#30 tag 24jam
Menata insentif fiskal UMKM di era keadilan berusaha
Kemajuan ekonomi suatu bangsa pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak masyarakat yang mau berusaha, tetapi juga oleh seberapa kuat kesadaran ... [1,242] url asal
#umkm #keadilan-berusaha #insentif-fiskal #pertumbuhan-ekonomi
isu penting yang menjadi perhatian adalah praktik firm splitting atau pemecahan usaha yang selama ini berpotensi mengaburkan tujuan utama pemberian fasilitas perpajakan bagi UMKM
Jakarta (ANTARA) - Kemajuan ekonomi suatu bangsa pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak masyarakat yang mau berusaha, tetapi juga oleh seberapa kuat kesadaran bersama untuk membangun kehidupan yang lebih adil.
Di setiap sudut negeri, jutaan pelaku usaha bangun lebih pagi dari kebanyakan orang. Mereka membuka toko, mengelola warung, memasarkan produk secara daring, menjalankan usaha keluarga, hingga membangun perusahaan dari bawah dengan segala keterbatasan yang dimiliki.
Dari tangan-tangan mereka, lapangan kerja tercipta, aktivitas ekonomi bergerak, dan harapan akan kehidupan yang lebih baik terus tumbuh.
Namun pertumbuhan ekonomi yang sehat tidak cukup hanya ditopang oleh semangat berusaha. Ia juga membutuhkan sistem yang mampu menjaga keadilan bagi semua pelaku ekonomi.
Ketika negara memberikan insentif kepada kelompok tertentu, maka insentif tersebut harus benar-benar diterima oleh mereka yang menjadi sasaran kebijakan. Sebaliknya, ketika suatu usaha telah berkembang dan memiliki kapasitas ekonomi yang lebih besar, maka sudah sewajarnya terdapat kontribusi yang lebih besar pula kepada negara sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dalam kehidupan berbangsa.
Dalam perspektif tersebut, pajak bukan semata kewajiban administrasi atau instrumen penerimaan negara. Pajak merupakan bentuk gotong royong modern yang memungkinkan pembangunan berjalan secara berkelanjutan.
Jalan yang dilalui pelaku usaha untuk mendistribusikan barang, pendidikan yang mencetak tenaga kerja berkualitas, layanan kesehatan yang menjaga produktivitas masyarakat, hingga berbagai fasilitas publik yang mendukung kegiatan ekonomi, semuanya membutuhkan pembiayaan yang sebagian besar bersumber dari pajak.
Semangat inilah yang dapat dibaca dari lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh).
Fokus utamanya adalah memperbaiki dan mempertegas ketentuan PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu, yang dalam hal ini bagi Usaha Menengah dan Kecil Menengah (UMKM) agar lebih tepat sasaran, memperkuat kepastian hukum, dan mencegah praktik penghindaran pajak
Regulasi tersebut tidak hanya memperpanjang berbagai dukungan bagi pelaku usaha kecil dan menengah, tetapi juga memperkuat upaya pemerintah untuk memastikan bahwa insentif perpajakan diberikan secara tepat sasaran.
Salah satu isu penting yang menjadi perhatian adalah praktik firm splitting atau pemecahan usaha yang selama ini berpotensi mengaburkan tujuan utama pemberian fasilitas perpajakan bagi UMKM.
Menutup celah
Pada dasarnya tidak ada yang salah ketika pelaku usaha berupaya mengelola bisnisnya secara efisien. Namun persoalan muncul ketika efisiensi berubah menjadi strategi untuk memperoleh fasilitas yang sebenarnya tidak lagi sesuai dengan kapasitas ekonomi yang dimiliki.
Dalam beberapa tahun terakhir, muncul praktik pemecahan usaha ke dalam beberapa entitas berbeda agar masing-masing tetap berada di bawah batas omzet yang menjadi syarat memperoleh fasilitas PPh Final UMKM. Secara administratif, setiap usaha tampak berdiri sendiri. Akan tetapi secara substansi ekonomi, berbagai entitas tersebut sering kali masih berada dalam satu kendali, menggunakan sumber daya yang sama, melayani pasar yang sama, dan menikmati manfaat ekonomi yang sama.
