Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan sejumlah tantangan implementasi campuran bensin dengan bioetanol 20% atau E20. Salah satunya terkait kesiapan bahan baku.
Implementasi B20 sendiri dikejar pada 2028. Hal ini sebagaimana tertuang dalam peta jalan yang termaktub dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan BBN dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN).
Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menjelaskan, dalam Kepmen tersebut implementasi E20 memang belum dibahas secara detil.
Adapun dalam beleid itu, pada 2028 baru implementasi E10 yang ditargetkan dieksekusi. Namun, Eniya mengatakan bahwa itu hanya minimal. Artinya, pada 2028 implementasi E10 tetap dikejar.
"Minimal, E10 itu minimal. Sehingga E20 boleh, E30 dan seterusnya," kata Eniya kepada Bisnis, Kamis (30/4/2026).
Eniya pun mengungkapkan tantangan implementasi E20 adalah penyiapan bahan baku bioetanol. Oleh karena itu, pihaknya terus mendorong pembukaan lahan perkebunan dan pabrik. Ini khususnya di luar Jawa.
"Mendukung pertumbuhan hulu di tanaman dan pabrik di lokasi luar Jawa. Makin banyak bahan baku yang harus disediakan," tutur Eniya.
Implementasi E20 sendiri merupakan bagian dari strategi jangka menengah menghadapi krisis energi imbas ketidakpastian global.
Terbaru, PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina New & Renewable Energy (PNRE) telah menandatangani tiga nota kesepahaman (MoU) bersama PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dan PT Medco Energi Internasional Tbk melalui PT Medco Intidinamika pada Senin (27/4/2026).
Penandatanganan ini mencakup revitalisasi pabrik bioetanol di Lampung berbasis multi-feedstock, pembangunan pabrik bioetanol baru di Bone, Sulawesi Selatan, serta pengembangan pabrik bioetanol berbasis molase bersama PT Sinergi Gula Nusantara (SGN), anak usaha PTPN III. Inisiatif ini menjadi bagian dari upaya percepatan implementasi mandatori bioetanol menuju E20 pada 2028 guna memperkuat ketahanan energi nasional.
Penandatanganan dilakukan oleh CEO PNRE John Anis, Direktur Bisnis PTPN III Ryanto Wisnuardhy, dan Direktur PT Medco Intidinamika Aradea Z. Arifin, serta disaksikan oleh perwakilan kementerian dan instansi terkait.
Eniya mengatakan, implementasi bioetanol tidak bisa ditunda lagi. Target E20 pada 2028 membutuhkan lompatan besar, baik dari sisi pasokan maupun infrastruktur.
"Karena itu, kolaborasi seperti yang dilakukan hari ini menjadi kunci untuk memastikan ketersediaan produksi, kepastian offtaker, serta ekosistem yang terintegrasi dari hulu hingga hilir. Pemerintah juga terus menyederhanakan regulasi agar pelaku usaha dapat bergerak lebih cepat,” ujarnya.
Kolaborasi ini menyatukan kekuatan lintas sektor, dimana PTPN III berperan dalam penyediaan dan pengelolaan bahan baku (feedstock) berbasis komoditas perkebunan, Medco memperkuat pengembangan industri dan infrastruktur, serta Pertamina melalui PNRE mendorong hilirisasi dan pemanfaatan bioetanol sebagai energi bersih.
Sinergi ini dirancang untuk membangun ekosistem terintegrasi dari hulu hingga hilir yang dapat direplikasi secara nasional. Kesepakatan pertama mencakup kerja sama antara PNRE, PTPN III, dan Medco untuk revitalisasi pabrik bioetanol di Lampung dengan kapasitas dan rantai pasok berbasis multi-feedstock, termasuk ubi kayu dan komoditas lainnya.
Selanjutnya, kerja sama kedua antara PNRE dan PTPN III berfokus pada pembangunan pabrik bioetanol baru di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dengan dukungan pengembangan lahan dan rantai pasok bahan baku berbasis ubi kayu, jagung, dan tebu.
Adapun kerja sama ketiga antara Pertamina NRE dan Sinergi Gula Nusantara diarahkan pada pengembangan pabrik bioetanol berbasis molase yang terintegrasi dengan industri gula nasional.