Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada PT Indosaku Digital Technology (Indosaku) terkait ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, serta menegaskan tanggung jawab pemegang saham PT Lunaria Annua Teknologi (Koin P2P) di tengah proses hukum yang sedang berlangsung terhadap perusahaan tersebut.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan OJK telah menjatuhkan sanksi kepada Indosaku atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga atau debt collector.
“OJK telah menjatuhkan sanksi kepada Indosaku atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan juga pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan oleh pihak ketiga,” kata Friderica dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Jumat (5/6/2026).
Selain sanksi tersebut, OJK juga mengenakan denda administratif sebesar Rp875 juta kepada perusahaan.
OJK turut memberikan peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku serta memerintahkan perusahaan untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan terhadap kegiatan penagihan, terutama yang melibatkan pihak ketiga.
Kasus ini mencuat menyusul dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector Indosaku di Semarang yang menjadi perhatian publik.
Dalam kesempatan yang sama, OJK juga mencermati perkembangan proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta terhadap PT Lunaria Annua Teknologi atau KoinP2P.
Friderica mengatakan, sehubungan dengan proses hukum yang sedang berlangsung dan adanya penahanan terhadap pengurus Koin P2P oleh Kejati DKI Jakarta, OJK telah memanggil pemegang saham perusahaan untuk menegaskan tanggung jawab mereka terhadap keberlangsungan kegiatan usaha perusahaan.
“OJK telah memanggil pemegang saham untuk menegaskan bahwa tanggung jawab atas keberlangsungan kegiatan usaha KoinP2P tetap melekat pada pemegang saham, termasuk memastikan operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Langkah tersebut juga dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan yang diterima OJK terkait Koin P2P.
OJK menegaskan akan terus mengawasi pemenuhan kewajiban perusahaan kepada pengguna layanan serta memastikan operasional perusahaan tetap berjalan sesuai ketentuan di tengah proses hukum yang berlangsung.