Fenomena inilah yang dikenal sebagai firm splitting. Praktik tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga ditemukan di berbagai negara yang menerapkan insentif perpajakan berbasis omzet.
Persoalannya bukan semata mengenai kepatuhan administrasi, melainkan mengenai keadilan. Ketika usaha yang secara ekonomi sudah berkembang tetap memperoleh fasilitas yang dirancang untuk usaha kecil, maka dukungan negara berpotensi tidak sampai kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan.
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah mulai memperkuat pendekatan yang melihat substansi ekonomi dibanding sekadar bentuk hukum. Mekanisme agregasi omzet memungkinkan otoritas pajak menilai hubungan kepemilikan dan keterkaitan ekonomi antarentitas usaha sehingga fasilitas perpajakan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran.
Perubahan penting lainnya adalah penataan kembali kelompok wajib pajak yang dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM. Dalam regulasi terbaru tersebut, sejumlah profesi yang memperoleh penghasilan dari jasa pribadi dan kemampuan individual, seperti penyanyi, artis, pembawa acara, kreator konten digital, dan influencer, tidak lagi memperoleh perlakuan perpajakan yang sama sebagaimana pelaku UMKM pada umumnya.
Kebijakan tersebut seringkali dipersepsikan sebagai pembatasan terhadap profesi tertentu. Padahal jika dicermati lebih jauh, semangat yang dibangun justru berkaitan dengan kesetaraan perlakuan fiskal. Karakteristik penghasilan seorang pengrajin, pedagang kecil, atau produsen makanan rumahan tentu berbeda dengan penghasilan yang diperoleh dari popularitas, kontrak promosi, kerja sama merek, atau monetisasi platform digital.
UMKM pada umumnya menghadapi biaya produksi, kebutuhan modal kerja, pengadaan bahan baku, risiko distribusi, hingga investasi peralatan yang tidak kecil. Sebaliknya, sebagian profesi berbasis jasa personal memperoleh penghasilan yang terutama bertumpu pada kapasitas individu, reputasi, dan jejaring pasar yang dibangun secara personal. Dalam beberapa kasus, nilai ekonominya bahkan jauh melampaui rata-rata pelaku usaha mikro dan kecil.
Karena itu, pemerintah berupaya mengembalikan filosofi dasar insentif UMKM sebagai instrumen afirmasi bagi kegiatan usaha produktif yang memang memerlukan dukungan untuk bertumbuh. Langkah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa reformasi perpajakan tidak hanya berbicara mengenai tarif, tetapi juga mengenai ketepatan sasaran kebijakan.
Menjaga keadilan
Pengalaman internasional menunjukkan bahwa setiap insentif yang menggunakan batas omzet hampir selalu memunculkan perilaku adaptif dari sebagian wajib pajak. Di sejumlah negara Eropa, penelitian menemukan kecenderungan pelaku usaha untuk menahan pertumbuhan omzet atau memecah struktur bisnis agar tetap memperoleh fasilitas yang tersedia. Dalam literatur ekonomi perpajakan, fenomena tersebut dikenal sebagai bunching behavior.
Karena itu, banyak negara mulai meninggalkan pendekatan yang semata-mata berfokus pada dokumen administratif. Otoritas pajak semakin mengedepankan prinsip substance over form, yaitu melihat realitas ekonomi yang sesungguhnya terjadi dibanding hanya menilai bentuk hukum yang tampak di atas kertas.
Di Inggris, misalnya, otoritas pajak dapat menguji keterkaitan beberapa entitas usaha ketika terdapat indikasi pemisahan bisnis yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan perpajakan tertentu. Hubungan kepemilikan, penggunaan sumber daya, lokasi usaha, hingga pengambilan keputusan bisnis menjadi bagian dari penilaian.
Pendekatan serupa juga berkembang di berbagai negara yang telah memiliki sistem administrasi perpajakan berbasis data yang kuat.
