Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara membentuk anak usaha baru bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia di tengah rencana pemerintah memperketat tata kelola ekspor komoditassumber daya alam (SDA).
Pembentukan entitas tersebut tercatat dalam dokumen Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum yang diperolehBisnis, Rabu (20/5/2026). Perseroan memperoleh pengesahan pendirian melalui Surat Keputusan Nomor AHU-0039765.AH.01.01 Tahun 2026 tertanggal 19 Mei 2026.
Dalam dokumen tersebut, PT Danantara Sumberdaya Indonesia berstatus perseroan swasta nasional dengan kegiatan usaha utama pada bidang perusahaanholdingatau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 64200.
Berdasarkan akta pendirian, perusahaan itu berkedudukan di Wisma Danantara Indonesia, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 36-38, Jakarta Selatan. Akta pendirian diteken pada 18 Mei 2026 oleh notaris Jose Dima Satria.
Dokumen AHU juga menunjukkan bahwa mayoritas saham perseroan dimiliki PT Danantara Investment Management dengan kepemilikan 99 lembar saham Seri A senilai Rp24,75 juta. Sementara itu, satu lembar saham Seri B dimiliki PT Danantara Mitra Sinergi.
Dokumen tersebut juga menunjukkan bahwa posisi direktur PT Danantara Sumberdaya Indonesia ditempati oleh Luke Thomas Mahony, mantan direktur PT Vale Indonesia Tbk. (INCO).
Sementara itu, komisaris PT Danantara Sumberdaya Indonesia dijabat oleh Harold Jonathan Dharma TJ yang pernah menjabat sebagai direktur PT Mandiri Sekuritas.
Belum ada pernyataan resmi dari Danantara terkait pembentukan anak usaha tersebut. Namun,Bisnismendapatkan undangan dari Tim Komunikasi Danantara Indonesia untuk menghadirimedia briefingbersama Rohan Hafas, Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara yang membahas penguatan tata kelola ekspor komoditas strategis.
Adapun acara tersebut akan diselenggarakan pada hari ini, Rabu (20/5/2026), pukul 16.00 WIB, di Wisma Danantara.
Penerbitan PP Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA
Kemunculan entitas baru tersebut beriringan dengan pengumuman Presiden Prabowo Subianto terkait penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA.
Hal itu disampaikan Presiden ke-8 RI dalam pidato penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 di DPR, Rabu (20/5/2026).
Dalam pidatonya, Prabowo menyatakan pemerintah akan mewajibkan penjualan sejumlah komoditas SDA strategis dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” ujar Prabowo.
Dia menjelaskan kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat pengawasan ekspor SDA sekaligus menekan praktik under invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor.
Prabowo juga menegaskan negara harus mengetahui secara terperinci nilai dan volume kekayaan alam yang dijual ke luar negeri.
“Kita tidak mau dibohongi lagi. Kita mau tahu persis berapa kekayaan kita yang dijual,” katanya.