Bisnis.com, JAKARTA - Transaksi keuangan kini semakin mudah berkat hadirnya pinjaman online (pinjol). Lewat aplikasi digital, masyarakat bisa mendapatkan pinjaman uang dengan proses cepat dan praktis. Namun di balik kemudahan tersebut, risiko pinjol ilegal masih mengintai dan kerap merugikan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sepanjang November 2025, sebanyak 226 pinjol ilegal berhasil diblokir oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Sementara itu, jumlah pinjol resmi yang terdaftar dan diawasi OJK hanya 95 perusahaan.
Pinjol ilegal dinilai berbahaya karena beroperasi di luar regulasi perlindungan konsumen. Melansir CIMB Niaga, pinjol ilegal kerap menggunakan modus licik untuk menjebak korban, salah satunya dengan menawarkan bunga rendah. Padahal, dalam laporan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), bunga 2 persen yang ditawarkan sering kali merupakan bunga harian, sehingga jika dikalkulasikan bulanan bisa mencapai 60 persen. Padahal, OJK membatasi bunga pinjol maksimal 0,8 persen per hari atau 24 persen per bulan.
Karena itu, penting bagi masyarakat memahami ciri-ciri pinjol ilegal, cara menghindarinya, serta langkah menghapus data kontak yang terlanjur diakses aplikasi pinjol.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal yang perlu diwaspadai:
- Tidak terdaftar atau tidak berizin di OJK
- Penawaran dilakukan melalui SMS, WhatsApp, atau pesan pribadi (japri)
- Bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1–4 persen per hari
- Biaya tambahan tidak wajar hingga 40 persen dari nilai pinjaman
- Jangka waktu pelunasan sangat singkat dan sering berubah sepihak
- Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto, video, lokasi, dan galeri
- Data pribadi digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar
- Penagihan dilakukan dengan cara tidak beretika, seperti intimidasi dan pelecehan
- Tidak memiliki layanan pengaduan dan alamat kantor yang jelas
Tips Menghindari Pinjol Ilegal ala OJK
Agar terhindar dari jerat pinjol ilegal, berikut langkah pencegahan yang disarankan OJK:
- Selalu cek legalitas perusahaan pinjol di situs resmi ojk.go.id
- Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial
- Jangan mengklik tautan atau menghubungi kontak dari SMS/WA penawaran pinjol
- Hindari pinjol yang menawarkan pencairan cepat tanpa agunan dan verifikasi
- Gunakan hanya aplikasi pinjol resmi yang terdaftar dan diawasi OJK
- Jika menerima penawaran pinjol ilegal via SMS/WA, segera hapus dan blokir nomor
- OJK juga menyediakan layanan pengaduan melalui OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, serta email
- konsumen@ojk.go.id untuk membantu masyarakat mengecek dan melaporkan pinjol bermasalah.
Cara Efektif Menghapus Data Kontak dari Aplikasi Pinjol
Bagi Anda yang pernah menggunakan aplikasi pinjol dan khawatir data kontak disalahgunakan, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
- Uninstall aplikasi pinjol
Menghapus aplikasi dari ponsel merupakan langkah awal. Namun perlu diingat, uninstall saja tidak otomatis menghapus data yang sudah tersimpan di server pinjol. - Cabut izin akses aplikasi
Masuk ke pengaturan ponsel (Android atau iOS), lalu pastikan aplikasi pinjol tidak lagi memiliki izin mengakses kontak, galeri, atau data pribadi lainnya. - Ajukan permintaan penghapusan data
Untuk pinjol resmi, Anda berhak meminta penghapusan data pribadi sesuai UU Perlindungan Data Pribadi. Hubungi layanan pelanggan dan minta konfirmasi tertulis. Pada pinjol ilegal, langkah ini tetap bisa dicoba meski peluangnya lebih kecil. - Bersihkan cache dan sisa data aplikasi
Setelah uninstall, hapus cache dan file sisa aplikasi agar tidak ada data sementara yang tertinggal di perangkat. - Laporkan ke OJK atau Kominfo
Jika data kontak disalahgunakan untuk penagihan tidak etis, segera laporkan ke OJK atau Kominfo dengan menyertakan bukti seperti tangkapan layar dan rekaman percakapan.
Hingga September 2025, outstanding pembiayaan pinjol mencapai Rp90,99 triliun, tumbuh 22,16 persen secara tahunan (YoY). Sementara itu, tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) atau kredit macet masih terjaga di level 2,82 persen.
Meski industri pinjol resmi terus bertumbuh, masyarakat tetap perlu waspada terhadap pinjol ilegal yang berpotensi merugikan secara ekonomi maupun mental.
Dengan memahami ciri-ciri pinjol ilegal, menerapkan tips pencegahan, serta mengetahui cara menghapus data kontak dari aplikasi pinjol, masyarakat diharapkan bisa terhindar dari penyalahgunaan data dan praktik penagihan yang meresahkan. Selalu berhati-hati dalam membagikan data pribadi dan pastikan hanya menggunakan layanan pinjol yang resmi dan diawasi OJK.