Dari sudut pandang keadilan, situasinya dapat dianalogikan secara sederhana. Dua pelaku ekonomi dengan kapasitas usaha yang relatif sama semestinya tidak menerima perlakuan perpajakan yang sangat berbeda hanya karena salah satunya mampu membagi aktivitas usaha ke dalam beberapa entitas administratif.
Jika kondisi semacam itu dibiarkan, maka kompetisi usaha menjadi kurang sehat dan kepercayaan terhadap sistem perpajakan dapat menurun.
Karena itu, kebijakan agregasi omzet dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 sebaiknya tidak dipahami sebagai upaya mempersempit ruang usaha. Sebaliknya, kebijakan tersebut merupakan instrumen untuk memastikan bahwa setiap pelaku usaha memperoleh perlakuan yang proporsional sesuai dengan kapasitas ekonominya.
Naik kelas
Di balik seluruh pembahasan mengenai firm splitting, agregasi omzet, dan penataan insentif perpajakan, terdapat pesan yang jauh lebih penting bagi masa depan perekonomian Indonesia, yaitu keberanian untuk naik kelas.
Selama bertahun-tahun, pemerintah berupaya membangun ekosistem UMKM yang tangguh melalui berbagai dukungan, mulai dari akses pembiayaan, pelatihan, digitalisasi, hingga insentif perpajakan. Tujuan akhirnya tentu bukan agar pelaku usaha tetap berada dalam kategori usaha kecil selamanya, melainkan agar mereka tumbuh menjadi usaha menengah, bahkan berkembang menjadi perusahaan besar yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun global.
Dalam konteks tersebut, insentif perpajakan sesungguhnya adalah jembatan, bukan tujuan akhir. Fasilitas diberikan untuk membantu proses pertumbuhan, bukan untuk dipertahankan melalui berbagai rekayasa administratif yang justru menghambat perkembangan usaha itu sendiri.
PP Nomor 20 Tahun 2026 pada akhirnya membawa pesan yang sederhana namun penting. Negara tetap berpihak kepada UMKM. Negara tetap memberikan ruang bagi usaha kecil untuk berkembang. Namun pada saat yang sama, negara juga ingin memastikan bahwa keberpihakan tersebut berlangsung secara adil, tepat sasaran, dan mampu mendorong lahirnya budaya usaha yang sehat.
Sebab pada akhirnya, keberhasilan pembangunan ekonomi tidak hanya diukur dari besarnya investasi atau tingginya pertumbuhan ekonomi. Keberhasilan juga ditentukan oleh kemampuan membangun ekosistem yang menjunjung kejujuran, persaingan yang sehat, dan kesadaran bahwa setiap keberhasilan ekonomi membawa tanggung jawab untuk ikut membangun negeri.
*) Dr M Lucky Akbar, ASN Kemenkeu dan Dosen Praktisi Kebijakan Publik
Copyright © ANTARA 2026
Esensi insentif fiskal pegiat literasi
Pemerintah Indonesia pada tahun 2026 mengambil langkah bersejarah bagi dunia literasi nasional.Melalui kebijakan baru yang diumumkan oleh Menteri Koordinator ... [1,246] url asal
#ppn #insentif-fiskal #penulis #pengarang #pegiat-literasi #pajak-penulis
Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi nasional semester II-2026 dan dinilai sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap ekosistem literasi
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia pada tahun 2026 mengambil langkah bersejarah bagi dunia literasi nasional.
Melalui kebijakan baru yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, pemerintah menetapkan skema Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 1,5 persen bagi penulis dan pengarang buku yang memperoleh royalti atas karya ber-ISBN.
Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi nasional semester II-2026 dan dinilai sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap ekosistem literasi yang selama ini berjalan dalam tekanan ekonomi cukup berat.
Langkah tersebut bukan sekadar perubahan tarif pajak. Di balik angka 1,5 persen itu terdapat pesan penting bahwa negara mulai melihat literasi sebagai instrumen pembangunan manusia, bukan semata aktivitas budaya.
