Bisnis.com, JAKARTA — Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menjelaskan mengenai skema penyesuaian data kepemilikan investor saham untuk memenuhi permintaan Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menjelaskan MSCI meminta agar data kepemilikan investor dapat diurai lebih terperinci atau drill down. Menurut Samsul, KSEI telah menyiapkan data tersebut.
“Kami sudah siapkan, granural. Secara keseluruhan, nanti ini siapa. Tapi kan hanya tipe, tidak menyebutkan nama,” ujar Samsul, ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Samsul menjelaskan, awalnya KSEI membagi investor menjadi sembilan tipe, seperti korporasi, individu, asuransi investment bank, dan lain-lain. Di sisi lain, MSCI secara umum ingin menghilangkan data investor yang bersifat corporate dan others dalam perhitungan free float.
Apabila data tersebut dihilangkan, Samsul menuturkan dampaknya akan sangat besar. Dengan demikian, KSEI menawarkan proposal kepada MSCI untuk melakukan drill down data investor tersebut.
“Jadi nantinya di corporate itu akan ada tipe-tipe lagi. Jadi misalnya corporate jenisnya apa, tipenya apa, segala macam. Ada sekitar kurang lebih 50 jenis yang akan kami usulkan ke OJK yang bisa kami masukkan,” ucap Samsul.
Lebih lanjut, Samsul juga menuturkan sepanjang MSCI sudah setuju dengan proposal tersebut, KSEI akan langsung bekerja. KSEI juga akan meminta kerja sama dari bank kustodian dan perusahaan sekuritas untuk melengkapi data-data yang diminta tersebut.
“Ini sudah disiapkan proposalnya, dan itu harus ngobrol juga sama Bursa dan OJK, kalau sudah oke, kami akan undang broker, kami minta perbaikan,” kata Samsul.
Menurutnya, peran perantara pedagang saham dan bank kustodian akan sangat penting agar perubahan itu dapat segera diterapkan. Samsul mengatakan broker dan bank kustodian akan menambahkan detail data tersebut.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan pihaknya akan melakukan sejumlah langkah untuk menindaklanjuti proposal atau penyesuaian yang sudah dilakukan Bursa Efek Indonesia atau Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
“Yang sudah dipublikasikan dan saat ini sedang dipelajari MSCI apakah sesuai dengan kebutuhan mereka. Yang adalah mengecualikan investor dalam kategori corporate dan others dalam perhitungan free float dan mempublikasikan kepemilikan saham di atas ataupun 5% untuk setiap kategori tadi,” paparnya di Gedung BEI, Kamis (29/1/2026).
Mahendra juga menegaskan bahwa BEI akan menerbitkan revisi aturan free float yang saat ini masih dipatok sebesar minimal 7,5%.
“SRO akan menerbitkan aturan free float 15% dalam waktu dekat dan transparansi yang baik,” tegasnya.
Free float 15% itu akan berlaku bagi emiten baru maupun perusahaan yang sudah berstatus perusahaan terbuka atau emiten existing. Bos OJK itu menambahkan bahwa emiten yang tidak dapat memenuhi aturan free float 15% itu, BEI dan OJK akan diberikan exit policy melalui pengawasan yang baik.