Bisnis.com, JAKARTA - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali ramai diperbincangkan pekerja setelah sebelumnya disalurkan pemerintah sebagai bantuan untuk menjaga daya beli buruh dan karyawan berpenghasilan rendah.
Meski hingga kini belum ada pengumuman resmi terkait pencairan BSU 2026, banyak masyarakat mulai mencari informasi mengenai syarat penerima hingga cara cek status bantuan menggunakan NIK.
Sebelumnya, pemerintah menyalurkan BSU sebesar Rp600.000 yang diberikan sekaligus untuk dua bulan bantuan. Dana tersebut disalurkan melalui rekening bank Himbara dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp5 Juta Berpotensi Jadi Prioritas
BSU berbeda dengan bantuan sosial seperti PKH maupun BPNT yang menggunakan kategori desil sebagai acuan penerima. Program ini dikhususkan bagi pekerja atau buruh dengan batas penghasilan tertentu.
Tujuan utama BSU adalah membantu menjaga kestabilan ekonomi pekerja sekaligus mengurangi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah tekanan ekonomi.
Berkaca dari skema penyaluran sebelumnya, pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta hingga Rp5 juta diperkirakan masih menjadi kelompok prioritas apabila pemerintah kembali melanjutkan program BSU pada 2026.
Pemerintah Belum Umumkan Jadwal Pencairan BSU 2026
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi mengenai pencairan BSU tahap baru pada 2026.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial maupun tautan tidak resmi yang mengatasnamakan BSU. Pasalnya, belakangan banyak muncul formulir palsu hingga link mencurigakan yang diduga menjadi modus penipuan daring.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut pemerintah belum memiliki agenda penyaluran BSU terbaru dalam waktu dekat. Sementara itu, pihak Kemnaker meminta masyarakat hanya mengikuti informasi melalui kanal resmi pemerintah.
Selain itu, masyarakat juga diminta waspada karena program BSU tidak menggunakan sistem pendaftaran mandiri.
Syarat Penerima BSU 2026
Mengacu pada ketentuan penyaluran BSU sebelumnya, berikut sejumlah syarat yang biasanya harus dipenuhi calon penerima bantuan:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah
- (PU)
- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau mengikuti ketentuan wilayah
- tertentu
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri
Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT
Cara Cek Status Penerima BSU Pakai NIK
Walaupun belum ada kepastian terkait pencairan BSU terbaru, pekerja tetap dapat mengecek status data mereka melalui laman resmi Kemnaker.
Berikut langkah-langkah cek BSU menggunakan NIK:
- Buka situs resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
- Ketik kode keamanan atau captcha yang muncul
- Klik tombol “Cek Status”
Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi apakah data pekerja terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak.
Jika dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan, dana BSU biasanya akan disalurkan melalui rekening bank Himbara maupun Bank Syariah Indonesia (BSI) yang terdaftar pada sistem.
Masyarakat diimbau untuk rutin memantau informasi terbaru melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar terhindar dari hoaks maupun penipuan yang mengatasnamakan program BSU.
FAQ
1. Apa itu Program Bantuan Subsidi Upah (BSU)?
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah bantuan dari pemerintah untuk pekerja berpenghasilan rendah guna menjaga daya beli dan mengurangi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).
2. Siapa yang berpotensi menjadi penerima BSU?
Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta hingga Rp5 juta berpotensi menjadi prioritas penerima BSU, sesuai dengan skema penyaluran sebelumnya.
3. Bagaimana cara mengecek status penerima BSU menggunakan NIK?
Untuk mengecek status penerima BSU, buka situs resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id, masukkan NIK, ketik kode keamanan, dan klik "Cek Status".
4. Apa saja syarat penerima BSU 2026?
Syarat penerima BSU 2026 meliputi WNI, memiliki NIK, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta, dan bukan ASN, TNI, atau Polri.
5. Apakah ada jadwal pencairan BSU 2026 yang sudah diumumkan?
Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi mengenai jadwal pencairan BSU 2026 dari pemerintah.