Dalam berbagai riset UNESCO, tingkat literasi suatu bangsa memiliki korelasi langsung terhadap produktivitas ekonomi, kualitas demokrasi, serta daya inovasi nasional. Negara-negara dengan indeks literasi tinggi cenderung memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi dan kualitas pendidikan yang lebih baik dibanding negara dengan budaya baca rendah.
Indonesia masih menghadapi tantangan serius dalam sektor literasi. Data Programme for International Student Assessment (PISA) beberapa tahun terakhir menunjukkan kemampuan membaca pelajar Indonesia masih berada di bawah rata-rata negara OECD.
Di sisi lain, riset Perpustakaan Nasional RI juga menunjukkan bahwa minat baca masyarakat meningkat, tetapi tidak selalu diikuti peningkatan produksi buku bermutu dan jumlah penulis profesional. Kondisi inilah yang mendorong pentingnya intervensi fiskal dari negara.
Dasar hukum
Secara normatif, kebijakan pajak terhadap royalti penulis selama ini berlandaskan beberapa regulasi utama perpajakan Indonesia. Pertama adalah Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam ketentuan tersebut, royalti dikategorikan sebagai objek pajak penghasilan.
Kedua, Pasal 23 UU PPh mengatur bahwa atas penghasilan berupa royalti dilakukan pemotongan oleh pihak pemberi penghasilan. Tarif umum pemotongan sebesar 15 persen dari jumlah bruto atau berdasarkan norma tertentu yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak.
Ketiga, terdapat PER-1/PJ/2023 yang mengatur petunjuk teknis pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas berbagai jenis penghasilan termasuk royalti penulis buku. Dalam praktiknya, aturan ini menjadi dasar perhitungan efektif royalti penulis selama beberapa tahun terakhir.
Keempat, perubahan kebijakan 2026 akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang secara khusus mengatur PPh final 1,5 persen untuk penulis dan pengarang buku ber-ISBN. Sampai saat ini PMK teknis masih disiapkan pemerintah, tetapi substansi utamanya telah diumumkan secara resmi oleh pemerintah pusat.
Dalam perspektif hukum pajak, penggunaan skema PPh final sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Pemerintah sebelumnya telah menerapkan PPh final untuk sektor UMKM, jasa konstruksi, persewaan tanah dan bangunan, serta pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Tujuan utamanya adalah simplifikasi administrasi dan peningkatan kepastian hukum perpajakan.
Sebelum muncul kebijakan PPh final 1,5 persen, penghasilan royalti penulis dikenai PPh Pasal 23 yang bersifat tidak final. Berdasarkan ketentuan perpajakan sebelumnya, royalti dikenai pemotongan sebesar 15 persen dari perkiraan penghasilan neto. Dalam praktik administrasi perpajakan, formulasi umum yang digunakan adalah 15 persen dikalikan 40 persen dari jumlah bruto royalti sebagaimana diatur dalam PER-1/PJ/2023.
Karena bersifat tidak final, pemotongan tersebut hanyalah kredit pajak. Pada akhir tahun pajak, seluruh penghasilan penulis tetap digabungkan dengan penghasilan lain dan dikenai tarif progresif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Akibatnya, banyak penulis masih menghadapi kemungkinan kurang bayar ketika menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Fenomena tersebut sesungguhnya juga ditemukan dalam berbagai kajian ekonomi kreatif. Laporan UNESCO mengenai industri penerbitan global menyebutkan bahwa penulis umumnya hanya menerima royalti antara 5 persen hingga 15 persen dari harga jual buku. Di Indonesia, angka efektifnya bahkan sering lebih kecil setelah dipotong biaya distribusi, promosi, dan pajak.
Dampak sosial
Kebijakan fiskal terhadap penulis bukan hanya berdimensi ekonomi, melainkan juga sosial dan budaya. Dalam teori pembangunan modern, literasi merupakan instrumen mobilitas sosial. Semakin tinggi akses masyarakat terhadap buku dan pengetahuan, semakin besar peluang peningkatan kualitas hidup.
