak kepada siapa pun, baik PT Hadji Kalla, PT GMTD, Mulyono, maupun Manyombalang Dg. Solong. Kementerian ATR/BPN berfokus pada penertiban administrasi dan kepastian hukum pertanahan, dengan prinsip netralitas dan keterbukaan informasi.
"Kami berdiri di atas hukum, bukan di atas kepentingan siapa pun. Fokus kami membenahi sistem agar ke depan setiap hak atas tanah berdiri di atas kepastian hukum,” pungkasnya.
PT GMTD menegaskan klaim PT Hadji Kalla atas lahan 16 ha di Tanjung Bunga tidak sah secara hukum, berdasarkan dokumen resmi pemerintah sejak 1991. [911] url asal
Bisnis.com, JAKARTA—Grup Lippo PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. (GMTD) memberikan pernyataan tegas bahwa klaim PT Hadji Kalla mengenai kepemilikan lahan 16 hektare di kawasan Tanjung Bunga tidak memiliki dasar hukum.
Presiden Direktur GMTD Ali Said menyampaikan dasar hukum kawasan Tanjung Bunga ditentukan oleh dokumen negara, bukan klaim sepihak. Kawasan Tanjung Bunga telah ditetapkan pemerintah sebagai kawasan wisata terpadu yang sepenuhnya berada dalam mandat tunggal PT GMTD.
Hal itu ditetapkan melalui SK Menteri PARPOSTEL – 8 Juli 1991, SK Gubernur Sulsel – 5 November 1991 (1.000 Ha), SK Penegasan Gubernur – 6 Januari 1995, dan SK Penegasan & Larangan Mutasi Tanah – 7 Januari 1995.
Keempat dokumen negara ini menyatakan secara eksplisit hanya PT GMTD yang berwenang membeli, membebaskan, dan mengelola tanah di kawasan Tanjung Bunga. Kemudian, tidak ada pihak lain yang diperbolehkan memproses atau memiliki tanah pada periode tersebut.
“Ini adalah keputusan negara, bukan opini. Klaim PT Hadji Kalla (Kalla Group) bertentangan dengan dokumen resmi Pemerintah Republik Indonesia, dan tidak sesuai dengan fakta historis maupun administrasi pertanahan nasional yang berlaku sejak tahun 1991,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (17/11/2025).
Menurutnya, Tanjung Bunga dibangun sebagai proyek pemerintah untuk Makassar–Gowa. Penetapan mandat tunggal PT GMTD sejak 1991 adalah bagian dari kebijakan pembangunan nasional.
Tujuannya untuk membuka kawasan wisata terpadu Makassar–Gowa, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, mengaktifkan investasi ketika pemerintah tidak memiliki anggaran, dan menata kawasan rawa menjadi pusat pertumbuhan baru.
Ali Said menuturkan investasi awal PT GMTD yang membangun akses, jalan, pematangan lahan, dan infrastruktur dasar yang menjadi fondasi hadirnya berbagai pembangunan lain di Tanjung Bunga. Tanpa mandat pemerintah kepada PT GMTD, kawasan ini tidak akan berkembang seperti hari ini.
Menurutnya, pernyataan PT Hadji Kalla bahwa mereka telah menguasai fisik lahan sejak 1993 adalah tidak relevan secara hukum, karena pada tahun tersebut kawasan masih berupa rawa dan tanah negara.
Selain itu, tidak ada pasar tanah, tidak ada izin lokasi lain selain PT GMTD, dan tidak ada satu pun SK atau izin pemerintah yang memberikan hak kepada pihak lain. Dalam hukum agraria Indonesia penguasaan fisik tidak melahirkan hak kepemilikan tanpa izin pemerintah. Karena itu, klaim penguasaan fisik tidak dapat mengalahkan dokumen negara.
PT Hadji Kalla mengutip keberadaan sertifikat HGB (SHGB) dari BPN. Terkait hal ini, PT GMTD perlu menegaskan sertifikat tidak sah apabila objek tanahnya berada pada kawasan yang telah dicadangkan secara resmi kepada pihak lain.
