Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan di Sumatra. Terselip sejumlah korporasi yang terafiliasi dengan emiten maupun yang menyandang status perusahaan terbuka.
Keputusan itu diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (20/1/2026) malam. Prasetyo menyampaikan bahwa pemerintah terus memperkuat penertiban kawasan hutan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Mensesneg menjelaskan bahwa Satgas PKH bertugas melakukan audit dan pemeriksaan dalam rangka penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam, termasuk usaha kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.
Prasetyo juga menyampaikan bahwa pascabencana hidrometeorologi di tiga provinsi di Sumatra, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKN mempercepat proses audit di wilayah tersebut.
Pada Senin (19/1/2026), dia melanjutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas secara daring dari London, Inggris, bersama kementerian, lembaga, dan Satgas PKN.
Dalam rapat tersebut, Satgas melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan tegas untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo.
Sebanyak 22 perusahaan di antaranya merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare. Sementara itu, enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan.
Salah satu di antara 22 perusahaan pemegang PBPH, adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU).
Toba Pulp Lestari berdiri pada 1983 dan sebelumnya bernama Inti Indorayon Utama. Ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah melaksanakan kegiatan usaha Industri Pulp dan Bahan Kimia untuk menunjang industri pulp tersebut, pengusahaan hutan tanaman, industri barang dari kayu, perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar, dan aktivitas bounded warehousing atau wilayah kawasan berikat.
INRU saat ini memproduksi pulp yang dipasarkan di pasar dalam negeri dan luar negeri. INRU juga memiliki areal konsesi untuk menanam dan memanen kayu untuk pembuatan pulp. Sampai akhir 2025, Daerah operasional Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) INRU tercatat tersebar di 12 kabupaten/kota.
Berdasarkan data RTI Infokom, INRU tercatat melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 18 Juni 1990. Saat itu INRU melakukan IPO dengan harga Rp9.850, dan menghimpun dana IPO sebesar Rp2,66 triliun.
Merujuk data Bursa Efek Indonesia (BEI), saham INRU saat ini sebesar 1,28 miliar saham atau 92,54% kepemilikan dimiliki oleh Allied Hill Limited. Sementara itu, sisanya sebanyak 73,97 juta saham atau 5,32% dimiliki oleh masyarakat. Adapun sebelumnya, INRU pernah dimiliki oleh konglomerat Sukanto Tanoto.
Tambang Emas UNTR
Adapun di sektor pertambangan, Presiden Prabowo mencabut izin PT Agincourt Resources (PTAR). Entitas ini merupakan pengelola Tambang Emas Martabe di Tapanuli Selatan dan merupakan entitas usaha milik PT United Tractors Tbk. (UNTR) dalam konglomerasi Grup Astra.
UNTR melalui anak perusahaannya, PT Danusa Tambang Nusantara menyelesaikan akuisisi 95% kepemilikan atas PT Agincourt Resources pada 4 Desember 2018. Transaksi itu disepakati bernilai jumbo, yaitu sekitar US$1 miliar.
Setelah transaksi akuisisi tersebut, sebanyak 95% saham PT Agincourt Resources dimiliki oleh PT Danusa Tambang Nusantara, sementara 5% saham sisanya dimiliki oleh pemerintah daerah atas nama PT Artha Nugraha Agung.
Kala itu, Presiden Direktur United Tractors Gidion Hasan mengatakan akuisisi terhadap PT Agincourt Resources merupakan bagian dari usaha diversifikasi dan ekspansi strategis UNTR untuk menambah portofolio investasi di bidang mineral lainnya termasuk emas.
“Diharapkan ke depan perseroan memiliki portofolio yang semakin berimbang dan dapat menghasilkan sustainable earning contribution dalam jangka panjang.”
Adapun, konstruksi tambang emas Martabe dimulai sejak tahun 2008 dan produksi dimulai pada 2012. Per Desember 2017, sumber daya mineral Tambang Emas Martabe adalah 8,8 juta ons emas dengan estimasi cadangan emas sebesar 4,7 juta ons. Pada 2017, Tambang Emas Martabe menjual sekitar 352.000 ons emas.
Sementara itu, pada 2024, Martabe mencatatkan penjualan setara emas sebesar 230 ribu ons atau naik 31% dari periode yang sama tahun 2023.
Pendapatan bersih UNTR dari bisnis emas dan mineral lainnya meningkat 90% menjadi Rp9,9 triliun, terutama disebabkan oleh menguatnya harga jual emas.
Hingga 2024, PTAR memiliki lebih dari 3.000 karyawan yang mayoritas adalah tenaga kerja lokal.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.