Riset United Nations Development Programme (UNDP) menunjukkan bahwa tingkat literasi memiliki hubungan erat dengan penurunan kemiskinan dan peningkatan kualitas demokrasi. Negara dengan budaya baca kuat umumnya memiliki partisipasi publik lebih tinggi dalam proses politik dan pengambilan keputusan.
Indonesia menghadapi tantangan serius dalam distribusi literasi. Banyak daerah masih kekurangan buku berkualitas, minim penulis lokal, dan memiliki keterbatasan akses penerbitan. Ketika profesi penulis tidak menjanjikan secara ekonomi, regenerasi penulis pun menjadi lambat.
Insentif pajak dapat menjadi salah satu katalis perubahan. Walaupun bukan solusi tunggal, kebijakan ini memberikan pengakuan simbolik bahwa profesi penulis memiliki nilai strategis bagi negara. Dalam psikologi ekonomi, pengakuan negara terhadap suatu profesi dapat meningkatkan legitimasi sosial dan minat generasi muda untuk menekuni bidang tersebut.
Sektor penerbitan merupakan bagian dari ekonomi kreatif nasional. Data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif beberapa tahun terakhir menunjukkan kontribusi ekonomi kreatif terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional terus meningkat. Sub-sektor penerbitan, konten digital, dan intelektual menjadi bagian penting dalam transformasi ekonomi berbasis ide.
Namun sektor kreatif memiliki karakter unik. Produk kreatif tidak selalu menghasilkan keuntungan cepat, tetapi memiliki dampak jangka panjang terhadap budaya dan pendidikan bangsa. Karena itu banyak negara memberikan berbagai insentif fiskal kepada industri kreatif, termasuk pembebasan pajak, tax rebate, hingga subsidi produksi.
Kebijakan PPh final 1,5 persen dapat dibaca sebagai bagian dari paradigma baru kebijakan fiskal Indonesia yang lebih adaptif terhadap ekonomi kreatif. Negara mulai memahami bahwa pencipta karya membutuhkan perlindungan ekonomi agar tetap produktif menghasilkan pengetahuan.
Di berbagai negara maju, pemerintah bahkan memberikan hibah langsung kepada penulis dan peneliti. Kanada memiliki Canada Council for the Arts yang mendukung penulis melalui bantuan dana. Korea Selatan memberi insentif besar pada industri konten dan penerbitan untuk memperkuat ekspor budaya. Jepang memiliki berbagai skema subsidi penerbitan akademik dan penelitian.
Indonesia memang belum sampai pada tahap itu. Namun penurunan tarif pajak merupakan langkah awal yang cukup progresif.
Salah satu manfaat terbesar dari sistem PPh final adalah kepastian hukum. Dalam teori administrasi perpajakan modern, kepastian menjadi faktor utama peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak.
Banyak penulis selama ini kesulitan memahami mekanisme pengkreditan pajak royalti, pelaporan SPT, hingga penghitungan tarif progresif. Kompleksitas tersebut membuat sebagian pelaku kreatif enggan masuk sistem formal perpajakan.
Dengan tarif final yang rendah dan sederhana, pemerintah sebenarnya sedang memperluas basis kepatuhan melalui pendekatan persuasif. Strategi ini sejalan dengan konsep compliance cost reduction yang dianut banyak negara modern.
Selain itu, sistem final juga mengurangi potensi sengketa perpajakan. Ketika tarif dan mekanisme sudah pasti sejak awal, ruang interpretasi menjadi lebih kecil. Bagi penulis independen, kepastian semacam ini sangat penting karena mereka umumnya tidak memiliki konsultan pajak profesional.
Walaupun disambut positif, kebijakan ini tetap menghadapi sejumlah tantangan. Pertama adalah implementasi teknis. Pemerintah perlu memastikan definisi “penulis” dan “buku” dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan multitafsir.
Kedua, perlu ada integrasi data ISBN, penerbit, dan sistem perpajakan digital agar pemotongan pajak berjalan efektif. Di era ekonomi digital, banyak penulis menerbitkan buku secara independen melalui platform daring sehingga mekanisme pengawasan harus adaptif.
