Bisnis.com, JAKARTA - Sudah 18 tahun RUU Perampasan Aset masih menjadi janji-janji manis pemerintah. Sejak 2008, DPR selalu berjanji akan menggodok dengan serius regulasi tersebut.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membeberkan telah ada progres sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang tengah digodok DPR tahun ini. Dia mengatakan bahwa DPR tengah menggodok RUU Perampasan Aset.
Saat ini, DPR sedang dalam tahap penyusunan draf naskah akademik. Dasco menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset akan mulai diproses setelah DPR merampungkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Komisi III DPR RI pada saat ini sedang dan sudah belanja masalah dan sedang dalam penyusunan draf naskah akademik dan RUU," ujar Dasco.
Adapun RUU Perampasan Aset bertujuan utama untuk mengoptimalkan pengembalian aset negara yang dikorupsi atau hasil tindak pidana dari para koruptor. Pemerintah mengharapkan agar RUU Perampasan Aset ini memberikan efek jera bagi ‘maling duit rakyat’ dan ini juga sejalan dengan visi Presiden Prabowo.
Presiden Prabowo berkali-kali menyebutkan dalam pidato bahwa dia sangat marah dengan orang-orang yang ‘maling duit rakyat’ dan akan menindak tegas pejabat-pejabat yang tidak amanah.
“Mereka-mereka yang tidak setia kepada negara akan kita singkirkan dengan tidak ragu-ragu, tanpa memandang bulu, tanpa melihat keluarga siapa, partai mana, suku mana,” dikutip dari beberapa pidato Prabowo yang sering digaungkannya.
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mendesak agar pembahasan RUU Perampasan Aset harus segera dilakukan.
Menurut Gibran, saat ini kejahatan korupsi sudah semakin terorganisir karena modus tindak pidana rasuah sudah semakin beragam. Aset-aset hasil kejahatan itu bisa digelapkan, sehingga sulit terlacak maupun terdeteksi.
"Pembahasan terkait RUU ini harus segera dilakukan secara serius, komprehensif, dan transparan, serta melibatkan semua pihak termasuk para praktisi dan profesional agar menghasilkan regulasi yang kuat," ujarnya dalam unggahan video di Instagram @gibran_rakabuming, Jumat (13/2/2026).
Dia menambahkan, esensi perampasan aset ini sederhana yakni selama suatu aset bisa dibuktikan berasal secara langsung maupun tidak langsung kejahatan, maka negara memiliki kewenangan untuk merampas aset tersebut.
Alhasil, aturan perampasan aset ini dapat memperkuat sistem hukum di Indonesia agar mampu mengembalikan aset negara, membuat jera para pelaku, serta melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat korupsi.
"Inilah esensi dari RUU Perampasan Aset yang saat ini menjadi sangat penting dan mendesak," imbuhnya.
Sekjen PDIP Hasto Buka Suara
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, juga angkat suara mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Hasto menegaskan bahwa prinsip check and balance cukup sentral untuk diterapkan dalam berbagai pembahasan serta diskusi mengenai pembentukan rancangan peraturan perundang-undangan tersebut di Gedung Parlemen, Senayan.
Dia juga menyatakan bahwa dikedepankannya prinsip check and balance tersebut sesuai dengan pembahasan yang berlangsung antara Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, dan mantan Menko Polhukam, Mahfud MD.
"Seperti yang disampaikan oleh Prof Mahfud ketika bertemu dengan Ibu Megawati Soekarnoputri, yang penting adalah di dalam setiap undang-undang, ketika kita berbicara otoritas, misalnya perampasan aset, maka di situ harus ada check and balance," kata Hasto saat ditemui awak media di Kebun Raya Mangrove Surabaya, Sabtu (17/1/2026).
Menurut Hasto, pemerintah dan DPR sudah sepatutnya mendengarkan suara publik berkaitan dengan perancangan peraturan perundang-undangan. Dalam upaya penegakan hukum, kata dia, pengawasan dari aparat penegak hukum juga dibutuhkan.
"Sehingga hal-hal yang baik dalam undang-undang tidak bisa disalahgunakan oleh siapapun. Khususnya, mereka yang memegang kekuasaan politik. Di sini kontrol publik penting. Bagaimana mekanismenya untuk diterapkan dan sebagainya," ujar Hasto