Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga Kajari di wilayah Magetan, Sampang, dan Padang Lawas (Palas).
Tiga Kajari yang diperiksa itu yakni Dezi Septiapermana selaku Kajari Megetan; Fadilah Helmi selaku Kajari Sampang; dan Soemarlin Halomoan Ritonga selaku Kajari Padang Lawas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan itu dilakukan oleh tim pada jaksa agung muda bidang intelijen alias Jamintel. "Prosesnya masih ditangani oleh tim penyidik Kejaksaan Agung di bawah koordinasi Jamintel," ujar Anang di Kejagung, Rabu (28/1/2026).
Dia menambahkan, pemeriksaan ini merupakan klarifikasi terhadap ketiganya dalam kasus dugaan pelanggaran atau penyimpangan atas jabatannya. Oleh sebab itu, jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran, maka proses pemeriksaan akan dilanjutkan oleh jaksa agung muda bidang pengawasan (Jamwas).
"Nanti tergantung dari hasil klarifikasinya. Kalau nanti terindikasi ada pelanggaran nanti maka akan diserahkan ke bidang pengawasan dan untuk selanjutnya nanti akan diambil tindakan-tindakan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Adapun, Anang mengemukakan berkaitan dengan pemeriksaan ini, posisi Kajari dari tiga wilayah itu untuk sementara dipimpin oleh pelaksana harian (PLH).
"Sementara masih proses klarifikasi dan berlokasi sementara ada di sini. Yang jelas untuk mengisi kekosongan sementara ditunjuk PLH," pungkasnya.
Tiga Plh yang ditunjuk yakni Koordinator Kejati Sumut Herlangga Wisnu Murdianto sebagai Plh Kajari Padang Lawas, Koordinator Kejati Jatim Farkhan Junaedi sebagai Plh Kajari Magetan, dan jaksa di Kejati Jatim Abdul Rasyid sebagai Plh Kajari Sampang.