“PT GMTD mempersilahkan PT Hadji Kalla untuk menunjukkan dasar hukum penerbitan SHGB itu pada periode 1991–1995. Kami meyakini dokumen tersebut tidak pernah ada, karena memang tidak pernah diterbitkan,” ujar Ali Said.
PT GMTD juga mempersilahkan PT Hadji Kalla menunjukkan dokumen dasar hak seperti Izin Lokasi 1991–1995, IPPT dari Pemprov Sulsel periode tersebut, SK Gubernur yang memberikan hak atas tanah itu, Akta pelepasan hak negara/daerah, dan surat persetujuan PT GMTD. Hingga hari ini, tidak ada satu pun dokumen tersebut karena memang tidak pernah diterbitkan.
PT GMTD pun menegaskan klaim PT Hadji Kalla tidak memiliki dasar hukum. Perseroan juga menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah menjual, melepaskan, atau mengalihkan tanah 16 hektare tersebut kepada pihak mana pun.
“Karena itu, klaim pembelian oleh pihak lain mustahil benar secara hukum maupun fakta,” imbuhnya.
Ali Said menyebutkan PT GMTD membuka ruang dialog dan komunikasi konstruktif dengan seluruh pihak selama berada dalam koridor hukum. Namun, tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan terhadap SK Pemerintah, sertifikat BPN, dan putusan pengadilan. Integritas hukum kawasan Tanjung Bunga adalah mandat publik dan wajib dijaga.
Ali Said juga menyoroti penyerobotan fisik seluas sekitar 5.000 m2 yang terjadi dalam satu bulan terakhir berada di dalam area 16 hektare tersebut, tepatnya dalam batas pagar resmi PT GMTD. Karena itu, penyerobotan tersebut adalah tindakan melawan hukum yang secara langsung menyerang penguasaan sah PT GMTD.
Tindakan penyerobotan tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada Polisi Daerah Sulawesi Selatan (Makassar) dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Jakarta Pusat) dengan nomor LP/B/1897/X/2025/SPKT/Polda Sulawesi Selatan tanggal 04 Oktober 2025, No. LP/B/1020/X/2025/SPKT/Polda Sulawesi Selatan tanggal 07 Oktober 2025, dan Laporan Pengaduan tanggal 08 Oktober 2025 dan 30 September 2025.
“Seluruh tindakan penyerobotan telah terdokumentasi lengkap, termasuk kegiatan kegiatan oleh pihak luar di dalam area PT GMTD, serta rekaman visual dan saksi lapangan,” tuturnya.
PROYEK TETAP BERJALAN
Sementara itu, PT Hadji Kalla (Kalla Group) menegaskan akan terus melakukan pemagaran dan pematangan lahan di area yang kini masih bersengketa dengan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. (GMTD).
Di lokasi tersebut nantinya akan dibangun proyek properti terintegrasi yang telah dicanangkan berkonsep mixed use.
Hal ini sekaligus menegaskan klaim lahan seluas 16 hektare di wilayah Tanjung Bunga Makassar adalah milik Hadji Kalla, serta membantah GMTD yang belum lama ini menyatakan bahwa entitas Lippo tersebut telah membeli dan membebaskan lahan secara sah pada periode 1991-1998.
Chief Legal & Sustainability Officer Kalla Group Subhan Djaya Mappaturung menjelaskan pihaknya sudah terlibat dalam pengembangan kawasan Tanjung Bunga di akhir 1980 melalui proyek normalisasi Sungai Jeneberang I-IV sebagai upaya mitigasi banjir.
Kemudian berlanjut pada pembangunan waduk Tanjung Bunga sebagai long storage untuk kepentingan umum.
Pada periode tersebut, Kalla Group, dikatakannya, telah melakukan pembebasan lahan yang masih berupa rawa-rawa untuk kepentingan pembuangan lumpur hasil pengerukan pekerjaan proyek itu.
Total yang dibebaskan mencapai kurang lebih 80 hektare dan telah dilakukan sertifikasi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.
"Maka dari itu klaim GMTD yang mengatakan perolehan lahan pihak lain di Tanjung Bunga pada periode 1991-1998 tidak sah dan perbuatan melawan hukum. Itu bentuk arogansi yang seolah-olah mereka berada di atas hukum," tegas Subhan, Minggu (16/11/2025).
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56