Ketiga, pemerintah perlu memastikan bahwa insentif pajak benar-benar dinikmati penulis, bukan justru menjadi keuntungan tambahan pihak lain dalam rantai distribusi penerbitan.
Keempat, kebijakan fiskal sebaiknya diiringi penguatan ekosistem literasi secara menyeluruh. Pajak rendah tidak akan cukup jika harga buku tetap mahal, distribusi terbatas, dan budaya baca belum berkembang kuat.
Indonesia memiliki potensi besar menuju arah tersebut. Jumlah penduduk muda yang besar, perkembangan teknologi digital, serta meningkatnya konsumsi konten menjadi peluang penting. Namun tanpa keberpihakan kebijakan publik, profesi penulis akan tetap berada di pinggir arus pembangunan ekonomi.
Karena itu, insentif fiskal bagi penulis seharusnya dipandang sebagai investasi jangka panjang negara terhadap kualitas manusia Indonesia. Negara tidak sedang “mengurangi pajak” semata, melainkan sedang menanam modal sosial dan intelektual untuk masa depan.
*) Dr M Lucky Akbar, ASN Kemenkeu dan Dosen Praktisi Kebijakan Publik
Copyright © ANTARA 2026
Pakar: Penghentian insentif picu kenaikan harga kendaraan listrik
Direktur Eksekutif Center for Energy Policy M Kholid Syeirazi menilai wacana pemerintah untuk tidak melanjutkan sejumlah insentif fiskal terhadap kendaraan ... [382] url asal
#kendaraan-listrik #insentif-fiskal #electric-vehicle #dewan-ekonomi-nasional
Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Center for Energy Policy M Kholid Syeirazi menilai wacana pemerintah untuk tidak melanjutkan sejumlah insentif fiskal terhadap kendaraan listrik (electric vehicle/EV) pada 2026 dapat memicu kenaikan harga kendaraan tersebut di pasaran.
Kondisi tersebut, lanjut dia, juga berpotensi menurunkan minat konsumen yang sejak awal sangat sensitif terhadap harga, apalagi selama ini, insentif fiskal berperan sebagai pemanis yang mendorong masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil (internal combustion engine/ICE) ke EV.
Kholid mengungkapkan beberapa stimulus utama resmi berakhir tahun ini, mulai dari pembebasan bea masuk mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) impor utuh (completely built up/CBU) hingga skema pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen.
"PPN itu salah satu demand booster penjualan. Insentif tersebut menjadi pemanis agar konsumen mau pindah dari ICE ke EV. Tanpa itu, kenaikan harga per unit bisa mencapai sekitar 15 persen. Hal tersebut berisiko menekan penjualan kendaraan listrik ditingkat ritel," ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, melemahnya minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik dapat berdampak langsung pada meningkatnya beban subsidi bahan bakar minyak (BBM).
Kondisi tersebut, tambahnya, semakin berisiko mengingat sistem penyaluran subsidi BBM di Indonesia masih bersifat terbuka.
"Seharusnya, subsidi itu diberikan secara tertutup. Ada atau tidaknya EV, subsidi BBM kita memang belum tepat sasaran. Sistem terbuka pada penyaluran BBM sangat rawan moral hazard dan penyimpangan," kata anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) itu.
Namun demikian, Kholid menilai langkah pemerintah menghentikan stimulus fiskal sebagai konsekuensi realistis untuk menjaga ketahanan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Penyesuaian tersebut penting guna memberi ruang fiskal bagi berbagai program prioritas di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Pada kesempatan itu, dia mengharapkan agar pemerintah tidak sepenuhnya melepas dukungan terhadap industri kendaraan listrik, sebab masih ada ruang untuk mempertahankan sejumlah insentif, seperti pajak daerah yang rendah maupun stimulus nonfiskal, termasuk pembebasan dari kebijakan ganjil-genap.
