Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menetapkan waktu pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau eks Hotel Sultan pada Kamis, 18 Juni 2026.
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, menegaskan bahwa penetapan tanggal tersebut bersifat mengikat.
“Ini sudah menjadi ketetapan final. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan bahwa tanggal 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK eks Kawasan Hotel Sultan,” ujar Kharis dalam ke Senin (25/5/2026).
Kharis menambahkan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan tertanggal 19 Mei 2026 yang telah dikirimkan kepada PT Indobuildco melalui pos tercatat.
Dia menilai jeda waktu yang diberikan oleh pihak pengadilan sudah cukup bagi PT Indobuildco untuk segera melakukan pengosongan atau meninggalkan objek sengketa secara sukarela.
Menurutnya, imbauan pengosongan sukarela tersebut juga berlaku bagi para penghuni atau pihak mana pun yang mendapatkan hak menempati tanah dan bangunan dari Indobuildco.
“Ini penting agar pelaksanaan eksekusi tidak menimbulkan persoalan baru. Kami berharap pihak Indobuildco dapat mengosongkan objek tersebut tanpa perlu adanya tindakan paksa,” tegas Kharis.
Lebih lanjut, Kharis menyebutkan bahwa penetapan jadwal ini menandai berakhirnya proses hukum panjang terkait penyelamatan aset negara di kawasan tersebut.
Dia menegaskan tidak ada lagi alasan hukum bagi pihak mana pun untuk menunda proses pengembalian aset negara kepada pemerintah setelah seluruh tahapan di pengadilan selesai.
Sementara itu, Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo, menyatakan pihaknya siap melakukan alih kelola aset secara profesional, transparan, dan memastikan pemanfaatannya kembali untuk kepentingan publik.
“Kami bersyukur karena aset negara ini akan kembali dikelola secara profesional. Hasil pengelolaannya tentu akan kembali kepada negara dan pada akhirnya digunakan untuk kepentingan publik,” pungkas Rakhmadi.