Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa Pusat Data Nasional I (PDN I) telah mulai beroperasi secara terbatas.
Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Komdigi Mirra Tayibba menjelaskan pengoperasian terbatas tersebut dilakukan setelah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melaksanakan uji keamanan terhadap PDN I pada periode Juli hingga 23 Desember 2025.
“Pada periode bulan Juli sampai 23 Desember tahun lalu BSSN sudah melakukan uji kelaikan keamanan atas PDN I,” kata Mirra dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Senin (26/1/2026).
Uji kelaikan tersebut mencakup penilaian menyeluruh terhadap aspek keamanan sistem, termasuk pelaksanaanIT Security Assessment. Hasil pengujian kemudian disampaikan secara resmi oleh Kepala BSSN kepada Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pada 14 Januari 2026.
Mirra menuturkan serangkaian kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan secara menyeluruh kesiapan keamanan PDN I sebelum memasuki tahap operasional awal, baik dari aspek tata kelola, manajemen, fungsionalitas, maupun implementasinya.
Dalam proses penilaian, BSSN membagi evaluasi ke dalam dua tahapan, yakni tahap penilaian desain dan tahap implementasi. Namun, karena PDN I belum beroperasi penuh saat dilakukan evaluasi, BSSN memberikan sejumlah rekomendasi lanjutan yang harus ditindaklanjuti dalam jangka waktu tertentu.
“Untuk tahap implementasi karena kami belum beroperasi, BSSN memberikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti dalam enam sampai 12 bulan ke depan. Atas hasil tersebut kami memutuskan untuk mengoperasikan PDN I secara terbatas,” katanya.
Pengoperasian terbatas tersebut dilakukan dengan memprioritaskan layanan berisiko rendah guna memastikan sistem berjalan dengan baik, aman, dan stabil. Seiring dengan operasional awal tersebut, Komdigi juga melakukan evaluasi terhadap standar operasional prosedur (SOP).
“Kami akan mengajukan ISO dan memenuhi rekomendasi BSSN,” kata Mirra.
Setelah seluruh rekomendasi terpenuhi, Komdigi akan meningkatkan layanan PDN I secara bertahap ke level risiko yang lebih tinggi. Mirra mengatakan pendekatan bertahap tersebut dilakukan untuk memberikan keyakinan kepada seluruh pihak, baik Komdigi sebagai penyelenggara, BSSN sebagai regulator keamanan siber, maupun kementerian/lembaga/daerah (KLD) selaku tenant PDN I.
Dalam operasional ke depan, Komdigi akan berkoordinasi secara berkala dengan BSSN untuk melakukan audit keamanan. Mirra menegaskan bahwa keamanan pusat data nasional merupakan tanggung jawab bersama seluruh pihak terkait.
“Kami juga memahami keamanan ini adalah tugas bersama, bukan hanya Komdigi, BSSN, tapi juga tenan, KLD. Untuk itu kami perkuat tata kelola dan mempersiapkan playbook penyelenggaraan BSSN,” katanya.