Hingga kini, lanjutnya, pelaku industri otomotif dan calon konsumen masih mencermati dampak riil kenaikan harga di tingkat diler terhadap penjualan nasional, khususnya pada kuartal pertama tahun ini.
"Yang ditunggu konsumen sebenarnya adalah insentif pengganti apa yang akan ditawarkan pemerintah. Jika PPN DTP dan relaksasi bea impor CBU dicabut, harapannya ada pada instrumen pajak lain. Selama pajaknya tetap rendah, itu masih bisa menjadi demand booster bagi pasar," katanya.
Pewarta: Subagyo
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026
Airlangga usul insentif fiskal bagi Pemda yang berhasil jaga inflasi
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan pemberian insentif fiskal bagi pemerintah daerah (Pemda) yang telah berhasil ... [535] url asal
#menko-airlangga #kemenko-perekonomian #pemda #insentif-fiskal #inflasi #pengendalian-inflasi
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan pemberian insentif fiskal bagi pemerintah daerah (Pemda) yang telah berhasil menjaga stabilitas harga serta mendorong digitalisasi daerah.
Hal itu ia sampaikan dalam acara Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2025, di mana Pemda yang mencapai kinerja terbaik pada dua bidang tersebut diberi penganugerahan TPID Awards 2025 dan Championship TP2DD 2025 masing-masing dalam tiga kategori.
“Daerah yang mendapatkan Award ini, mohon dapat diberikan insentif fiskal, Pak Presiden. Mohon arahan Pak Presiden. Dari Pak Menteri Keuangan, saya sudah minta, kira-kira dananya tersedia. Jumlahnya tidak terlalu besar, kira-kira Rp786 miliar yang dibagi,” kata Airlangga di Jakarta, Jumat (28/11) malam.
Pada kesempatan yang sama, Airlangga melaporkan bahwa inflasi Indonesia terjaga rendah dan stabil dalam rentang sasaran target nasional 2,5±1 persen, dengan realisasi pada Oktober 2025 tercatat sebesar 2,86 persen (year-on-year/yoy).
Inflasi yang terkendali dipengaruhi konsistensi kebijakan suku bunga BI dan dorongan kebijakan insentif fiskal Pemerintah dalam mengarahkan ekspektasi inflasi.
Selain itu, bauran kebijakan fiskal, moneter, dan sektor riil serta implementasi strategi kebijakan utama 4K (keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi dan komunikasi efektif) terus ditempuh untuk memastikan inflasi tetap terkendali dalam rentang sasaran.
Selain menjalankan program reguler pengendalian inflasi, Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah juga memberikan stimulus ekonomi termasuk untuk menjaga stabilitas daya beli di masyarakat serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Di samping itu, ia mengatakan pemerintah telah menyalurkan berbagai stimulus ekonomi hingga akhir tahun, di antaranya program diskon transportasi, bantuan pangan, bantuan langsung tunai (BLT) Kesra, dan program magang lulusan perguruan tinggi.
Untuk memperkuat efektivitas kebijakan tersebut, lanjutnya, pemerintah mengakselerasi transformasi digital di daerah.
Dukungan kebijakan percepatan dan perluasan digitalisasi Daerah (P2DD) mendorong perkembangan ekosistem digital secara signifikan. Hingga semester I 2025, sebanyak 501 pemerintah daerah atau sekitar 91,8 persen telah memiliki ekosistem (regulasi, kanal, kesiapan dan ketersediaan sistem, serta dukungan BPD) yang memadai.
Presiden Prabowo Subianto pada kesempatan yang sama turut menyampaikan apresiasi kepada para menteri dan jajaran terkait yang hadir, khususnya Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) atas sinergi, persatuan dan rekonsiliasi dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada rakyat.
“Perekonomian kita tetap optimis didukung oleh sinergi dan kerjasama di antara pengelola perekonomian. Satu tahun ini kita telah membuktikan kepada rakyat Indonesia hasil nyata, kerja keras, yang dapat kita banggakan,” kata Presiden.
Pada Jumat (28/11), selain acara PTBI 2025, Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi serta Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) Tahun 2025 juga telah dilaksanakan dalam rangka memperkuat sinergi dan koordinasi.
