Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayano memberikan penghapusan sanksi administratif atas sejumlah keterlambatan kewajiban pajak bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.KEP-251/PJ/2025 tentang Kebijakan Administrasi Perpajakan Sehubungan dengan Bencana Alam di Wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatra Utara dan Provinsi Sumatra Barat Tahun 2025.
Pada diktum kesatu itu, Dirjen Pajak menetapkan keadaan darurat bencana alam yang terjadi di wilayah Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat 2025 sebagai keadaan kahar (force majeure).
Selanjutnya, pada diktum kedua, otoritas pajak memberikan penghapusan sanksi administratif atas empat keterlambatan kewajiban perpajakan wajib pajak (WP). Pertama, penyampaian Surat Pemberitahuan Masa yang jatuh tempo pada 30 November 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.
Kedua, penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan yang jatuh tempo pada 30 November 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.
Ketiga, pembayaran dan/atau penyetoran pajak dan/atau utang pajak yang jatuh tempo pada 25 November 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.
Keempat, pembuatan Faktur Pajak atas penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada Masa Pajak November dan Desember 2025.
"Penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua huruf a dan huruf b serta pembayaran dan/atau penyetoran pajak dan/atau utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua huruf c dilaksanakan oleh Wajib Pajak paling lambat tanggal 30 Januari 2026," demikian dikutip dari salinan Keputusan Dirjen Pajak itu, Kamis (18/12/2025).
Sementara itu, faktur pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf d dibuat oleh Wajib Pajak yang merupakan Pengusaha Kena Pajak paling lambat tanggal 30 Januari 2026.
Adapun sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua merupakan sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 14 ayat (4), dan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Selanjutnya, denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.12/1994 tentang Perubahan atas UU No.12/1985 tentang PBB.
"Penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan," bunyi salinan tersebut.
Di sisi lain, dalam hal atas sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan.
Keputusan itu berlaku pada saat ditetapkan yakni 15 Desember 2025.