Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mewajibkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau marketplace seperti Shopee, TikTok Shop, hingga Lazada memberikan potongan biaya layanan sedikitnya 50% kepada usaha mikro, kecil (UMK) yang hanya menjual produk dalam negeri.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peratuan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Dan Peneningkatan Daya Saing Usaha Mikro Dan Usaha Kecil Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang mulai berlaku pada 17 Juni 2026.
Dalam Bab V tentang Insentif, Pasal 15 ayat (1) diatur bahwa PPMSE yang bukan merupakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) wajib memberikan insentif berupa potongan biaya layanan kepada pelaku UMK yang telah terverifikasi.
Mengacu beleid tersebut, dalam pemberian insentif promosi dan pemasaran produk dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), PPMSE nonUMKM wajib memberikan potongan biaya layanan paling sedikit 50% kepada UMK yang terverifikasi hanya menjual produk dalam negeri.
Dalam beleid itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan potongan biaya layanan tersebut diberikan untuk setiap transaksi penjualan produk dalam negeri yang dilakukan oleh UMKM di platform digital. Namun demikian, insentif tersebut tidak berlaku bagi beberapa UMKM.
“Pemotongan biaya layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk UMK yang menjual produk pangan olahan siap saji dan/atau produk elektronik yang diproduksi oleh industri besar dalam negeri,” demikian bunyi Pasal 15 ayat (3), dikutip pada Senin (22/6/2026).
Selanjutnya, PPMSE memberikan potongan biaya layanan kepada UMK yang telah terverifikasi hanya menjual produk dalam negeri berdasarkan permohonan UMK melalui Sapa UMKM.
Adapun, proses verifikasi akan dilakukan oleh Menteri melalui unit kerja yang menangani data dan informasi. Sementara itu, tata cara permohonan serta mekanisme verifikasi melalui Sapa UMKM akan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Meski demikian, Maman juga menyampaikan pemberian insentif potongan biaya layanan kepada UMK dapat ditolak atau dihentikan oleh PPMSE apabila UMKM menjual produk selain produk dalam negeri. Hal itu sebagaimana bunyi Pasal 17 ayat (2).
“UMK yang mendapat penolakan atau penghentian pemberian insentif pemotongan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan klarifikasi atau keberatan kepada PPMSE,” bunyi Pasal 17 ayat (3).
Berikutnya, ketentuan mengenai prosedur pengajuan klarifikasi atau keberatan kepada PPMSE ditetapkan oleh Menteri.