Berikut daftar lengkap pemenang TPID Award 2025 dan Championship TP2DD 2025:
TPID Award 2025:
Kategori Provinsi Terbaik:
Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Papua
Kategori Kabupaten/Kota Terbaik:
Kota Palembang, Kota Tasikmalaya, Kota Banjarmasin, Kota Palu, Kota Mataram
Kategori Kabupaten/Kota Berprestasi:
Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Lombok Timur
Championship TP2DD 2025:
Kategori Provinsi Terbaik:
Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Kategori Kota Terbaik:
Kota Payakumbuh, Kota Tangerang Selatan, Kota Balikpapan, Kota Makassar, Kota Kupang
Kategori Kabupaten Terbaik:
Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Lombok Timur
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2025
Purbaya Beri 'Kado' Rp300 M bagi Pemda yang Sukses Atasi Stunting
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa alokasikan Rp 300 miliar untuk insentif fiskal bagi daerah yang berhasil menurunkan stunting di 2025. [407] url asal
#stunting #purbaya-yudhi-sadewa #insentif-fiskal #pemerintah-daerah #kesehatan-anak #penurunan-stunting #dana-insentif-fiskal #kebijakan-pemerintah #program-kesehatan #peraturan-presiden-71-2021
(CNBC Indonesia - News) 12/11/25 08:18
v/35886/
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan dana insentif fiskal senilai Rp 300 miliar bagi pemerintah daerah yang berhasil menurunkan stunting di daerahnya.
Besaran dana ini ia tetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 330 Tahun 2025. KMK itu ia tandatangani sejak 10 November 2025.
"Menetapkan alokasi Dana Insentif Fiskal tahun anggaran 2025 untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kategori penurunan stunting sebesar Rp 300 miliar," dikutip dari diktum kedua KMK 330/2025, Rabu (12/11/2025).
Kendati begitu, besaran nilai insentif bagi daerah yang berhasil menurunkan stunting itu turun dibandingkan pada 2024 yang senilai Rp 775 miliar, sebagaimana ditetapkan dalam KMK 353/2024.
Selain nilai insentif yang turun, jumlah pemda penerima insentif kategori ini juga lebih rendah dibanding tahun sebelumnya, dengan rincian tiga provinsi, 38 kabupaten, dan sembilan kota.
Sedangkan, dalam KMK 353/2024 yang ditandatangani Menteri Keuangan era Sri Mulyani Indrawati, jumlah daerah penerima insentif sebanyak sembilan provinsi, 99 kabupaten, dan 22 kota.
Untuk tahun ini, provinsi yang menerima insentif itu adalah Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan.
Sedangkan tingkat kabupaten, yakni Deli Serdang, Batu Bara, Ogan Komering Ulu Timur, Penukal Abab Lematang Ilir, Pringsewu, Bandung, Bogor, Garut, Karawang, Demak, Kudus, Pemalang, Sukoharjo, Bojonegoro, Jombang, Lumajang, Magetan, Malang, Mojokerto, Nganjuk, Pasuruan, dan Tuban.
Kemudian, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Morowali, Bantaeng, Gowa, Maros, Pinrang, Sinjai, Sidenreng Rappang, Takalar, Wajo, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Sumbawa Barat, Tangerang, dan Bintan.
Tingkat kota yang mendapat insentif, yakni Tebing Tinggi, Sukabumi, Blitar, Madiun, Mojokerto, Batu, Palu, Serang, dan Tangerang Selatan.
Dana isentif fiskal ini dialokasikan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Dalam lampiran KMK 330/2025 terdapat jenis belanja penandaan stunting termasuk di antaranya untuk program pendidikan; penyediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan minuman; penyediaan air minum; pengelolaan sampah dan limbah; pengembangan permukiman; hingga ketahanan pangan.
"Dalam hal terdapat sisa Dana Insentif Fiskal, sisa dana digunakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan dana insentif fiskal atas pencapaian kinerja daerah," sebagaimana tertulis dalam KMK 330/2025.
(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56