Bisnis.com, JAKARTA — Tim peneliti dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) mendapati bahwa perjanjian perdagangan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) melanggar 7 Pasal UUD 1945 dan 117 peraturan di dalam negeri.
Temuan tersebut tercantum dalam laporan Regulatory Impact Assessment ART Indonesia-USA dan Dampaknya TerhadapEkonomi dan Kedaulatan Indonesia yang dirilis pada Kamis (2/4/2/2026).
Pengajar sekaligus Peneliti Departemen Ilmu Ekonomi FEB UGM Rimawan Pradiptyo memperingatkan bahwa pemberlakuan ART tidak ubahnya mengembalikan Indonesia ke era kolonialisme, namun dalam wujud penjajahan ekonomi dan kedaulatan.
Rimawan menganalogikan kondisi ini dengan sejarah kelam, tepatnya pada periode 1945—1949 ketika Belanda melancarkan agresi militer untuk menguasai kembali Tanah Air. Kala itu, lewat Konferensi Meja Bundar (KMB), Indonesia terpaksa memikul beban utang Hindia Belanda sebesar 4,5 miliar gulden, yang baru lunas pada 2003, sebagai 'harga agar kemerdekaan RI diakui dunia.
"Tapi KMB itu bagi saya, kita bayar [utang] KMB itu tetap rasional. Kenapa? Karena itulah yang mengantar bangsa Indonesia dari negara terjajah menjadi negara berdaulat. Nah sekarang pertanyaan saya, lah kok bisa sekarang ini tidak ada perang, tidak ada krisis utang, kok tiba-tiba kita malah menandatangani ART? Karena ART itu mentransformasi negeri ini dari negara berdaulat menjadi negara terjajah," ujarnya dalam paparan laporan yang disiarkan secara daring, Kamis (2/4/2026).
Adapun, ada tujuh bentuk pelanggaran UUD 1945 dalam kesepakatan ART RI-AS yang dicatat tim peneliti FEB UGM. Pertama, Article (Art) 7.5 ART melanggar Pasal 11 ayat (1) dan (2) UUD 1945. Di situ, ART ditandatangani tanpa konsultasi DPR terlebih dahulu, padahal perjanjian ini berdampak luas pada kehidupan rakyat dan mensyaratkan perubahan undang-undang.
Kedua, Article 6.1 sampai dengan 6.2 dan Annex III Article 2.27, 2.28, serta 6.1 ART melanggar Pasal 33 ayat (2), (3), dan (4) UUD 1945. Di situ, investor AS diperbolehkan memiliki 100% saham pertambangan tanpa kewajiban divestasi, membebaskan ekspor mineral kritis ke AS, dan mengizinkan transfer bebas Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam yang secara langsung menghapus hak penguasaan negara atas kekayaan alam.
Ketiga, Article 5.1 ART melanggar Preambul dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Di situ, diatur kewajiban mengadopsi langkah pembatasan setara dengan AS ke negara ketiga yang menghilangkan prinsip politik luar negeri bebas-aktif.
Keempat, Article 1.2 dan Annex III Article 2.10 ART melanggar melanggar Pasal Pasal 33 ayat (4) dan Pasal 28A UUD 1945. Di situ, diatur penghapusan commodity balance dan kuota impor pangan yang mengancam ketahanan pangan nasional.
Kelima, Annex III Article 2.9 dan 2.22 ART melanggar Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945. Di situ, diatur pembebasan produk AS dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal yang mencederai keadilan bagi produsen domestik.
Keenam, Article 5.2 dan Annex III Article 5.2 serta 5.3 ART melanggar Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Di situ, diatur bahwa Indonesia wajib membatasi transaksi warga negara dengan entitas di BIS Entity List dan OFAC SDN List AS, sehingga kedaulatan hukum dalam negeri tunduk pada daftar unilateral asing.
Ketujuh, Annex III Article 3.2 ART melanggar Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Di situ, Indonesia dipaksa mengakui AS sebagai negara dengan pelindungan data pribadi yang memadai.
Selain menabrak konstitusi, FEB UGM mencatat bahwa implementasi ART juga akan membuat pemerintah dan DPR harus mengebut pembentukan dan revisi terhadap total 117 regulasi agar sejalan dengan perjanjian dagang tersebut.
Perinciannya mencakup 32 level Undang-Undang (6 UU baru dan 26 amandemen), 12 Peraturan Pemerintah (4 PP baru dan 8 amandemen), 17 Perpres/Kepres (11 baru dan 6 amandemen), 50 Peraturan Menteri (5 baru dan 45 amandemen), 3 Peraturan Bank Indonesia (PBI), serta 3 Peraturan OJK (POJK).
Sejumlah pembentukan UU baru yang mendesak di antaranya adalah UU Pengendalian Perdagangan Strategis serta UU Screening Investasi Asing untuk Keamanan Nasional. Sementara itu, deretan UU yang terpaksa diubah demi ART meliputi UU Minerba, UU Cipta Kerja, UU Jaminan Produk Halal, hingga UU Pangan.
Oleh sebab itu, tim peneliti UGM merekomendasikan agar pemerintah menolak ART, sebagaimana langkah yang telah diambil oleh Malaysia. Rimawan menggarisbawahi bahwa kedaulatan dan kebebasan adalah harga mati, termasuk dalam menjalankan perekonomian.
"Semua teori ekonomi itu didasarkan pada asumsi implisit bahwa masyarakatnya merdeka, negaranya merdeka. Tidak ada asumsi teori ekonomi itu yang didesain untuk negara terjajah," tutupnya.
Selain Rimawan, tim peneliti lain yang menyusun laporan tersebut yaitu Qisha Quarina, Muhammad Nabiel Arzyan, dan Dea Yustisia dari Departemen Ilmu Ekonomi FEB UGM serta Yudistira Hendra Permana dari Departemen Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi UGM.